Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1360Penghapusan hukuman yang dipaksakan karena rasa takut yang berat, tidak sah.

Kan. 1361 §1Penghapusan dapat diberikan juga kepada orang yang tidak hadir atau bersyarat.

Kan. 1361 §2Penghapusan untuk tata-lahir hendaknya diberikan secara tertulis, kecuali ada alasan berat yang menganjurkan lain.

Kan. 1361 §3Hendaknya dijaga agar permohonan penghapusan atau penghapusan itu sendiri tidak tersebar luas, kecuali sejauh hal itu berguna untuk melindungi nama baik pelaku atau perlu untuk meniadakan sandungan.

Kan. 1362 §1Pengaduan pidana habis oleh daluwarsa tiga tahun, kecuali:
10 mengenai tindak pidana yang direservasi bagi Congregatio pro Doctrina Fidei;
20 mengenai hak pengaduan atas tindak pidana yang disebut dalam kan. 1394, 1395, 1397, 1398, yang didaluwarsa dengan lima tahun;
30 mengenai tindak pidana yang tidak dihukum oleh hukum umum, jika undang-undang partikular menetapkan jangka waktu daluwarsa lain.

Kan. 1362 §2Daluwarsa dihitung sejak hari tindak pidana dilakukan atau, jika tindak pidana itu bersifat tetap atau habitual, dihitung sejak hari berhentinya.

Kan. 1363 §1Jika dalam batas waktu yang disebut dalam kan. 1362, terhitung sejak hari putusan kondemnatoris menjadi perkara teradili, kepada terpidana tidak diberitahukan dekret pelaksanaan dari hakim yang disebut dalam kan. 1651, maka pelaksanaan hukuman habis oleh daluwarsa.

Kan. 1363 §2Hal yang sama berlaku, dengan penyesuaian seperlunya, jika hukuman dijatuhkan lewat suatu dekret di luar peradilan.

Kan. 1364 §1Orang yang murtad dari iman, heretik atau skismatik terkena ekskomunikasi latae sententiae, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 194, § 1, no. 2; seorang klerikus, selain itu, dapat dihukum dengan hukuman yang disebut dalam kan. 1336, § 1, no. 1, 2 dan 3.

Kan. 1364 §2Jika ketegaran berlangsung lama atau sandungan yang berat menuntutnya, dapat ditambahkan hukuman-hukuman lain, tak terkecuali dikeluarkan dari status klerikal.

Kan. 1365Yang bersalah melanggar larangan ikut ambil bagian dalam ibadat antaragama (communicatio in sacris), hendaknya dihu- kum dengan hukuman yang adil.

<<   >>