KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 963 | Dengan tetap berlaku kewajiban yang disebut kan. 989, seseorang yang dosa-dosa beratnya diampuni dengan absolusi umum, hendaknya datang mengaku secara pribadi sesegera mungkin jika ada kesempatan, sebelum menerima absolusi umum lagi, kecuali terdapat alasan yang wajar.
| | Kan. 964 §1 | Tempat semestinya untuk menerima pengakuan sakramental adalah gereja atau ruang doa.
| | Kan. 964 §2 | Mengenai tempat pengakuan, hendaknya dibuat pedoman-pedoman oleh Konferensi para Uskup, tetapi dengan tetap dijaga supaya tempat pengakuan selalu diadakan di tempat terbuka, dilengkapi dengan penyekat yang kokoh antara peniten dan bapa pengakuan; tempat itu dapat digunakan dengan bebas oleh umat beriman, jika mereka menghendakinya.
| | Kan. 964 §3 | Jangan menerima pengakuan diluar tempat pengakuan, kecuali atas alasan yang wajar.
| | Kan. 965 | Pelayan sakramen tobat hanyalah imam.
| | Kan. 966 §1 | Untuk sahnya absolusi dosa dituntut bahwa pelayan memiliki, disamping kuasa tahbisan, juga kewenangan melaksanakan kuasa itu terhadap umat beriman yang diberi absolusi.
| | Kan. 966 §2 | Kewenangan itu dapat dimiliki oleh imam, entah berdasarkan hukum entah berdasarkan pemberian oleh otoritas yang berwenang, sesuai dengan norma kan. 969.
| | Kan. 967 §1 | Selain Paus, para Kardinal memiliki dari hukum sendiri kewenangan menerima pengakuan umat beriman kristiani di mana pun diseluruh dunia; demikian pula para Uskup dapat menggunakannya secara licit di mana pun, kecuali Uskup diosesan dalam kasus tertentu melarangnya.
| | Kan. 967 §2 | Yang secara tetap memiliki kewenangan menerima pengakuan, entah berdasarkan jabatan entah berdasarkan pemberian oleh Ordinaris wilayah dari tempat mereka diinkardinasi atau tempat mereka mempunyai domisili, dapat melaksanakan kuasa itu di mana pun, kecuali Ordinaris wilayah dalam kasus tertentu melarangnya, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 974, § 2 dan § 3.
| | Kan. 968 §1 | Yang berdasarkan jabatan memiliki kewenangan menerima pengakuan dari bawahan masing-masing adalah Ordinaris wilayah, kanonik penitensiaris, serta pastor paroki dan lain-lain yang menggantikan pastor paroki.
| | Kan. 968 §2 | Berdasarkan jabatan memiliki kewenangan menerima pengakuan bawahan-bawahannya serta orang-orang lain yang tinggal siang-malam di rumah adalah para Pemimpin tarekat religius atau serikat hidup kerasulan, jika tarekat itu bersifat klerikal bertingkat kepausan, yang menurut norma konstitusi memiliki kuasa kepemimpinan eksekutif, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 630, § 4.
| | Kan. 968 §3 | Mereka yang demi jabatan atau dari pemberian oleh Pemimpin yang berwenang menurut norma kan.968, § 2 dan kan. 969, § 2 memiliki kewenangan menerima pengakuan, dari hukum sendiri memiliki kewenangan yang sama di mana pun terhadap para anggota atau orang-orang lain yang siang-malam berdiam di rumah tarekat atau serikat; dan mereka ini mempergunakan kewenangannya secara licit, kecuali seorang Pemimpin tinggi melarangnya mengenai bawahan-bawahannya sendiri dalam kasus tertentu.
| | Kan. 969 §1 | Hanya Ordinaris wilayah berwenang memberikan kewenangan menerima pengakuan umat beriman manapun kepada imam-imam siapapun; akan tetapi para imam yang menjadi anggota dari tarekat-tarekat religius jangan menggunakan kewenangan itu tanpa izin yang sekurang-kurangnya diandaikan dari Pemimpinnya.
| | Kan. 969 §2 | Pemimpin tarekat religius atau serikat hidup kerasulan yang disebut dalam kan. 968, § 2, berwenang memberikan kepada imam-imam siapapun kewenangan menerima pengakuan bawahan- bawahannya dan juga orang-orang lain yang siang-malam tinggal dalam rumah itu.
| << >>
|