| Kan. 1641 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1643, perkara dianggap sebagai teradili:
10 jika ada putusan yang sama antara dua pihak yang sama tentang gugatan yang sama dan mengenai perkara yang sama;
20 jika permohonan banding melawan putusan tidak diajukan dalam jangka waktu-guna;
30 jika pada tingkat banding, peradilannya gugur atau dicabut;
40 jika dijatuhkan putusan definitif yang tidak memberi kesempatan naik banding menurut norma kan. 1629.
|
| Kan. 1642 §1 | Perkara yang teradili memiliki kekuatan hukum dan tidak dapat disanggah secara langsung, kecuali sesuai norma kan.1645 § 1.
|
| Kan. 1642 §2 | Hal itu menyelesaikan perkara antara pihak-pihak yang bersangkutan, dan memberi hak atas pelaksanaan putusan serta eksepsi karena perkara telah teradili; hal itu dapat juga dinyatakan oleh hakim ex officio, untuk mencegah diajukannya lagi perkara itu.
|
| Kan. 1643 | Perkara-perkara mengenai status pribadi tidak pernah menjadi perkara teradili, tak terkecuali perkara-perkara perpisahan suami-istri.
|
| Kan. 1644 §1 | Jika dijatuhkan dua putusan yang sesuai dalam perkara mengenai status pribadi, sewaktu-waktu yang bersangkutan dapat mengadu ke pengadilan banding, dengan mengajukan bukti-bukti atau argumen-argumen yang baru dan berat dalam kurun waktu tiga puluh hari yang menghentikan proses sejak sanggahan diajukan. Sedangkan pengadilan banding, dalam waktu sebulan sejak bukti-bukti dan argumen-argumen baru disampaikan, harus menetapkan dengan dekret apakah pengaduan baru perkara itu harus diterima atau tidak.
|
| Kan. 1644 §2 | Naik banding ke pengadilan lebih tinggi agar perkaranya diperiksa kembali, tidak menangguhkan pelaksanaan putusan, kecuali undang-undang menentukan lain atau pengadilan banding, menurut norma kan. 1650 § 3, memerintahkan penangguhannya.
|
| Kan. 1645 §1 | Melawan putusan yang telah menjadi perkara teradili, dapat dibuat peninjauan kembali secara menyeluruh, asal nyata secara terbuka ada ketidakadilan dari putusan itu.
|
| Kan. 1645 §2 | Akan tetapi ketidakadilan itu tidak dinilai nyata secara terbuka, kecuali:
10 putusan itu didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian diketahui palsu, sehingga tanpa bukti-bukti itu bagian dispositif dari putusan tersebut tidak dapat dipertahankan;
20 di kemudian hari ditemukan dokumen-dokumen yang tanpa ragu menunjukkan fakta baru dan menuntut putusan yang sebaliknya;
30 putusan dahulu dijatuhkan dengan tipu muslihat salah satu pihak untuk merugikan pihak yang lain;
40 ternyata dilalaikan ketentuan undang-undang yang bukan semata-mata bersifat prosedural;
50 putusan itu berlawanan dengan putusan sebelumnya, yang telah menjadi perkara teradili.
|
| Kan. 1646 §1 | Peninjauan kembali secara menyeluruh karena sebab-sebab yang disebut dalam kan. 1645 § 2.10-30, dalam waktu tiga bulan terhitung sejak hari diketahuinya sebab-sebab itu, harus dimohon kepada hakim yang telah menjatuhkan putusan itu.
|
| Kan. 1646 §2 | Peninjauan kembali secara menyeluruh karena sebab-sebab yang disebut dalam kan. 1645 § 2.40 dan 50 harus diminta kepada pengadilan banding, dalam waktu tiga bulan sejak berita pengumuman putusan; jika dalam kasus yang disebut kan. 1645 § 2.50 berita putusan sebelumnya baru diperoleh kemudian, jangka waktu dihitung sejak tanggal itu.
|
| Kan. 1646 §3 | Jangka waktu tersebut tidak dihitung selama orang yang dirugikan berada dalam usia belum dewasa.
|
| Kan. 1647 §1 | Permohonan peninjauan kembali secara menyeluruh menangguhkan pelaksanaan putusan yang belum dimulai.
|
| Kan. 1647 §2 | Namun jika dari gejala-gejala yang dapat dipercaya ada kecurigaan bahwa permohonan itu dibuat untuk menunda-nunda pelaksanaan, hakim dapat menetapkan agar putusan dilaksanakan; tetapi kepada pemohon peninjauan kembali hendaknya diberikan jaminan memadai, bahwa jika perkara ditinjau kembali secara menyeluruh ia tidak akan dirugikan.
|
| Kan. 1648 | Jika peninjauan kembali secara menyeluruh dikabul- kan, hakim harus membuat putusan mengenai kesimpulan perkara.
|
| Kan. 1649 §1 | Uskup yang bertugas memimpin pengadilan hendaknya menetapkan norma-norma mengenai:
10 pihak-pihak yang harus dihukum untuk membayar atau mengganti biaya peradilan;
20 honorarium bagi kuasa hukum, pengacara, ahli dan penerjemah serta ganti rugi bagi saksi;
30 bantuan hukum cuma-cuma atau keringanan biaya yang dapat diberikan;
40 ganti rugi yang disebabkan oleh orang yang bukan saja kalah dalam perkara, melainkan gegabah mengajukan perkara;
50 uang muka atau jaminan yang harus diserahkan untuk membayar biaya perkara dan ganti rugi.
|
| Kan. 1649 §2 | Terhadap ketetapan mengenai biaya perkara, honorarium dan ganti rugi yang harus dibayar, tidak ada permohonan banding tersendiri, tetapi pihak yang bersangkutan dalam waktu lima belas hari dapat mengajukan permohonan kepada hakim yang sama, yang dapat mengubah tarifnya.
|
| Kan. 1650 §1 | Putusan yang telah menjadi perkara teradili dapat diperintahkan untuk dilaksanakan, dengan tetap berlaku ketentuan kan.1647.
|
| Kan. 1650 §2 | Hakim yang menjatuhkan putusan dan, jika diajukan permohonan banding, juga hakim pengadilan banding, dapat memerintahkan ex officio atau atas permintaan pihak yang bersangkutan, agar putusan yang belum menjadi perkara teradili dilaksanakan untuk sementara, jika perlu dengan membuat jaminan yang memadai bila mengenai ketetapan-ketetapan atau pembayaran-pembayaran untuk biaya hidup yang perlu, atau karena alasan wajar yang lain.
|
| Kan. 1650 §3 | Jika putusan yang disebut dalam § 2 itu disanggah, hakim yang harus memeriksa sanggahan, jika melihat bahwa sanggahan itu barangkali mempunyai dasar dan dari pelaksanaan putusan dapat timbul kerugian yang tak dapat diperbaiki, dapat menunda pelaksanaan tersebut atau menempatkannya dibawah jaminan.
|
| Kan. 1651 | Putusan tidak dapat dilaksanakan sebelum hakim mengeluarkan dekret pelaksanaan yang menegaskan bahwa putusan tersebut harus dilaksanakan; dekret itu, sesuai dengan hakikat perkaranya, hendaknya tercantum dalam teks putusan itu sendiri atau dikeluarkan secara tersendiri.
|
| Kan. 1652 | Jika pelaksanaan putusan menuntut pertanggungjawaban lebih dahulu, timbullah pertanyaan sela yang harus diputuskan oleh hakim itu sendiri, yang memerintahkan agar putusan dilaksanakan.
|
| Kan. 1653 §1 | Kecuali undang-undang partikular menetapkan lain, Uskup dari keuskupan tempat putusan tingkat pertama dikeluarkan, harus sendiri atau lewat orang lain memerintahkan agar putusan dilaksanakan.
|
| Kan. 1653 §2 | Jika ia menolak atau melalaikannya, atas desakan pihak yang berkepentingan atau juga ex officio, pelaksanaan menjadi wewenang otoritas yang membawahkan pengadilan banding sesuai norma kan.1439, § 3.
|
| Kan. 1653 §3 | Di kalangan para religius Pemimpin bertugas memerintahkan pelaksanaan putusan atau mendelegasikannya kepada hakim.
|