KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 658 | Disamping syarat-syarat yang disebut kan. 656, 30, 40 dan 50 serta syarat lainnya menurut hukum tarekatnya sendiri, untuk sahnya profesi kekal dituntut:
10 umur sekurang-kurangnya sudah genap dua puluh satu tahun;
20 didahului oleh profesi sementara sekurang-kurangnya tiga tahun, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 657, ง 3.
| | Kan. 659 ยง1 | Dalam setiap tarekat hendaknya pembinaan semua anggota disempurnakan sesudah profesi pertama,agar dapat menghayati hidup khas tarekat secara lebih penuh dan untuk dapat melaksanakan perutusan mereka secara lebih tepat.
| | Kan. 659 ยง2 | Karena itu hukumnya sendiri harus menentukan pedoman pembinaan ini serta jangka waktunya, dengan mengindahkan kebutuhan Gereja serta keadaan orang-orang dan zaman, sebagaimana dituntut oleh tujuan dan sifat khas tarekat.
| | Kan. 659 ยง3 | Pembinaan para anggota yang disiapkan untuk menerima tahbisan suci diatur oleh hukum universal dan pedoman studi yang khas dari tarekat.
| | Kan. 660 ยง1 | Pembinaan itu hendaknya sistematis, disesuaikan dengan daya tangkap anggota, baik spiritual maupun apostolis, doktrinal sekaligus praktis, dan bila berguna juga dengan memperoleh gelar yang sesuai, baik gerejawi maupun sipil.
| | Kan. 660 ยง2 | Selama waktu pembinaan itu para anggota jangan diserahi jabatan dan karya yang menghalangi pembinaan itu.
| | Kan. 661 | Selama seluruh hidup para religius hendaknya dengan tekun melanjutkan pembinaan rohani, doktrinal dan praktis; dan para Pemimpin hendaknya menyediakan sarana dan waktu untuk itu.
| << >>
|