Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1721 §1Jika Ordinaris memutuskan bahwa harus ditempuh proses peradilan pidana, maka akta penyelidikan hendaknya diserahkan kepada promotor iustitiae, yang harus menyampaikan surat pengaduan kepada hakim menurut norma kan. 1502 dan 1504.

Kan. 1721 §2Di hadapan pengadilan yang lebih tinggi promotor iustitiae yang diangkat untuk pengadilan itu bertindak sebagai penggugat.

Kan. 1722 §2Untuk menghindari sandungan, untuk melindungi kebebasan para saksi dan mengamankan jalannya keadilan, Ordinaris, sesudah mendengarkan promotor iustitiae dan memanggil terdakwa sendiri, pada tahap proses manapun, dapat memberhentikan terdakwa dari pelayanan suci atau dari suatu tugas serta jabatan gerejawi, mengharuskan atau melarang dia tinggal di suatu tempat atau wilayah, atau juga melarang dia ikut ambil bagian dalam perayaan Ekaristi secara publik; semua itu, jika alasannya sudah terhenti, harus ditarik kembali, dan dari hukum sendiri berakhir jika proses pidana sudah selesai.

Kan. 1723 §1Hakim sewaktu memanggil terdakwa harus mempersilakan dia untuk menunjuk seorang pengacara, menurut norma kan. 1481 § 1, dalam batas waktu yang ditentukan oleh hakim itu sendiri.

Kan. 1723 §2Kalau terdakwa tidak melakukannya, hakim sendiri sebelum menentukan pokok sengketa hendaknya mengangkat pengacara, yang akan terus menunaikan tugas itu selama terdakwa tidak menentukan pengacaranya sendiri.

Kan. 1724 §1Atas perintah atau persetujuan Ordinaris yang telah memutuskan untuk memulai perkara itu, pada tingkat peradilan manapun promotor iustitiae dapat mencabut pengaduannya.

Kan. 1724 §2Pencabutan itu, untuk sahnya, harus diterima oleh terdakwa, kecuali ia sendiri dinyatakan tidak hadir dalam peradilan.

Kan. 1725Dalam pembahasan perkara, entah tertulis atau lisan, terdakwa selalu mempunyai hak untuk menulis atau berbicara terakhir, entah sendiri entah melalui pengacara atau kuasa hukumnya.

Kan. 1726Dalam tingkat dan tahap peradilan pidana manapun, jika nyata dengan jelas bahwa tindak pidana tidak dilakukan oleh terdakwa, hakim harus menyatakan hal itu dengan suatu putusan dan membebaskan terdakwa, juga meskipun sekaligus pasti bahwa batas waktu untuk mengajukan pengaduan pidana telah habis.

Kan. 1727 §1Terdakwa dapat mengajukan banding, juga meskipun putusan membebaskan dia hanya karena hukumannya bersifat fakultatif, atau karena hakim menggunakan kuasa yang disebut dalam kan. 1344 dan 1345.

Kan. 1727 §2Promotor iustitiae dapat naik banding, setiap kali menilai bahwa pemulihan sandungan atau restitusi keadilan tidak diusahakan secukupnya.

Kan. 1728 §1Dengan tetap berlaku ketentuan kanon-kanon judul ini, dalam peradilan pidana haruslah diterapkan kanon-kanon mengenai peradilan pada umumnya serta peradilan perdata biasa, kecuali hakikat halnya menghalangi, dengan tetap diindahkan norma- norma khusus mengenai perkara-perkara yang menyangkut kepentingan umum.

Kan. 1728 §2Tertuduh tidak diwajibkan untuk mengakui tindak pidananya dan tidak dapat dipaksa untuk mengucapkan sumpah.

<<   >>