Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 654Dalam profesi religius para anggota menerima dengan kaul publik tiga nasihat injili untuk ditepati, mereka dibaktikan kepada Allah lewat pelayanan Gereja dan digabungkan dalam tarekat dengan hak serta kewajiban yang ditetapkan oleh hukum.

Kan. 655Profesi sementara hendaknya diucapkan untuk jangka waktu yang ditetapkan oleh hukumnya sendiri, yang tidak kurang dari tiga tahun dan tidak lebih dari enam tahun.

Kan. 656Untuk sahnya profesi sementara dituntut agar:
10 yang mau mengucapkannya sudah berumur sekurang-kurangnya genap delapan belas tahun;
20 telah menjalani novisiat secara sah;
30 diizinkan dengan bebas oleh Pemimpin yang berwenang dengan penilaian dewan penasihatnya menurut norma hukum;
40 diungkapkan dan diikrarkan tanpa paksaan, ketakutan besar atau penipuan;
50 diterima oleh Pemimpin yang berwenang, sendiri atau dengan perantaraan orang lain.

Kan. 657 §1Bila telah habis jangka waktu profesi, religius yang dari kehendak sendiri meminta dan dinilai cakap, hendaknya diizinkan untuk memperbarui profesi atau untuk mengucapkan profesi kekal; kalau tidak, hendaknya ia keluar.

Kan. 657 §2Akan tetapi jika dianggap baik, jangka waktu profesi sementara dapat diperpanjang oleh Pemimpin yang berwenang menurut hukum tarekatnya sendiri, namun sedemikian sehingga seluruh waktu yang mengikat anggota dengan kaul sementara tidak melebihi sembilan tahun.

Kan. 657 §3Profesi kekal dapat dimajukan karena alasan yang wajar, tetapi tidak melebihi tiga bulan.

<<   >>