Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 672Para religius terikat ketentuan-ketentuan kan. 277, 285, 286, 287, dan 289; dan religius klerikal disamping itu juga terikat ketentuan kan. 279, § 2; dalam tarekat laikal bertingkat kepausan, izin yang dimaksud dalam kan. 285, § 4, dapat diberikan oleh Pemimpin tingginya sendiri.

Kan. 673Kerasulan semua religius pertama-tama terletak dalam kesaksian hidup mereka yang sudah dibaktikan, yang harus mereka pelihara dengan doa dan tobat.

Kan. 674Tarekat-tarekat yang seutuhnya diarahkan untuk hidup kontemplatif, selalu memperoleh tempat istimewa dalam Tubuh mistik Kristus: sebab mereka mempersembahkan kurban pujian utama kepada Allah, turut menerangi Umat Allah dengan buah-buah kesucian yang melimpah, menggerakkannya dengan teladan mereka dan dengan demikian memperkembangkannya dengan suatu kesuburan kerasulan yang tersembunyi. Karena itu, meski betapapun mendesak kepentingan kegiatan kerasulan, anggota-anggota tarekat itu tidak dapat dipanggil untuk membantu dalam pelbagai pelayanan pastoral.

Kan. 675 §1Dalam tarekat-tarekat yang diperuntukkan bagi karya-karya kerasulan, kegiatan kerasulan itu termasuk dalam hakikat tarekat itu sendiri. Karena itu, seluruh hidup para anggota hendaknya diresapi dengan semangat kerasulan, dan seluruh kegiatan kerasulan mereka diilhami oleh semangat religius.

Kan. 675 §2Kegiatan kerasulan hendaknya selalu mengalir dari persatuannya yang mesra dengan Allah, dan memperteguh serta menunjang persatuan itu.

Kan. 675 §3Kegiatan kerasulan yang harus dilaksanakan atas nama dan atas mandat Gereja, hendaknya dilaksanakan dalam persekutuan dengannya.

Kan. 676Tarekat-tarekat laikal, baik laki-laki maupun perempuan, dengan karya amal-kasih rohani atau jasmani mengambil-bagian dalam tugas penggembalaan Gereja dan memberikan pelayanan yang sangat beragam kepada umat manusia; karena itu, hendaklah mereka tetap setia pada rahmat panggilannya.


Kan. 677 §1Para Pemimpin dan anggota tarekat hendaklah dengan setia memegang teguh misidan karya tarekatnya tetapi mengingat kebutuhan zaman dan tempat, hendaknya dengan arif mengadakan penyesuaian, juga dengan menggunakan sarana-sarana yang baru dan bermanfaat.

Kan. 677 §2Adapun tarekat-tarekat, jika mempunyai perserikatan-perserikatan umat beriman kristiani yang digabungkan dengannya, hendaknya membantu mereka secara khusus agar mereka diresapi oleh semangat sejati keluarganya.

Kan. 678 §1Para religius tunduk kepada kuasa Uskup, yang harus mereka taati dengan tulus dan hormat, dalam hal-hal yang menyangkut reksa jiwa-jiwa, pelaksanaan publik ibadat ilahi dan karya- karya kerasulan lain.

Kan. 678 §2Dalam melaksanakan kerasulan ekstern para religius juga tunduk kepada para Pemimpin mereka sendiri dan harus tetap setia pada disiplin tarekatnya; jika perlu, para Uskup jangan lalai menuntut ditaatinya kewajiban itu.

Kan. 678 §3Dalam mengatur karya kerasulan para religius, Uskup diosesan dan para Pemimpin religius harus merundingkannya bersama.

Kan. 679Uskup diosesan, atas desakan alasan yang amat berat, dapat melarang seorang anggota tarekat religius tinggal di keuskupannya, jika Pemimpin tingginya setelah diperingatkan lalai mengambil tindakan; namun perkara ini harus segera diajukan ke Takhta Suci.

Kan. 680Antara pelbagai tarekat, dan juga antara tarekat-tarekat dan klerus sekular, hendaknya dipupuk kerjasama yang teratur, dan juga dibawah pimpinan Uskup diosesan hendaknya dibangun koordinasi semua karya dan kegiatan kerasulan, dengan tetap memelihara sifat khas dan tujuan masing-masing tarekat dan undang-undang fundasi.


Kan. 681 §1Karya-karya yang oleh Uskup diosesan diserahkan kepada para religius tetap berada dibawah otoritas dan kepemimpinan Uskup itu juga, dengan tetap berlaku hak para Pemimpin religius sesuai dengan norma kan. 678, §§ 2 dan 3.

Kan. 681 §2Dalam hal-hal demikian hendaknya dibuat suatu kesepakatan tertulis antara Uskup diosesan dan Pemimpin yang berwenang dari tarekat tersebut. Dalam kesepakatan itu antara lain ditentukan dengan tegas dan teliti hal-hal yang menyangkut karya-karya yang harus dilaksanakan, anggota-anggota yang diperbantukan kepadanya dan hal- hal keuangan.

Kan. 682 §1Jika suatu jabatan gerejawi dalam keuskupan diberikan kepada seorang religius, hendaknya religius itu diangkat oleh Uskup diosesan sesudah diajukan atau sekurang-kurangnya disetujui oleh Pemimpin yang berwenang.

Kan. 682 §2Religius dapat diberhentikan dengan bebas dari jabatan yang diberikan kepadanya, atau atas kehendak otoritas yang memberikan, setelah memberitahu Pemimpin religius, atau atas kehendak Pemimpin religius itu, setelah memberitahu yang memberi jabatan itu, tanpa dituntut persetujuan pihak yang lain.

<<   >>