| Kan. 639 §1 | Jika badan hukum membuat kontrak utang dan beban keuangan, meski dengan izin Pemimpin, ia sendiri diwajibkan mempertanggungjawabkannya.
|
| Kan. 639 §2 | Jika seorang anggota dengan izin Pemimpin membuat kontrak mengenai hartanya sendiri, ia harus bertanggungjawab sendiri; tetapi jika atas mandat dari Pemimpin ia melaksanakan urusan tarekat, tarekatlah yang harus mempertanggungjawabkannya.
|
| Kan. 639 §3 | Jika religius membuat kontrak tanpa izin apapun dari Pemimpin, ia sendiri harus mempertanggungjawabkan, dan bukan badan hukum.
|
| Kan. 639 §4 | Namun tetap berlaku bahwa selalu dapat diajukan gugatan terhadap pihak yang menarik suatu keuntungan dari kontrak yang diadakan itu.
|
| Kan. 639 §5 | Para Pemimpin religius hendaknya menjaga agar jangan mengizinkan membuat utang, kecuali pasti bahwa dari pendapatan yang biasa, bunga utang itu dapat dibayar dan dalam waktu yang tidak terlalu lama pokok utang dapat dikembalikan dengan pelunasan legitim.
|
| Kan. 640 | Tarekat-tarekat, dengan mengingat situasi masing- masing tempat, hendaknya sebagai kelompok memberikan kesaksian cinta-kasih dan kemiskinan, serta sesuai kemampuannya memberikan sesuatu dari harta-miliknya bagi kebutuhan Gereja dan untuk membantu mereka yang berkekurangan.
|
| Kan. 641 | Hak untuk menerima calon ke dalam novisiat ada pada Pemimpin tinggi menurut norma hukumnya sendiri.
|
| Kan. 642 | Hendaknya para Pemimpin waspada agar menerima hanya mereka yang selain memiliki umur yang dituntut, juga memiliki kesehatan, watak yang cocok, dan kualitas kematangan yang cukup untuk memeluk hidup khas tarekat; kesehatan, watak dan kematangan itu kalau perlu hendaknya dibuktikan dengan bantuan ahli, dengan tetap mengindahkan ketentuan kan. 220.
|
| Kan. 643 §1 | Tidak sah diterima dalam novisiat:
10 yang belum berumur genap tujuhbelas tahun;
20 pasangan, selama masih terikat perkawinan;
30 yang masih terikat oleh ikatan suci pada suatu tarekat hidup bakti atau masih menjadi anggota suatu serikat hidup kerasulan, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 684;
40 yang masuk tarekat karena paksaan, ketakutan besar atau tertipu, atau yang diterima oleh Pemimpin dengan cara yang sama;
50 yang telah menyembunyikan keanggotaannya dalam salah satu tarekat hidup bakti atau suatu serikat hidup kerasulan.
|
| Kan. 643 §2 | Hukum tarekat sendiri dapat menetapkan halangan-halangan lain atau menambahkan syarat-syarat, juga demi sahnya penerimaan.
|
| Kan. 644 | Para Pemimpin jangan menerima ke dalam novisiat klerikus sekular tanpa berkonsultasi sebelumnya dengan Ordinarisnya, dan orang-orang yang terbebani utang dan tidak mampu melunasinya.
|
| Kan. 645 §1 | Para calon sebelum diterima ke dalam novisiat harus menunjukkan surat baptis dan surat penguatan serta surat keterangan status bebas.
|
| Kan. 645 §2 | Jika mengenai penerimaan seorang klerikus atau orang yang pernah diterima di dalam suatu tarekat hidup bakti lain, dalam serikat hidup kerasulan, atau dalam seminari, disamping itu dituntut surat keterangan dari Ordinaris wilayah atau Pemimpin tinggi tarekat, atau serikat, atau rektor seminari yang bersangkutan.
|
| Kan. 645 §3 | Hukum tarekat sendiri dapat menuntut surat-surat keterangan lain mengenai kecakapan calon yang dituntut dan tiadanya halangan.
|
| Kan. 645 §4 | Para pemimpin dapat juga meminta informasi lain, juga dibawah rahasia, jika mereka menganggapnya perlu.
|
| Kan. 646 | Hidup dalam tarekat dimulai dalam novisiat. Tujuan- nya ialah agar para novis lebih memahami panggilan ilahi, khususnya yang khas dari tarekat yang bersangkutan, mengalami cara hidup tarekat, serta membentuk budi dan hati dengan semangatnya, dan agar terbuktilah niat serta kecakapan mereka.
|
| Kan. 647 §1 | Pendirian, pemindahan dan penutupan rumah novisiat hendaknya dilaksanakan dengan dekret tertulis dari Pemimpin tertinggi tarekat dengan persetujuan dewannya.
|
| Kan. 647 §2 | Agar novisiat itu sah, harus dilaksanakan dalam rumah yang ditunjuk untuk itu menurut peraturan. Dalam kasus-kasus tertentu dan sebagai kekecualian, atas izin Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya, calon dapat menjalani novisiatnya di rumah lain dari tarekat itu, dibawah pimpinan seorang religius yang teruji sebagai pengganti pembimbing novis.
|
| Kan. 647 §3 | Pemimpin tinggi dapat mengizinkan agar kelompok para novis untuk jangka waktu tertentu tinggal di rumah lain dari tarekat itu yang ditunjuk olehnya sendiri.
|
| Kan. 648 §1 | Agar novisiat sah, haruslah mencakup duabelas bulan yang diselenggarakan dalam komunitas novisiat sendiri, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 647, § 3.
|
| Kan. 648 §2 | Untuk menyempurnakan pembinaan para novis, disamping waktu yang disebut dalam §1, konstitusi dapat menentukan waktu latihan kerasulan, satu kali atau lebih, yang dilakukan di luar komunitas novisiat.
|
| Kan. 648 §3 | Novisiat jangan diperpanjang lebih dari dua tahun.
|
| Kan. 649 §1 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 647, § 3 dan kan. 648, § 2, kepergian dari rumah novisiat melebihi tiga bulan, secara terus-menerus atau terputus-putus, membuat novisiat tidak sah. Kepergian yang melebihi limabelas hari, harus diganti.
|
| Kan. 649 §2 | Dengan izin Pemimpin tinggi yang berwenang kaul pertama dapat dimajukan, tetapi tidak lebih dari limabelas hari.
|