| Kan. 658 | Disamping syarat-syarat yang disebut kan. 656, 30, 40 dan 50 serta syarat lainnya menurut hukum tarekatnya sendiri, untuk sahnya profesi kekal dituntut:
10 umur sekurang-kurangnya sudah genap dua puluh satu tahun;
20 didahului oleh profesi sementara sekurang-kurangnya tiga tahun, dengan tetap berlaku ketentuan kan. 657, ง 3.
|
| Kan. 659 ยง1 | Dalam setiap tarekat hendaknya pembinaan semua anggota disempurnakan sesudah profesi pertama,agar dapat menghayati hidup khas tarekat secara lebih penuh dan untuk dapat melaksanakan perutusan mereka secara lebih tepat.
|
| Kan. 659 ยง2 | Karena itu hukumnya sendiri harus menentukan pedoman pembinaan ini serta jangka waktunya, dengan mengindahkan kebutuhan Gereja serta keadaan orang-orang dan zaman, sebagaimana dituntut oleh tujuan dan sifat khas tarekat.
|
| Kan. 659 ยง3 | Pembinaan para anggota yang disiapkan untuk menerima tahbisan suci diatur oleh hukum universal dan pedoman studi yang khas dari tarekat.
|
| Kan. 660 ยง1 | Pembinaan itu hendaknya sistematis, disesuaikan dengan daya tangkap anggota, baik spiritual maupun apostolis, doktrinal sekaligus praktis, dan bila berguna juga dengan memperoleh gelar yang sesuai, baik gerejawi maupun sipil.
|
| Kan. 660 ยง2 | Selama waktu pembinaan itu para anggota jangan diserahi jabatan dan karya yang menghalangi pembinaan itu.
|
| Kan. 661 | Selama seluruh hidup para religius hendaknya dengan tekun melanjutkan pembinaan rohani, doktrinal dan praktis; dan para Pemimpin hendaknya menyediakan sarana dan waktu untuk itu.
|
| Kan. 662 | Para religius hendaknya menjadikan hal mengikuti Kristus seperti dinyatakan dalam Injil dan juga diungkapkan dalam konstitusi tarekatnya sebagai hukum tertinggi hidupnya.
|
| Kan. 663 ยง1 | Kontemplasi perkara-perkara ilahi dan persatuan dengan Allah yang terus-menerus dalam doa hendaknya merupakan tugas pertama dan utama bagi semua religius.
|
| Kan. 663 ยง2 | Para anggota sedapat mungkin setiap hari mengambil bagian dalam Kurban Ekaristi, menyambut Tubuh Kristus yang mahakudus dan bersujud pada Tuhan yang hadir dalam Sakramen.
|
| Kan. 663 ยง3 | Hendaknya mereka menyediakan waktu untuk bacaan Kitab Suci dan doa meditasi, merayakan ibadat harian dengan layak menurut ketentuan hukumnya sendiri, dengan tetap berlaku ketentuan bagi klerikus dalam kan. 276, ง 2, 30 serta melakukan latihan-latihan kesalehan lain.
|
| Kan. 663 ยง4 | Hendaknya mereka mengembangkan devosi khusus kepada Santa Perawan Bunda Allah, teladan dan pelindung segenap hidup bakti, juga dengan doa rosario.
|
| Kan. 663 ยง5 | Hendaknya mereka setia melakukan retret tahunan.
|
| Kan. 664 | Para religius hendaknya menekankan pentingnya pertobatan hati terhadap Allah, meneliti batinnya, juga setiap hari, dan sering kali menerima sakramen tobat.
|
| Kan. 665 ยง1 | Para religius hendaknya tinggal di rumah biaranya sendiri dengan menjalani hidup bersama, dan jangan pergi dari rumah tanpa izin Pemimpinnya. Namun jika mengenai kepergian yang lama dari rumah, Pemimpin tinggi, dengan persetujuan dewannya serta atas dasar alasan yang wajar, dapat mengizinkan anggota tinggal di luar rumah tarekat, tetapi tidak lebih dari satu tahun, kecuali karena alasan kesehatan, studi atau kerasulan yang dilaksanakan atas nama tarekat.
|
| Kan. 665 ยง2 | Anggota yang secara tidak legitim pergi dari rumah biara dengan maksud untuk melepaskan diri dari kekuasaan Pemimpin, hendaknya dicari oleh Pemimpin dengan penuh keprihatinan dan dibantu agar kembali dan bertahan dalam panggilannya.
|
| Kan. 666 | Dalam menggunakan media komunikasi sosial hendaknya dipelihara diskresi yang semestinya dan dihindari segala sesuatu yang merugikan panggilannya sendiri serta berbahaya bagi kemurnian orang yang sudah dibaktikan.
|
| Kan. 667 ยง1 | Dalam semua rumah hendaknya dipelihara klausura yang disesuaikan dengan sifat khas dan misi tarekat menurut ketentuan-ketentuan tarekat itu sendiri, dengan selalu mengkhususkan suatu bagian dari rumah biara bagi para anggota sendiri.
|
| Kan. 667 ยง2 | Disiplin klausura yang lebih ketat haruslah dipelihara dalam biara-biara monastik yang diarahkan untuk hidup kontemplatif.
|
| Kan. 667 ยง3 | Biara rubiah yang diarahkan sepenuhnya untuk hidup kontemplatif, harus mematuhi klausura kepausan, yakni menurut norma-norma yang diberikan oleh Takhta Apostolik. Biara-biara rubiah lainnya hendaknya mematuhi klausura yang disesuaikan pada sifat khas masing-masing dan ditetapkan dalam konstitusi.
|
| Kan. 667 ยง4 | Uskup diosesan mempunyai kewenangan untuk dengan alasan wajar masuk ke dalam klausura biara-biara rubiah yang berada di keuskupannya, dan untuk mengizinkan orang lain masuk ke dalam klausura, jika ada alasan berat dan dengan persetujuan Ibu Pemimpin rumah, dan berwenang mengizinkan para rubiah ke luar dari klausura untuk jangka waktu yang sungguh perlu.
|
| Kan. 668 ยง1 | Sebelum profesi pertama para anggota hendaknya menyerahkan pengelolaan harta-bendanya kepada orang yang dikehendakinya, dan menentukan dengan bebas penggunaan serta pemanfaatannya, kecuali konstitusi menentukan lain. Sedangkan surat wasiat yang juga berlaku bagi hukum sipil hendaknya dibuat sekurang- kurangnya sebelum profesi kekal.
|
| Kan. 668 ยง2 | Untuk mengubah keputusan itu bila ada alasan wajar dan untuk melakukan suatu tindakan sehubungan dengan harta-benda, dibutuhkan izin dari Pemimpin yang berwenang menurut norma hukum tarekat itu sendiri.
|
| Kan. 668 ยง3 | Apapun yang didapat oleh religius baik atas dasar usahanya sendiri maupun atas nama tarekat, menjadi milik tarekat. Apapun yang dihasilkan bagi religius dengan cara apapun atas dasar pensiun, bantuan atau asuransi, menjadi milik tarekat, kecuali ditentukan lain dalam hukum tarekat itu.
|
| Kan. 668 ยง4 | Yang dari hakikat tarekatnya harus melepaskan harta- bendanya secara penuh, hendaklah melepaskannya, sedapat mungkin juga dalam bentuk yang berlaku bagi hukum sipil, dan melakukannya sebelum profesi kekal, meskipun baru akan berlaku sejak hari diucapkan profesi tersebut. Hal yang sama hendaknya dibuat oleh orang yang sudah berkaul kekal, yang menurut ketentuan hukum tarekatnya mau melepaskan harta-bendanya, sebagian atau seluruhnya dengan izin Pemimpin tertinggi.
|
| Kan. 668 ยง5 | Orang berkaul, yang menurut hakikat tarekat melepaskan secara penuh harta-bendanya, kehilangan kemampuan memperoleh dan memiliki, maka tidak dapat secara sah melakukan tindakan yang bertentangan dengan kaul kemiskinan. Tetapi apa yang diperolehnya sesudah melepaskan itu, menjadi milik tarekat sesuai norma hukum tarekat itu sendiri.
|
| Kan. 669 ยง1 | Para religius hendaknya mengenakan pakaian tarekat, yang dibuat menurut norma hukum tarekatnya sendiri, sebagai tanda pembaktian diri dan kesaksian kemiskinan.
|
| Kan. 669 ยง2 | Para religius klerikal dari tarekat yang tidak memiliki pakaian khusus, hendaknya mengenakan pakaian klerikal sesuai norma kan.284.
|
| Kan. 670 | Tarekat harus mencukupi kebutuhan anggota-anggota- nya mengenai semua yang menurut norma konstitusi diperlukan untuk mencapai tujuan panggilannya.
|
| Kan. 671 | Religius jangan menerima tugas dan jabatan di luar tarekatnya sendiri tanpa izin dari Pemimpin yang legitim.
|
| Kan. 672 | Para religius terikat ketentuan-ketentuan kan. 277, 285, 286, 287, dan 289; dan religius klerikal disamping itu juga terikat ketentuan kan. 279, ง 2; dalam tarekat laikal bertingkat kepausan, izin yang dimaksud dalam kan. 285, ง 4, dapat diberikan oleh Pemimpin tingginya sendiri.
|
| Kan. 673 | Kerasulan semua religius pertama-tama terletak dalam kesaksian hidup mereka yang sudah dibaktikan, yang harus mereka pelihara dengan doa dan tobat.
|
| Kan. 674 | Tarekat-tarekat yang seutuhnya diarahkan untuk hidup kontemplatif, selalu memperoleh tempat istimewa dalam Tubuh mistik Kristus: sebab mereka mempersembahkan kurban pujian utama kepada Allah, turut menerangi Umat Allah dengan buah-buah kesucian yang melimpah, menggerakkannya dengan teladan mereka dan dengan demikian memperkembangkannya dengan suatu kesuburan kerasulan yang tersembunyi. Karena itu, meski betapapun mendesak kepentingan kegiatan kerasulan, anggota-anggota tarekat itu tidak dapat dipanggil untuk membantu dalam pelbagai pelayanan pastoral.
|
| Kan. 675 ยง1 | Dalam tarekat-tarekat yang diperuntukkan bagi karya-karya kerasulan, kegiatan kerasulan itu termasuk dalam hakikat tarekat itu sendiri. Karena itu, seluruh hidup para anggota hendaknya diresapi dengan semangat kerasulan, dan seluruh kegiatan kerasulan mereka diilhami oleh semangat religius.
|
| Kan. 675 ยง2 | Kegiatan kerasulan hendaknya selalu mengalir dari persatuannya yang mesra dengan Allah, dan memperteguh serta menunjang persatuan itu.
|
| Kan. 675 ยง3 | Kegiatan kerasulan yang harus dilaksanakan atas nama dan atas mandat Gereja, hendaknya dilaksanakan dalam persekutuan dengannya.
|
| Kan. 676 | Tarekat-tarekat laikal, baik laki-laki maupun perempuan, dengan karya amal-kasih rohani atau jasmani mengambil-bagian dalam tugas penggembalaan Gereja dan memberikan pelayanan yang sangat beragam kepada umat manusia; karena itu, hendaklah mereka tetap setia pada rahmat panggilannya.
|
| Kan. 677 ยง1 | Para Pemimpin dan anggota tarekat hendaklah dengan setia memegang teguh misidan karya tarekatnya tetapi mengingat kebutuhan zaman dan tempat, hendaknya dengan arif mengadakan penyesuaian, juga dengan menggunakan sarana-sarana yang baru dan bermanfaat.
|
| Kan. 677 ยง2 | Adapun tarekat-tarekat, jika mempunyai perserikatan-perserikatan umat beriman kristiani yang digabungkan dengannya, hendaknya membantu mereka secara khusus agar mereka diresapi oleh semangat sejati keluarganya.
|