KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1737 §1 | Yang berkeberatan atas suatu dekret dapat membuat rekursus kepada Pemimpin hirarkis pembuat dekret, atas alasan yang layak apa pun; rekursus dapat disampaikan kepada pembuat dekret itu sendiri, yang harus segera meneruskannya kepada Pemimpin hirarkis yang berwenang.
| | Kan. 1737 §2 | Rekursus harus diajukan dalam batas waktu peremptoir lima belas hari-guna, yang dalam kasus-kasus yang disebut dalam kan. 1734 § 3 dihitung dari hari saat dekret itu diberitahukan; sedangkan dalam kasus-kasus lainnya dihitung menurut norma kan. 1735.
| | Kan. 1737 §3 | Juga dalam kasus-kasus dimana rekursus dari hukum sendiri tidak menangguhkan pelaksanaan dekret dan penangguhan tidak diputuskan menurut norma kan. 1736 § 2, atas alasan yang berat Pemimpin dapat memerintahkan agar pelaksanaan ditangguhkan, tetapi harus dengan hati-hati agar keselamatan jiwa-jiwa jangan sampai dirugikan.
| | Kan. 1738 | Yang mengajukan rekursus selalu mempunyai hak untuk menggunakan pengacara atau kuasa hukum, tetapi harus menghindari penundaan yang tidak perlu; bahkan seorang pembela ex officio harus ditunjuk, jika pembuat rekursus tidak mempunyainya dan Pemimpin menilai hal itu perlu; tetapi Pemimpin selalu dapat memerintahkan agar pembuat rekursus sendiri tampil untuk ditanyai.
| | Kan. 1739 | Pemimpin yang memeriksa rekursus, sesuai dengan kasusnya, tidak hanya dapat mengukuhkan dekret atau menyatakannya tidak sah, melainkan juga dapat membatalkan, mencabutnya kembali, atau jika Pemimpin menilainya lebih berguna, memperbaiki, mengganti, mengubah sebagian.
| | Kan. 1740 | Apabila pelayanan seorang pastor paroki karena suatu hal merugikan atau sekurang-kurangnya menjadi tidak berdayaguna, juga meskipun tanpa kesalahannya yang berat, ia dapat diberhentikan dari paroki oleh Uskup diosesan.
| << >>
|