| Kan. 1732 | Hal-hal yang ditetapkan dalam kanon-kanon seksi ini tentang dekret-dekret, haruslah diterapkan pada semua tindakan administratif satu demi satu, yang dikeluarkan untuk tata-lahir ekstra yudisial, kecuali dekret-dekret yang dibuat oleh Paus atau oleh Konsili Ekumenis sendiri.
|
| Kan. 1733 §1 | Sangatlah diharapkan bahwa, setiap kali seseorang merasa berkeberatan atas suatu dekret, dihindari adanya perselisihan antara dia dengan pembuat dekret, dan antar mereka hendaknya diusahakan untuk mencari pemecahan yang adil lewat musyawarah, mungkin juga dengan bantuan orang-orang yang berwibawa untuk menengahi serta mempelajari masalahnya; dengan demikian persengketaan dapat dihindari atau diselesaikan dengan cara yang wajar.
|
| Kan. 1733 §2 | Konferensi para Uskup dapat menetapkan agar di setiap keuskupan dibentuk secara tetap suatu jabatan atau dewan yang bertugas untuk mencari dan menyarankan pemecahan yang adil, menurut norma-norma yang ditetapkan oleh Konferensi itu sendiri; jika Konferensi tidak mengatur demikian, Uskup dapat membentuk dewan atau jabatan semacam itu.
|
| Kan. 1733 §3 | Jabatan tau dewan sebagaimana dalam § 2, terutama hendaknya bekerja apabila dituntut penarikan kembali dekret menurut norma kan. 1734, dan batas waktu untuk membuat rekursus belum lewat; jika melawan suatu dekret diajukan suatu rekursus, pemimpin sendiri yang bertugas memutuskan rekursus itu hendaknya mendorong pihak yang mengajukan rekursus serta pembuat dekret, agar mencari pemecahan semacam itu, setiap kali ia melihat adanya harapan akan hasil baik.
|
| Kan. 1734 §1 | Sebelum mengajukan rekursus, seorang haruslah minta secara tertulis penarikan kembali atau perbaikan dekret kepada pembuat dekret itu sendiri; dengan mengajukan permohonan itu, dianggap dengan sendirinya juga minta penangguhan pelaksanaannya.
|
| Kan. 1734 §2 | Permohonan harus dibuat dalam batas waktu peremptoir sepuluh hari-guna yang menghentikan proses sejak dekret itu secara legitim disampaikan.
|
| Kan. 1734 §3 | Norma-norma § 1 dan § 2 itu tidak berlaku untuk:
10 rekursus yang diajukan kepada Uskup melawan dekret-dekret yang dikeluarkan oleh otoritas-otoritas yang dibawahkannya;
20 rekursus yang diajukan melawan dekret yang memutuskan rekursus hirarkis, kecuali keputusan itu diberikan oleh Uskup sendiri;
30 rekursus yang diajukan menurut norma kan. 57 dan 1735.
|
| Kan. 1735 | Jika dalam tiga puluh hari, dari saat permohonan yang disebut dalam kan. 1734 diterima oleh pembuat dekret, ia memberitahu- kan dekret baru, yang memperbaiki dekret terdahulu atau memutuskan untuk menolak permohonan itu, maka batas waktu untuk rekursus dihitung dari saat pemberitahuan dekret baru; tetapi jika dalam waktu tiga puluh hari itu ia tidak memutuskan apa-apa, batas waktu dihitung sejak hari ketigapuluh.
|
| Kan. 1736 §1 | Dalam materi-materi dimana rekursus hirarkis menangguhkan pelaksanaan suatu dekret, permohonan yang disebut dalam kan. 1734 juga mempunyai efek yang sama.
|
| Kan. 1736 §2 | Dalam kasus-kasus lain, kecuali pembuat dekret tidak memutuskan untuk menangguhkan pelaksanaan dalam waktu sepuluh hari sejak saat permohonan yang disebut dalam kan. 1734 diterimanya, sementara itu penangguhan dapat dimohon kepada Pemimpin hirarkisnya, yang dapat memutuskan penangguhan hanya atas dasaralasan-alasan berat dan selalu harus dengan hati-hati agar keselamatan jiwa-jiwa jangan sampai dirugikan.
|
| Kan. 1736 §3 | Apabila pelaksanaan dekret ditangguhkan menurut norma § 2, jika kemudian diajukan rekursus, orang yang harus memeriksa rekursus itu menurut norma kan. 1737 § 3, hendaknya memutuskan apakah penangguhan itu harus dikukuhkan atau dicabut kembali.
|
| Kan. 1736 §4 | Jika tak satu rekursus pun diajukan melawan dekret dalam batas waktu yang ditentukan, penangguhan pelaksanaan, yang sementara itu terjadi menurut norma § 1 atau § 2, dengan sendirinya berhenti.
|
| Kan. 1737 §1 | Yang berkeberatan atas suatu dekret dapat membuat rekursus kepada Pemimpin hirarkis pembuat dekret, atas alasan yang layak apa pun; rekursus dapat disampaikan kepada pembuat dekret itu sendiri, yang harus segera meneruskannya kepada Pemimpin hirarkis yang berwenang.
|
| Kan. 1737 §2 | Rekursus harus diajukan dalam batas waktu peremptoir lima belas hari-guna, yang dalam kasus-kasus yang disebut dalam kan. 1734 § 3 dihitung dari hari saat dekret itu diberitahukan; sedangkan dalam kasus-kasus lainnya dihitung menurut norma kan. 1735.
|
| Kan. 1737 §3 | Juga dalam kasus-kasus dimana rekursus dari hukum sendiri tidak menangguhkan pelaksanaan dekret dan penangguhan tidak diputuskan menurut norma kan. 1736 § 2, atas alasan yang berat Pemimpin dapat memerintahkan agar pelaksanaan ditangguhkan, tetapi harus dengan hati-hati agar keselamatan jiwa-jiwa jangan sampai dirugikan.
|
| Kan. 1738 | Yang mengajukan rekursus selalu mempunyai hak untuk menggunakan pengacara atau kuasa hukum, tetapi harus menghindari penundaan yang tidak perlu; bahkan seorang pembela ex officio harus ditunjuk, jika pembuat rekursus tidak mempunyainya dan Pemimpin menilai hal itu perlu; tetapi Pemimpin selalu dapat memerintahkan agar pembuat rekursus sendiri tampil untuk ditanyai.
|
| Kan. 1739 | Pemimpin yang memeriksa rekursus, sesuai dengan kasusnya, tidak hanya dapat mengukuhkan dekret atau menyatakannya tidak sah, melainkan juga dapat membatalkan, mencabutnya kembali, atau jika Pemimpin menilainya lebih berguna, memperbaiki, mengganti, mengubah sebagian.
|
| Kan. 1740 | Apabila pelayanan seorang pastor paroki karena suatu hal merugikan atau sekurang-kurangnya menjadi tidak berdayaguna, juga meskipun tanpa kesalahannya yang berat, ia dapat diberhentikan dari paroki oleh Uskup diosesan.
|
| Kan. 1741 | Alasan-alasan yang menyebabkan seorang pastor paroki dapat diberhentikan dari parokinya secara legitim, terutama adalah hal-hal sebagai berikut:
10 cara bertindak yang sangat merugikan atau mengacau komunitas gerejawi;
20 kurangnya pengalaman atau kelemahan jiwa atau badan yang bersifat tetap, yang membuat pastor paroki itu tidak cakap untuk melaksanakan tugasnya dengan bermanfaat;
30 hilangnya nama baik di kalangan warga paroki yang saleh dan berwibawa atau ketidaksukaan terhadap pastor paroki, yang diperkirakan tidak akan berhenti dalam waktu singkat;
40 pelalaian berat atau pelanggaran tugas-tugas paroki yang berlangsung terus meski sudah diperingatkan;
50 pengelolaan harta benda secara buruk, yang sangat merugikan Gereja, setiap kali keburukan itu tidak dapat diatasi dengan cara lain.
|
| Kan. 1742 §1 | Jika dari pemeriksaan yang telah dilakukan nyata terdapat alasan yang disebut dalam kan. 1740, Uskup hendaknya membicarakan hal itu dengan dua pastor paroki yang dipilih dari kelompok yang ditentukan secara tetap untuk tujuan itu oleh dewan imam, atas usulan Uskup. Jika dari situ ia menilai bahwa harus memberhentikannya, Uskup demi sahnya harus menunjukkan alasan serta bukti-bukti kepada pastor paroki itu dan meyakinkannya secara kebapaan agar mengundurkan diri dalam waktu lima belas hari.
|
| Kan. 1742 §2 | Mengenai pastor paroki yang adalah anggota tarekat religius atau serikat hidup kerasulan, hendaknya ditepati ketentuan kan. 682 § 2.
|
| Kan. 1743 | Pengunduran diri pastor paroki dapat terjadi bukan hanya secara murni dan biasa, melainkan juga dengan syarat, asalkan hal itu dapat diterima secara legitim oleh Uskup dan nyatanya memang diterima.
|
| Kan. 1744 §1 | Jika pastor paroki dalam hari-hari yang ditetapkan tidak menjawab, Uskup hendaknya mengulangi anjurannya dengan memperpanjang waktu-guna untuk menjawab.
|
| Kan. 1744 §2 | Jika pasti bagi Uskup bahwa pastor paroki tersebut telah menerima anjurannya yang kedua, tetapi tidak mau menjawab meskipun tidak terhalang sesuatu pun, atau jika pastor paroki menolak untuk mengundurkan diri tanpa mengajukan alasan-alasannya, Uskup hendaknya mengeluarkan dekret pemberhentian.
|