KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1729 §1 | Pihak yang dirugikan dapat mengajukan pengaduan perdata dalam peradilan pidana itu sendiri, untuk minta ganti atas kerugian yang ditimbulkan dari tindak pidana itu, menurut norma kan. 1596.
| | Kan. 1729 §2 | Campur tangan pihak yang dirugikan sebagaimana disebut dalam §1 itu, tidak dapat diterima lagi, jika tidak dilakukan pada tingkat pertama peradilan pidana itu.
| | Kan. 1729 §3 | Permohonan banding alam perkara ganti rugi dilakukan menurut norma kan. 1628-1640, meskipun dalam peradilan pidana tidak diajukan banding; jika kedua permohonan banding itu diajukan, meskipun oleh pihak-pihak yang berbeda, akan diselenggarakan hanya satu-satunya peradilan banding, dengan tetap berlaku ketentuan kan.1730.
| | Kan. 1730 §1 | Untuk menghindari berlangsungnya peradilan pidana yang berkepanjangan, hakim dapat menangguhkan peradilan ganti rugi sampai ia lebih dahulu menjatuhkan putusan definitif dalam peradilan pidana.
| | Kan. 1730 §2 | Hakim yang berbuat demikian, sesudah menjatuhkan putusan dalam peradilan pidana, harus menilai kerugian, meskipun peradilan pidana karena sanggahan yang diajukan masih menggantung, atau terdakwa dibebaskan karena suatu alasan yang tidak menghapus kewajiban mengganti kerugian.
| | Kan. 1731 | Putusan yang dijatuhkan dalam peradilan pidana, meskipun telah menjadi perkara teradili, sama sekali tidak memberikan hak kepada pihak yang dirugikan, kecuali ia campur-tangan menurut norma kan. 1729.
| | Kan. 1732 | Hal-hal yang ditetapkan dalam kanon-kanon seksi ini tentang dekret-dekret, haruslah diterapkan pada semua tindakan administratif satu demi satu, yang dikeluarkan untuk tata-lahir ekstra yudisial, kecuali dekret-dekret yang dibuat oleh Paus atau oleh Konsili Ekumenis sendiri.
| | Kan. 1733 §1 | Sangatlah diharapkan bahwa, setiap kali seseorang merasa berkeberatan atas suatu dekret, dihindari adanya perselisihan antara dia dengan pembuat dekret, dan antar mereka hendaknya diusahakan untuk mencari pemecahan yang adil lewat musyawarah, mungkin juga dengan bantuan orang-orang yang berwibawa untuk menengahi serta mempelajari masalahnya; dengan demikian persengketaan dapat dihindari atau diselesaikan dengan cara yang wajar.
| | Kan. 1733 §2 | Konferensi para Uskup dapat menetapkan agar di setiap keuskupan dibentuk secara tetap suatu jabatan atau dewan yang bertugas untuk mencari dan menyarankan pemecahan yang adil, menurut norma-norma yang ditetapkan oleh Konferensi itu sendiri; jika Konferensi tidak mengatur demikian, Uskup dapat membentuk dewan atau jabatan semacam itu.
| | Kan. 1733 §3 | Jabatan tau dewan sebagaimana dalam § 2, terutama hendaknya bekerja apabila dituntut penarikan kembali dekret menurut norma kan. 1734, dan batas waktu untuk membuat rekursus belum lewat; jika melawan suatu dekret diajukan suatu rekursus, pemimpin sendiri yang bertugas memutuskan rekursus itu hendaknya mendorong pihak yang mengajukan rekursus serta pembuat dekret, agar mencari pemecahan semacam itu, setiap kali ia melihat adanya harapan akan hasil baik.
| | Kan. 1734 §1 | Sebelum mengajukan rekursus, seorang haruslah minta secara tertulis penarikan kembali atau perbaikan dekret kepada pembuat dekret itu sendiri; dengan mengajukan permohonan itu, dianggap dengan sendirinya juga minta penangguhan pelaksanaannya.
| | Kan. 1734 §2 | Permohonan harus dibuat dalam batas waktu peremptoir sepuluh hari-guna yang menghentikan proses sejak dekret itu secara legitim disampaikan.
| | Kan. 1734 §3 | Norma-norma § 1 dan § 2 itu tidak berlaku untuk:
10 rekursus yang diajukan kepada Uskup melawan dekret-dekret yang dikeluarkan oleh otoritas-otoritas yang dibawahkannya;
20 rekursus yang diajukan melawan dekret yang memutuskan rekursus hirarkis, kecuali keputusan itu diberikan oleh Uskup sendiri;
30 rekursus yang diajukan menurut norma kan. 57 dan 1735.
| | Kan. 1735 | Jika dalam tiga puluh hari, dari saat permohonan yang disebut dalam kan. 1734 diterima oleh pembuat dekret, ia memberitahu- kan dekret baru, yang memperbaiki dekret terdahulu atau memutuskan untuk menolak permohonan itu, maka batas waktu untuk rekursus dihitung dari saat pemberitahuan dekret baru; tetapi jika dalam waktu tiga puluh hari itu ia tidak memutuskan apa-apa, batas waktu dihitung sejak hari ketigapuluh.
| | Kan. 1736 §1 | Dalam materi-materi dimana rekursus hirarkis menangguhkan pelaksanaan suatu dekret, permohonan yang disebut dalam kan. 1734 juga mempunyai efek yang sama.
| | Kan. 1736 §2 | Dalam kasus-kasus lain, kecuali pembuat dekret tidak memutuskan untuk menangguhkan pelaksanaan dalam waktu sepuluh hari sejak saat permohonan yang disebut dalam kan. 1734 diterimanya, sementara itu penangguhan dapat dimohon kepada Pemimpin hirarkisnya, yang dapat memutuskan penangguhan hanya atas dasaralasan-alasan berat dan selalu harus dengan hati-hati agar keselamatan jiwa-jiwa jangan sampai dirugikan.
| | Kan. 1736 §3 | Apabila pelaksanaan dekret ditangguhkan menurut norma § 2, jika kemudian diajukan rekursus, orang yang harus memeriksa rekursus itu menurut norma kan. 1737 § 3, hendaknya memutuskan apakah penangguhan itu harus dikukuhkan atau dicabut kembali.
| | Kan. 1736 §4 | Jika tak satu rekursus pun diajukan melawan dekret dalam batas waktu yang ditentukan, penangguhan pelaksanaan, yang sementara itu terjadi menurut norma § 1 atau § 2, dengan sendirinya berhenti.
| << >>
|