Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 1602 §1Pembelaan dan pengamatan hendaknya tertulis, kecuali hakim, dengan disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan, menilai cukup perdebatan selama sidang pengadilan saja.

Kan. 1602 §2Jika pembelaan dengan dokumen-dokumen utama hendak dicetak, dibutuhkan izin sebelumnya dari hakim, dengan tetap harus menjaga rahasia, jika ada.

Kan. 1602 §3Mengenai panjangnya pembelaan, jumlah salinan dan hal-hal lain semacam itu, hendaknya diindahkan peraturan pengadilan.

Kan. 1603 §1Apabila kedua pihak sudah tukar-menukar pembelaan dan pengamatan, mereka dapat menyampaikan jawaban dalam waktu singkat yang ditentukan oleh hakim.

Kan. 1603 §2Hak ini hendaknya satu kali saja diberikan kepada pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali atas alasan yang berat hakim berpendapat bahwa perlu memberikannya lagi; tetapi jika diberikan kepada pihak yang satu, berarti diberikan juga kepada pihak yang lain.

Kan. 1603 §3Promotor iustitiae dan defensor vinculi mempunyai hak untuk menanggapi jawaban-jawaban dari pihak-pihak yang bersangkutan.

Kan. 1604 §1Sama sekali dilarang bahwa keterangan-keterangan dari pihak yang bersangkutan atau dari pengacara atau juga dari orang-orang lain yang diberikan kepada hakim, tidak dimasukkan dalam akta perkara.

Kan. 1604 §2Jika pembahasan perkara dilakukan secara tertulis, hakim dapat menetapkan agar sekedar perdebatan lisan dibuat dalam sidang pengadilan, untuk menjelaskan beberapa masalah.

Kan. 1605Perdebatan lisan, yang disebut dalam kan. 1602, § 1 dan 1604, § 2, hendaknya dihadiri oleh notarius, dengan tujuan agar, jika hakim memerintahkan atau pihak yang bersangkutan memohon serta disetujui oleh hakim, dapat segera dibuat laporan tertulis mengenai perdebatan dan kesimpulan-kesimpulannya.

Kan. 1606Jika pihak-pihak yang bersangkutan dalam waktu- guna lalai mempersiapkan pembelaan, atau menyerahkannya kepada pengetahuan dan hati nurani hakim, maka hakim, jika dari akta dan hasil pembuktian menganggap perkaranya sudah cukup jelas, dapat segera menjatuhkan putusan, akan tetapi sesudah promotor iustitiae dan defensor vinculi memberikan catatannya, jika mereka menghadiri peradilan.

Kan. 1607Perkara yang ditangani lewat jalan peradilan, jika merupakan perkara utama, diputuskan oleh hakim dengan suatu putusan definitif; jika merupakan perkara sela, diputuskan dengan putusan sela, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1589, § 1.

Kan. 1608 §1Untuk menjatuhkan putusan apapun, di dalam diri hakim dituntut adanya suatu kepastian moral mengenai perkara yang harus ditetapkan dengan suatu putusan.

Kan. 1608 §2Kepastian itu harus diperoleh hakim dari akta dan apa yang terbukti.

Kan. 1608 §3Namun hakim harus menilai bukti-bukti berdasarkan hati nurani, dengan tetap mengindahkan ketentuan-ketentuan undang-undang mengenai kekuatan bukti-bukti tertentu.

Kan. 1608 §4Hakim yang tidak dapat memperoleh kepastian itu hendaknya memutuskan bahwa tidak ada kepastian mengenai hak penggugat, dan hendaknya membebaskan tergugat, kecuali dalam perkara yang menikmati perlindungan hukum, dalam hal ini harus diambil keputusan yang menguntungkan perkara itu.

Kan. 1609 §1Dalam pengadilan kolegial ketua kolegium hakim hendaknya menentukan hari dan jam kapan para hakim harus bersidang untuk membahas perkara, dan jika tidak ada alasan khusus yang menyarankan lain, sidang hendaknya diadakan di tempat kedudukan pengadilan itu sendiri.

Kan. 1609 §2Pada hari ang telah ditunjuk untuk sidang, setiap hakim hendaknya menyampaikan secara tertulis kesimpulannya mengenal perkara itu, dan juga alasan-alasan, baik in iure maupun in facto, yang mendorong mereka sampai pada pendapat itu; pendapat mereka itu, yang harus tetap dipelihara kerahasiannya, hendaknya dijadikan satu dengan akta perkara.

Kan. 1609 §3Setelah menyebut Nama Allah, pendapat-pendapat itu diuraikan satu per satu menurut urutan presedensi, tetapi selalu hakim ponens atau relator memulai lebih dahulu; kemudian dilangsungkan pembahasan dibawah pimpinan ketua pengadilan, terutama untuk mencapai kesepakatan bersama, apa yang harus ditetapkan dalam bagian uraian dari putusan.

Kan. 1609 §4Namun dalam pembahasan setiap hakim dapat merubah pendapatnya yang semula. Tetapi hakim yang tidak mau menyetujui putusan hakim-hakim lain, dapat menuntut agar, bila terjadi naik banding, pendapatnya itu diteruskan ke pengadilan yang lebih tinggi.

Kan. 1609 §5Jika para hakim dalam pembahasan pertama tidak mau atau tidak dapat sampai pada putusan, pengambilan putusan dapat diundur sampai sidang berikutnya, tetapi jangan lebih dari seminggu, kecuali penyusunan perkara perlu dilengkapi menurut norma kan. 1600.

Kan. 1610 §1Jika hakim itu tunggal, ia sendiri menyusun putusan.

Kan. 1610 §2Dalam pengadilan kolegial, ponens atau relator bertugas menyusun putusan, dengan mengambil alasan-alasan yang dikemukakan oleh setiap hakim dalam pembahasan, kecuali alasan- alasan yang harus dikemukakan sudah ditentukan oleh suara terbanyak para hakim; lalu putusan itu harus disampaikan untuk disetujui oleh masing-masing hakim.

Kan. 1610 §3Putusan harus dikeluarkan tidak lebih lama dari satu bulan sejak hari perkara itu diputus, kecuali dalam pengadilan kolegial para hakim menentukan waktu lebih lama, atas alasan yang berat.

Kan. 1611Putusan haruslah:
10 merumuskan perselisihan yang diadukan di hadapan pengadilan, dengan memberikan jawaban yang sewajarnya pada setiap keraguan;
20 menentukan mana kewajiban-kewajiban bagi pihak-pihak yang bersangkutan yang muncul dari peradilan dan bagaimana harus ditepati;
30 menguraikan alasan-alasan atau dasar-dasar, baik in iure maupun in facto, yang menjadi landasan dari bagian uraian putusan itu;
40 menetapkan biaya perkara.

Kan. 1612 §1Putusan, sesudah Nama Allah disebut, harus mengungkapkan secara berturut-turut siapa hakim atau pengadilan mana, siapa penggugat, pihak tergugat, kuasa hukum, dengan menyebut secara benar nama dan domisili, promotor iustitiae, defensor vinculi, jika mereka itu ambil bagian dalam peradilan.

Kan. 1612 §2Kemudian secara ringkas harus dilaporkan macam kejadiannya dengan kesimpulan-kesimpulan pihak-pihak yang bersangkutan dan rumusan keraguan.

Kan. 1612 §3Lalu menyusul bagian uraian putusan itu, setelah dikemukakan alasan-alasan yang melandasinya.

Kan. 1612 §4Ditutup dengan mencantumkan hari dan tempat di mana putusan itu dibuat, dan dibubuhkan tanda-tangan hakim, atau dalam hal pengadilan kolegial tanda-tangan semua hakim dan notarius.

Kan. 1613Peraturan-peraturan yang ditetapkan di atas mengenai putusan definitif harus juga diterapkan pada putusan-putusan sela.

Kan. 1614Putusan hendaknya secepat mungkin diumumkan, dengan menyebutkan cara-cara untuk menyanggahnya; dan sebelum diumumkan tidak memiliki kekuatan apapun, meskipun bagian dispositif, seizin hakim, sudah diberitahukan kepada pihak-pihak yang bersangkutan.

<<   >>