KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
| Kan. 1615 | Pengumuman atau pemakluman putusan dapat terjadi dengan menyerahkan salinan putusan kepada pihak-pihak yang bersangkutan atau kuasa hukum mereka, atau dengan mengirimkan kepada mereka salinan itu menurut norma kan. 1509.
| | Kan. 1616 §1 | Jika dalam teks putusan terdapat kesalahan dalam perhitungan, atau kesalahan material dalam menyalin bagian dispositif, atau dalam melukiskan kejadian maupun permintaan pihak-pihak yang bersangkutan, atau melalaikan apa yang dituntut kan. 1612, § 4,putusan itu haruslah dibetulkan atau dilengkapi oleh pengadilan yang menjatuhkannya, entah atas permintaan pihak yang bersangkutan entah ex officio, tetapi selalu setelah mendengarkan pihak-pihak yang bersangkutan serta dengan menambahkan suatu dekret pada akhir putusan itu.
| | Kan. 1616 §2 | Jika salah satu pihak menentangnya, masalah sela itu hendaknya diputus dengan dekret.
| | Kan. 1617 | Putusan-putusan hakim lain, selain putusan perkara, ialah dekret-dekret, yang jika bukan melulu pengaturan tata-tertib, tidak mempunyai kekuatan kecuali mengemukakan alasan-alasannya sekurang-kurangnya secara singkat, atau menunjuk alasan-alasan yang ditegaskan dalam bagian lain.
| | Kan. 1618 | Putusan sela atau dekret memiliki kekuatan putusan definitif jika menghalangi kelanjutan peradilan atau mengakhiri peradilan itu sendiri atau salah satu tahap dari padanya, terhadap sekurang-kurangnya salah satu pihak yang berperkara.
| | Kan. 1619 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1622 dan 1623, nulitas akta yang ditentukan oleh hukum positif, yang meski diketahui oleh pihak yang mengajukan pengaduan tetapi tidak diberitahukan kepada hakim sebelum dijatuhkan putusan, disembuhkan dengan putusan itu sendiri, setiap kali menyangkut perkara yang hanya mengenai kepentingan privat.
| | Kan. 1620 | Putusan adalah batal secara tak-tersembuhkan, jika:
10 dijatuhkan oleh hakim yang tidak berwenang secara mutlak;
20 dijatuhkan oleh orang yang tidak memiliki kuasa mengadili pada pengadilan dimana perkara itu diputus;
30 hakim menjatuhkan putusan karena terdesak oleh paksaan atau ketakutan berat;
40 peradilan itu dilakukan tanpa permohonan yudisial yang disebut dalam kan. 1501, atau tidak diajukan melawan salah satu pihak tergugat;
50 dijatuhkan antara pihak-pihak, yang sekurang-kurangnya salah satu tidak memiliki kemampuan untuk tampil di pengadilan;
60 salah seorang bertindak atas nama orang lain tanpa mandat yang legitim;
70 hak untuk membela diri salah satu pihak diingkari;
80 perselisihannya bahkan sebagian pun tidak diputus.
| | Kan. 1621 | Keberatan atas nulitas, yang disebut dalam kan. 1620, dapat diajukan sebagai eksepsi tanpa batas waktu, tetapi sebagai pengaduan di hadapan hakim yang menjatuhkan putusan, dalam waktu sepuluh tahun sejak hari putusan diumumkan.
| | Kan. 1622 | Putusan hanya batal tetapi dapat disembuhkan, jika:
10 dijatuhkan oleh hakim yang jumlahnya tidak legitim, bertentangan dengan ketentuan kan. 1425, § 1;
20 tidak memuat alasan-alasan atau dasar-dasar putusannya;
30 kurang tanda-tangan yang ditentukan oleh hukum;
40 tidak menyebutkan tahun, bulan,hari dan tempat dikeluarkannya putusan itu;
50 didasarkan pada tindak peradilan yang batal dan nulitas itu tidak disembuhkan menurut norma kan. 1619;
60 dijatuhkan melawan pihak yang secara legitim tidak hadir, menurut kan. 1593, § 2.
| | Kan. 1623 | Keberatan atas nulitas dalam kasus-kasus yang disebut dalam kan. 1622 dapat diajukan dalam waktu tiga bulan sejak berita publikasi putusan.
| | Kan. 1624 | Keberatan atas nulitas diperiksa sendiri oleh hakim yang telah menjatuhkan putusan; jika pihak yang bersangkutan khawatir kalau-kalau hakim, yang telah menjatuhkan putusan yang disanggah dengan keberatan atas nulitas itu akan berprasangka dan oleh karenanya layak dicurigai, ia dapat menuntut agar hakim lain menggantikannya menurut norma kan. 1450.
| | Kan. 1625 | Keberatan atas nulitas dapat diajukan bersama dengan naik banding, dalam batas waktu yang ditetapkan untuk naik banding.
| | Kan. 1626 §1 | Yang dapat mengajukan keberatan atas nulitas tidak hanya pihak-pihak yang merasa berkeberatan, melainkan juga promotor iustitiae atau defensor vinculi,setiap kali mereka mempunyai hak untuk campurtangan.
| | Kan. 1626 §2 | Hakim itu sendiri dapat ex officio menarik kembali atau memperbaiki putusan batal yang telah dibuatnya, dalam batas waktu yang ditetapkan oleh kan. 1623 untuk bertindak, kecuali sementara itu telah diajukan banding bersama dengan keberatan atas nulitas, atau nulitas telah disembuhkan dengan lewatnya batas waktu yang disebut dalam kan. 1623.
| | Kan. 1627 | Perkara-perkara keberatan atas nulitas dapat ditangani menurut norma-norma tentang proses perdata lisan.
| << >>
|