Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 678 §1Para religius tunduk kepada kuasa Uskup, yang harus mereka taati dengan tulus dan hormat, dalam hal-hal yang menyangkut reksa jiwa-jiwa, pelaksanaan publik ibadat ilahi dan karya- karya kerasulan lain.

Kan. 678 §2Dalam melaksanakan kerasulan ekstern para religius juga tunduk kepada para Pemimpin mereka sendiri dan harus tetap setia pada disiplin tarekatnya; jika perlu, para Uskup jangan lalai menuntut ditaatinya kewajiban itu.

Kan. 678 §3Dalam mengatur karya kerasulan para religius, Uskup diosesan dan para Pemimpin religius harus merundingkannya bersama.

Kan. 679Uskup diosesan, atas desakan alasan yang amat berat, dapat melarang seorang anggota tarekat religius tinggal di keuskupannya, jika Pemimpin tingginya setelah diperingatkan lalai mengambil tindakan; namun perkara ini harus segera diajukan ke Takhta Suci.

Kan. 680Antara pelbagai tarekat, dan juga antara tarekat-tarekat dan klerus sekular, hendaknya dipupuk kerjasama yang teratur, dan juga dibawah pimpinan Uskup diosesan hendaknya dibangun koordinasi semua karya dan kegiatan kerasulan, dengan tetap memelihara sifat khas dan tujuan masing-masing tarekat dan undang-undang fundasi.


Kan. 681 §1Karya-karya yang oleh Uskup diosesan diserahkan kepada para religius tetap berada dibawah otoritas dan kepemimpinan Uskup itu juga, dengan tetap berlaku hak para Pemimpin religius sesuai dengan norma kan. 678, §§ 2 dan 3.

Kan. 681 §2Dalam hal-hal demikian hendaknya dibuat suatu kesepakatan tertulis antara Uskup diosesan dan Pemimpin yang berwenang dari tarekat tersebut. Dalam kesepakatan itu antara lain ditentukan dengan tegas dan teliti hal-hal yang menyangkut karya-karya yang harus dilaksanakan, anggota-anggota yang diperbantukan kepadanya dan hal- hal keuangan.

Kan. 682 §1Jika suatu jabatan gerejawi dalam keuskupan diberikan kepada seorang religius, hendaknya religius itu diangkat oleh Uskup diosesan sesudah diajukan atau sekurang-kurangnya disetujui oleh Pemimpin yang berwenang.

Kan. 682 §2Religius dapat diberhentikan dengan bebas dari jabatan yang diberikan kepadanya, atau atas kehendak otoritas yang memberikan, setelah memberitahu Pemimpin religius, atau atas kehendak Pemimpin religius itu, setelah memberitahu yang memberi jabatan itu, tanpa dituntut persetujuan pihak yang lain.

Kan. 683 §1Gereja-gereja dan ruang-ruang doa yang biasa dikunjungi oleh umat beriman kristiani, sekolah-sekolah dan karya-karya keagamaan atau amal-kasih lain, baik rohani maupun jasmani, yang diserahkan kepada para religius, dapat dikunjungi Uskup diosesan, baik secara pribadi atau lewat utusannya, pada waktu kunjungan pastoral dan bila dianggap perlu; tetapi tidak demikian halnya dengan sekolah-sekolah yang hanya terbuka bagi anggota-anggota tarekat itu sendiri.

Kan. 683 §2Jika Uskup diosesan barangkali menemukan penyelewengan dan setelah sia-sia memperingatkan Pemimpin religius, ia dapat mengambil tindakan atas wewenangnya sendiri.

Kan. 684 §1Seorang anggota berkaul kekal tidak dapat berpindah dari tarekat religiusnya sendiri ke tarekat yang lain, kecuali dengan izin dari Pemimpin tertinggi kedua tarekat dan dengan persetujuan dewannya masing-masing.

Kan. 684 §2Anggota tersebut, sesudah percobaan yang berlangsung sekurang-kurangnya selama tiga tahun, dapat diizinkan untuk mengucapkan profesi kekal dalam tarekat yang baru. Namun, jika anggota tersebut menolak untuk mengucapkan profesi itu atau tidak diizinkan mengucapkannya oleh para Pemimpin yang berwenang, hendaknya ia kembali ke tarekatnya yang terdahulu, kecuali telah memperoleh indult sekularisasi.

Kan. 684 §3Agar seorang religius dari biara mandiri dapat berpindah ke biara lain dari tarekat yang sama atau dari federasi atau dari konfederasi yang sama, dituntut dan cukuplah persetujuan dari Pemimpin tertinggi kedua biara serta kapitel dari biara yang menerima, dengan tetap mengindahkan tuntutan-tuntutan lain yang ditetapkan dalam hukumnya sendiri; tidak dituntut profesi baru.

Kan. 684 §4Hukum tarekat sendiri bendaknya menentukan waktu dan cara percobaan, yang perlu mendahului profesi anggota dalam tarekat yang baru.

Kan. 684 §5Untuk berpindah ke suatu tarekat sekular atau serikat hidup kerasulan, atau dari padanya ke tarekat religius, dibutuhkan izin dari Takhta Suci, yang perintahnya harus ditaati.

Kan. 685 §1Sampai pengikraran profesi dalam tarekat yang baru, sementara tetap berlakunya kaul, hak-hak serta kewajiban- kewajiban yang dimiliki oleh anggota itu dalam tarekatnya terdahulu ditangguhkan; tetapi sejak dimulainya percobaan, ia harus menaati hukum dari tarekat baru itu.

Kan. 685 §2Dengan profesi dalam tarekat baru, anggota tarekat tersebut digabungkan padanya, maka berhentilah kaul, hak-hak serta kewajiban- kewajiban sebelumnya.

Kan. 686 §1Pemimpin tertinggi, dengan persetujuan dewannya, dengan alasan berat dapat memberi indult eksklaustrasi kepada seorang anggota berkaul kekal, tetapi tidak melebihi tiga tahun, dengan didahului persetujuan Ordinaris wilayah di mana ia harus bertempat tinggal, jika mengenai seorang klerikus. Indult untuk memperpanjang atau mengizinkan lebih dari tiga tahun direservasi bagi Takhta Suci, atau jika mengenai tarekat tingkat keuskupan, direservasi bagi Uskup diosesan.

Kan. 686 §2Bagi para rubiah indult eksklaustrasi hanya dapat diberikan oleh Takhta Apostolik.

Kan. 686 §3Atas permohonan Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya, eksklaustrasi dapat dijatuhkan oleh Takhta Suci kepada seorang anggota tarekat tingkat-kepausan, atau oleh Uskup diosesan kepada seorang anggota tarekat tingkat-keuskupan, atas alasan-alasan yang berat, tetapi dengan mengindahkan kewajaran dan cinta kasih.

Kan. 687Anggota yang terkena eksklaustrasi dibebaskan dari kewajiban-kewajiban yang tidak dapat disesuaikan dengan keadaan hidupnya yang baru, tetapi tetap berada dalam ketergantungan dan reksa para Pemimpinnya dan juga Ordinaris wilayah, terutama jika mengenai seorang klerikus. Ia dapat mengenakan busana tarekat, kecuali dalam indult dinyatakan lain. Namun, ia tidak memiliki suara aktif maupun pasif.

Kan. 688 §1Seorang yang habis masa profesinya mau keluar dari tarekat, dapat meninggalkannya.

Kan. 688 §2Seorang yang selama profesi sementara, atas alasan berat, minta untuk meninggalkan tarekat, dalam tarekat tingkat-kepausan dapat memperoleh indult keluar dari Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya; sedangkan dalam tarekat-tarekat tingkat-keuskupan dan dalam biara-biara yang disebut dalam kan. 615 indult itu demi sahnya harus dikukuhkan oleh Uskup dari rumah di mana ia ditempatkan.

Kan. 689 §1Anggota, setelah habis waktu profesi sementara, jika ada alasan wajar, dapat ditolak untuk mengucapkan profesi berikutnya oleh Pemimpin tinggi yang berwenang, setelah mendengarkan dewannya.

Kan. 689 §2Sakit fisik atau psikis, juga yang diderita sesudah mengucapkan profesi, yang menurut penilaian para ahli membuat anggota yang disebut dalam § 1 tidak cakap untuk hidup dalam tarekat, merupakan alasan bahwa ia tidak diizinkan untuk memperbarui profesi atau mengikrarkan profesi kekal, kecuali sakit itu diderita karena kelalaian tarekat atau karena pekerjaan yang dilakukan dalam tarekat.

Kan. 689 §3Namun, jika religius, selama kaul sementara, menjadi gila, meskipun tidak dapat mengikrarkan profesi baru, tidak boleh dikeluarkan dari tarekat.

Kan. 690 §1Seorang yang setelah menyelesaikan novisiat atau setelah profesi keluar secara legitim dari tarekat, dapat diterima kembali oleh Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya tanpa harus mengulangi novisiat; tetapi Pemimpin itu berhak untuk menentukan percobaan yang selayaknya menjelang profesi sementara dan menentukan waktu kaul sebelum mengikrarkan profesi kekal, menurut norma kan. 655 dan 657.

Kan. 690 §2Kewenangan yang sama dimiliki oleh Pemimpin biara mandiri dengan persetujuan dewannya.

Kan. 691 §1Religius berkaul kekal jangan mohon indult keluar dari tarekat, kecuali atas alasan-alasan yang sangat berat yang telah dipertimbangkan di hadapan Tuhan; permohonan itu hendaknya disampaikan kepada Pemimpin tertinggi tarekat, yang harus meneruskannya beserta dukungannya sendiri dan dukungan dari dewannya kepada otoritas yang berwenang.

Kan. 692Indult keluar yang diberikan dengan legitim dan diberitahukan kepada anggota, dengan sendirinya membawa-serta dispensasi dari kaul dan segala kewajiban yang timbul dari profesi, kecuali pada waktu pemberitahuan hal itu ditolak oleh anggota itu sendiri.

Kan. 692 §2Indult semacam itu dalam tarekat-tarekat tingkat-kepausan direservasi bagi Takhta Apostolik; sedangkan dalam tarekat-tarekat tingkat-keuskupan, indult itu dapat diberikan juga oleh Uskup diosesan, di mana rumah penempatannya berada.

Kan. 693Jika anggota itu seorang klerikus, indult tidak diberi- kan sebelum ia mendapatkan Uskup yang memberinya inkardinasi dalam keuskupan, atau sekurang-kurangnya menerima dia sebagai percobaan. Jika diterima sebagai percobaan, selewatnya lima tahun, dengan sendirinya ia diberi inkardinasi pada keuskupan, kecuali Uskup menolaknya.

Kan. 694 §1Anggota dianggap dengan sendirinya dikeluarkan dari tarekat:
10 yang secara terbuka meninggalkan iman katolik;
20 yang melangsungkan nikah atau mencoba menikah, meski hanya secara sipil.

Kan. 694 §2Dalam al-hal itu Pemimpin tinggi dengan dewannya hendaknya tanpa menunda-nunda mengeluarkan pernyataan fakta, sesudah dikumpulkan bukti-bukti, agar secara yuridis pasti bahwa ia dikeluarkan.

Kan. 695 §1Anggota harus dikeluarkan karena kejahatan-kejahatan yang disebut dalam kan. 1397, 1398 dan 1395, kecuali dalam hal kejahatan yang disebut dan kan. 1395, § 2, jika Pemimpin menilai bahwa tidak mutlak perlu mengeluarkannya, dan perbaikan anggota, restitusi keadilan dan perbaikan atas sandungan cukup dapat diusaha- kan dengan cara lain.

Kan. 695 §2Dalam hal-hal ini Pemimpin tinggi, setelah mengumpulkan bukti-bukti mengenai fakta dan kesalahannya, hendaknya menyampaikan tuduhan dan bukti-buktinya kepada anggota yang hendak dikeluar- kan, sambil memberi kesempatan kepadanya untuk membela diri. Seluruh berkas ditandatangani oleh Pemimpin tinggi dan notarius; bersama dengan jawaban-jawaban tertulis dari anggota yang bersang- kutan dan ditandatangani olehnya, hendaknya semua dikirimkan kepada Pemimpin tertinggi.

Kan. 696 §1Anggota juga dapat dikeluarkan karena alasan-alasan lain, asalkan alasan-alasan itu berat, lahiriah, mengandung kesalahan, dan dibuktikan secara yuridis, seperti: kebiasaan mengabaikan kewajiban-kewajiban hidup-bakti; pelanggaran yang berulang-ulang atas ikatan-ikatan suci; ketidaktaatan yang membandel terhadap perintah-perintah yang legitim dari para Pemimpin dalam perkara berat; sandungan berat yang timbul dari cara bertindak yang salah dari anggota tersebut; secara membandel mendukung atau menyebarluaskan ajaran-ajaran yang telah dikutuk oleh Magisterium Gereja; secara publik mengikuti ideologi yang diresapi materialisme atau ateisme; kepergian tidak sah, seperti ditunjuk kan. 665, § 2, yang berlangsung selama setengah tahun; alasan-alasan lain yang mirip beratnya yang barangkali ditentukan oleh hukum tarekatnya sendiri.

Kan. 696 §2Untuk mengeluarkan anggota berkaul sementara, juga cukup alasan-alasan yang kurang berat, yang ditetapkan dalam hukum tarekat sendiri.

Kan. 697Dalam hal-hal yang disebut dalam kan. 696, jika Pemimpin tinggi setelah mendengarkan dewannya menilai bahwa proses mengeluarkan perlu dimulai:
10 hendaknya ia mengumpulkan atau melengkapi bukti-bukti;
20 hendaknya ia memperingatkan anggota secara tertulis atau di hadapan dua orang saksi dengan ancaman tegas bahwa akan dikeluarkan jika tidak bertobat, dengan diberitahu secara jelas alasan dikeluarkannya serta anggota diberi kesempatan penuh untuk membela diri; jika peringatan itu sia-sia, hendaknya diperingatkan untuk kedua kalinya, setelah lewat jangka waktu sekurang-kurangnya limabelas hari;
30 jika peringatan itu juga sia-sia dan Pemimpin tinggi dengan dewannya menilai cukup jelas anggota tersebut tidak dapat diperbaiki dan pembelaan-pembelaannya tidak mencukupi, setelah lewat limabelas hari sejak peringatan terakhir dan tetap sia-sia, Pemimpin tinggi hendaknya mengirimkan kepada Pemimpin tertinggi semua berkas yang ditandatangani olehnya serta notarius, bersama dengan jawaban-jawaban anggota yang ditandatangani oleh anggota itu sendiri.

<<   >>