| Kan. 1398 | Yang melakukan aborsi dan berhasil, terkena ekskomunikasi latae sententiae.
|
| Kan. 1399 | Selain kasus-kasus yang ditetapkan dalam undang-undang ini atau undang-undang lainnya, pelanggaran lahiriah suatu hukum ilahi atau undang-undang kanonik hanya dapat dihukum dengan hukuman yang adil, apabila keistimewaan beratnya pelanggaran menuntut penghukuman, dan sungguh diperlukan untuk mencegah atau memperbaiki sandungan.
|
| Kan. 1400 §1 | Obyek peradilan ialah:
10 penuntutan dan pembelaan hak-hak orang-perorangan atau badan hukum, atau penyataan fakta yuridis;
20 tindak pidana yang menyangkut hukuman yang harus dijatuh-kan atau dinyatakan.
|
| Kan. 1400 §1 | Namun sengketa yang timbul dari tindakan kuasa administratif hanya dapat diajukan kepada Pemimpin atau pengadilan administratif.
|
| Kan. 1401 | Gereja memiliki hak sendiri dan eksklusif untuk mengadili:
10 perkara-perkara yang menyangkut urusan-urusan spiritual dan hal-hal yang berkaitan dengannya;
20 pelanggaran undang-undang gerejawi dan segala sesuatu yang mengandung unsur dosa sejauh menyangkut penentuan kesalahan dan penjatuhan hukuman-hukuman gerejawi.
|
| Kan. 1402 | Semua pengadilan Gereja diatur oleh kanon-kanon berikut, dengan tetap berlaku norma-norma pengadilan-pengadilan Takhta Apostolik.
|
| Kan. 1403 §1 | Perkara-perkara kanonisasi para Hamba Allah diatur dengan undang-undang khusus kepausan.
|
| Kan. 1403 §2 | Mengenai perkara-perkara kanonisasi tersebut, selain itu juga diterapkan ketentuan-ketentuan Kodeks ini, setiap kali undang- undang khusus itu menunjuk hukum umum atau setiap kali mengenai norma-norma yang dari hakikatnya juga menyangkut perkara-perkara yang sama.
|
| Kan. 1404 | Takhta Pertama tidak diadili oleh siapa pun.
|
| Kan. 1405 §1 | Hanya Paus sendirilah yang berhak mengadili perkara-perkara yang disebut dalam kan. 1401:
10 para pemegang kepemimpinan tertinggi pemerintahan sipil;
20 para Bapa Kardinal;
30 para Duta Takhta Apostolik dan, dalam perkara-perkara pidana, para Uskup;
40 perkara-perkara lain yang peradilannya ditarik pada dirinya sendiri.
|
| Kan. 1405 §2 | Seorang hakim tidak dapat memeriksa suatu tindakan atau dokumen yang telah dikukuhkan secara khusus (in forma specifica) oleh Paus, kecuali ia telah mendapat mandat darinya.
|
| Kan. 1405 §3 | Direservasi bagi Rota Romana untuk mengadili:
10 para Uskup dalam perkara perdata, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1419, § 2;
20 Abas primas atau Abas superior kongregasi monastik dan Pemimpin tertinggi tarekat-tarekat religius bertingkat kepausan;
30 keuskupan-keuskupan dan orang-perorangan atau badan hukum gerejawi lain, yang tidak memiliki Pemimpin dibawah Paus.
|
| Kan. 1406 §1 | Apabila ketentuan kan. 1404 dilanggar, akta dan putusan-putusan dianggap tidak ada.
|
| Kan. 1406 §2 | Dalam perkara-perkara yang disebut kan. 1405 ketidak wenangan hakim-hakim lain adalah mutlak.
|
| Kan. 1407 §1 | Tak seorang pun dapat digugat di pengadilan tingkat pertama, kecuali di hadapan hakim gerejawi yang memiliki kewenangan berdasarkan salah satu dari dasar-dasar yang ditentukan dalam kan. 1408-1414.
|
| Kan. 1407 §2 | Ketidakwenangan hakim, yang tidak memiliki salah satu dari dasar-dasar tersebut, disebut relatif.
|
| Kan. 1407 §3 | Penggugat mengikuti pengadilan pihak tergugat; apabila pihak tergugat memiliki beberapa pengadilan, penggugat dapat memilih salah satu darinya.
|
| Kan. 1408 | Siapa pun dapat digugat di hadapan pengadilan domisili atau kuasi-domisili.
|
| Kan. 1409 §1 | Pengembara memiliki pengadilan di tempat ia sedang berada.
|
| Kan. 1409 §2 | Orang yang tidak diketahui domisili atau kuasi-domisili atau tempat beradanya, dapat digugat di pengadilan penggugat, asalkan tidak ada pengadilan lain yang legitim.
|
| Kan. 1410 | Atas dasar tempat benda, pihak tergugat dapat diadukan di pengadilan wilayah tempat benda sengketa itu, setiap kali pengaduan itu ditujukan kepada benda tersebut atau mengenai pemulihannya kembali.
|
| Kan. 1411 §1 | Atas dasar kontrak, pihak tergugat dapat diadukan ke pengadilan wilayah tempat kontrak itu diadakan atau harus dipenuhi,kecuali pihak-pihak yang bersangkutan sepakat memilih pengadilan lain.
|
| Kan. 1411 §2 | Jika perkara mengenai kewajiban-kewajiban yang timbul dari dasarlain, pihak tergugat dapat diadukan ke pengadilan wilayah tempat kewajiban itu timbul atau harus dipenuhi.
|
| Kan. 1412 | Dalam perkara-perkara pidana terdakwa, meskipun tidak hadir,dapatdiadukan ke pengadilan wilayah tempat tindak pidana telah dilakukan.
|
| Kan. 1413 | Pihak tergugat dapat diadukan:
10 dalam perkara-perkara mengenai administrasi, ke pengadilan wilayah tempat administrasi itu dilaksanakan;
20 dalam perkara-perkara yang menyangkut warisan atau peninggalan-peninggalan saleh, ke pengadilan tempat domisili atau kuasi-domisili atau tempat tinggal, menurut norma kan. 1408-1409, dari orang yang warisan atau peninggalan salehnya disengketakan, kecuali semata-mata mengenai pelaksanaan peninggalan yang harus diperiksa menurut norma-norma kewenangan biasa.
|
| Kan. 1414 | Atas dasar keterkaitan, perkara-perkara yang saling berkaitan harus diperiksa oleh satu pengadilan yang sama dan dalam satu proses yang sama, kecuali ketentuan undang-undang menghalanginya.
|
| Kan. 1415 | Atas dasar prevensi, apabila dua pengadilan atau lebih sama-sama berwenang, hak memeriksa perkara ada pada pengadilan yang lebih dahulu memanggil pihak tergugat secara legitim.
|
| Kan. 1416 | Konflik kewenangan antara pengadilan-pengadilan yang dibawahkan pada satu pengadilan-banding yang sama, dipecahkan oleh pengadilan-banding itu; jika tidak dibawahkan pada pengadilan-banding yang sama, dipecahkan oleh Signatura Apostolica.
|
| Kan. 1417 §1 | Karena primat Paus, setiap orang beriman berhak penuh untuk mengajukan atau mengalihkan perkaranya kepada Takhta Suci untuk diputus, baik perkara perdata maupun pidana, dalam tingkat peradilan manapun dan pada tahap persengketaan manapun.
|
| Kan. 1417 §2 | Tetapi pengajuan ke Takhta Apostolik itu tidak menangguh- kan pelaksanaan yurisdiksi hakim yang telah mulai memeriksa perkara tersebut, kecuali dalam perkara naik banding; oleh karena itu hakim tersebut dapat melanjutkan peradilan sampai putusan definitif, kecuali Takhta Apostolik memberitahukan kepada hakim tersebut bahwa ia menarik perkara itu kepada dirinya.
|