Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 650 §1Tujuan novisiat menuntut agar para novis dibentuk dibawah pimpinan pembimbing novis menurut pedoman pembinaan yang harus ditetapkan dalam hukum tarekat itu sendiri.

Kan. 650 §2Pimpinan para novis, dibawah otoritas Pemimpin tinggi, dikhususkan bagi pembimbing novis saja.

Kan. 651 §1Pembimbing novis hendaklah seorang anggota tarekat yang sudah berkaul kekal dan ditunjuk secara legitim.

Kan. 651 §2Jika perlu, pembimbing novis dapat diberi rekan-kerja, yang berada dibawahnya dalam mengatur novisiat dan pedoman pem-binaannya.

Kan. 651 §3Pembinaan para novis hendaknya dipimpin oleh anggota- anggota yang telah disiapkan dengan cermat, tanpa dibebani tugas- tugas lain, sehingga dapat melaksanakan tugasnya dengan berhasil dan secara tetap.

Kan. 652 §1Pembimbing novis beserta rekan-kerjanya bertugas mengenali dan menguji panggilan para novis dan membina mereka tahap demi tahap menempuh dengan baik jalan hidup kesempurnaan yang khas bagi tarekat.

Kan. 652 §2Para novis hendaknya dibimbing untuk mengembangkan keutamaan-keutamaan manusiawi dan kristiani; dengan doa dan penyangkalan-diri diantar masuk dalam jalan kesempurnaan yang lebih penuh; diajar memandang misteri keselamatan serta membaca dan merenungkan Kitab Suci; dipersiapkan untuk merayakan ibadat kepada Allah dalam liturgi suci; mempelajari cara menghayati hidup yang dibaktikan kepada Allah dan manusia dalam Kristus dengan nasihat- nasihat injili; diberi uraian tentang sifat khas dan semangat, tujuan dan disiplin, sejarah dan kehidupan tarekat; serta dipupuk cinta mereka terhadap Gereja dan Gembala sucinya.

Kan. 652 §3Sadar akan tanggungjawabnya hendaknya para novis bekerjasama secara aktif dengan pembimbingnya sedemikian sehingga dapat dengan setia menanggapi rahmat panggilan ilahi.

Kan. 652 §4Para anggota tarekat hendaknya berusaha agar sesuai dengan peranan masing-masing bekerjasama dalam karya pembinaan para novis dengan teladan hidup dan doa.

Kan. 652 §5Masa novisiat yang disebut dalam kan. 648, § 1 hendaknya dimanfaatkan benar-benar untuk tugas pembinaan, oleh karena itu para novis jangan disibukkan dengan studi dan pekerjaan yang tidak secara langsung mendukung pembinaan itu.

Kan. 653 §1Novis dapat dengan bebas meninggalkan tarekat; namun otoritas yang berwenang dari tarekat itu dapat mengeluarkan dia.

Kan. 653 §2Seusai novisiat, jika dinilai cakap, novis hendaknya diizinkan mengucapkan kaul sementara; jika tidak, hendaknya dikeluarkan; jika masih ada keragu-raguan mengenai kecakapannya, waktu percobaan dapat diperpanjang oleh Pemimpin tinggi menurut norma hukumnya sendiri, tetapi tidak lebih dari enam bulan.

Kan. 654Dalam profesi religius para anggota menerima dengan kaul publik tiga nasihat injili untuk ditepati, mereka dibaktikan kepada Allah lewat pelayanan Gereja dan digabungkan dalam tarekat dengan hak serta kewajiban yang ditetapkan oleh hukum.

Kan. 655Profesi sementara hendaknya diucapkan untuk jangka waktu yang ditetapkan oleh hukumnya sendiri, yang tidak kurang dari tiga tahun dan tidak lebih dari enam tahun.

Kan. 656Untuk sahnya profesi sementara dituntut agar:
10 yang mau mengucapkannya sudah berumur sekurang-kurangnya genap delapan belas tahun;
20 telah menjalani novisiat secara sah;
30 diizinkan dengan bebas oleh Pemimpin yang berwenang dengan penilaian dewan penasihatnya menurut norma hukum;
40 diungkapkan dan diikrarkan tanpa paksaan, ketakutan besar atau penipuan;
50 diterima oleh Pemimpin yang berwenang, sendiri atau dengan perantaraan orang lain.

Kan. 657 §1Bila telah habis jangka waktu profesi, religius yang dari kehendak sendiri meminta dan dinilai cakap, hendaknya diizinkan untuk memperbarui profesi atau untuk mengucapkan profesi kekal; kalau tidak, hendaknya ia keluar.

Kan. 657 §2Akan tetapi jika dianggap baik, jangka waktu profesi sementara dapat diperpanjang oleh Pemimpin yang berwenang menurut hukum tarekatnya sendiri, namun sedemikian sehingga seluruh waktu yang mengikat anggota dengan kaul sementara tidak melebihi sembilan tahun.

Kan. 657 §3Profesi kekal dapat dimajukan karena alasan yang wajar, tetapi tidak melebihi tiga bulan.

Kan. 658Disamping syarat-syarat yang disebut kan. 656, 30, 40 dan 50 serta syarat lainnya menurut hukum tarekatnya sendiri, untuk sahnya profesi kekal dituntut:
10 umur sekurang-kurangnya sudah genap dua puluh satu tahun;
20 didahului oleh profesi sementara sekurang-kurangnya tiga tahun, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 657, § 3.

Kan. 659 §1Dalam setiap tarekat hendaknya pembinaan semua anggota disempurnakan sesudah profesi pertama,agar dapat menghayati hidup khas tarekat secara lebih penuh dan untuk dapat melaksanakan perutusan mereka secara lebih tepat.

Kan. 659 §2Karena itu hukumnya sendiri harus menentukan pedoman pembinaan ini serta jangka waktunya, dengan mengindahkan kebutuhan Gereja serta keadaan orang-orang dan zaman, sebagaimana dituntut oleh tujuan dan sifat khas tarekat.

Kan. 659 §3Pembinaan para anggota yang disiapkan untuk menerima tahbisan suci diatur oleh hukum universal dan pedoman studi yang khas dari tarekat.

Kan. 660 §1Pembinaan itu hendaknya sistematis, disesuaikan dengan daya tangkap anggota, baik spiritual maupun apostolis, doktrinal sekaligus praktis, dan bila berguna juga dengan memperoleh gelar yang sesuai, baik gerejawi maupun sipil.

Kan. 660 §2Selama waktu pembinaan itu para anggota jangan diserahi jabatan dan karya yang menghalangi pembinaan itu.

<<   >>