Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Kitab Hukum Kanonik
CODE OF CANON LAW
Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam Kitab Hukum Kanonik
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. kanon yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. kanon

Kan. 698Dalam semua perkara, yang disebut dalam kan. 695 dan 696, selalu tetap ada hak anggota untuk berhubungan dengan Pemimpin tertinggi dan untuk menyatakan pembelaan-pembelaannya secara langsung kepadanya.

Kan. 699 §1Pemimpin tertinggi dengan dewannya, yang demi sahnya harus terdiri dari sekurang-kurangnya empat anggota, hendaknya bertindak secara kolegial untuk mempertimbangkan secara seksama bukti-bukti, argumen-argumen dan pembelaan-pembelaan itu; dan jika melalui pemungutan suara secara rahasia hal itu telah diputuskan, hendaknya ia membuat dekret pengeluaran, dengan menyebutkan sekurang-kurangnya secara ringkas alasan-alasan dalam hukum (in iure) dan dalam fakta (in facto) demi sahnya.

Kan. 699 §2Dalam biara-biara mandiri, yang disebut dalam kan. 615, keputusan untuk mengeluarkan ada pada Uskup diosesan; kepadanya Pemimpin hendaknya menyerahkan berkas yang telah diperiksa oleh dewannya.

Kan. 700Dekret pengeluaran tidak mempunyai kekuatan jika belum dikukuhkan oleh Takhta Suci, yang kepadanya dekret dan semua berkas harus dikirim. Jika mengenai tarekat tingkat-keuskupan, pengukuhan itu menjadi wewenang Uskup dari keuskupan di mana rumah biara itu berada, tempat religius itu tercatat. Namun demi sahnya, dekret itu harus menyebutkan hak yang dimiliki oleh anggota yang dikeluarkan untuk melakukan rekursus pada kuasa yang berwenang dalam waktu sepuluh hari sejak diterimanya pemberitahuan itu. Rekursus ini mempunyai efek menangguhkan.

Kan. 701Dengan dikeluarkan secara legitim, dengan sendirinya terhenti kaul beserta hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang timbul dari profesi. Namun, jika anggota itu adalah seorang klerikus, ia tidak dapat melaksanakan tahbisan suci, sampai ia mendapatkan Uskup yang menerima dia dalam keuskupannya setelah percobaan yang layak sesuai dengan norma kan. 693, atau sekurang-kurangnya mengizinkan dia melaksanakan tahbisan sucinya.

Kan. 702 §1Yang keluar dari tarekat religius secara legitim atau dikeluarkan secara legitim, tidak dapat menuntut dari tarekat apapun yang dihasilkan olehnya dalam tarekat itu.

Kan. 702 §2Namun, tarekat hendaknya mengindahkan kewajaran dan cinta-kasih injili terhadap anggota yang berpisah darinya.

Kan. 703Dalam hal sandungan berat yang lahiriah atau bila ada bahaya kerugian sangat berat yang mengancam tarekat, anggota dapat segera diusir dari rumah religius oleh Pemimpin tinggi, atau jika timbul bahaya kalau tertunda, oleh Pemimpin lokal dengan persetujuan dewannya. Jika perlu, Pemimpin tinggi hendaknya mengupayakan penyusunan proses untuk mengeluarkannya menurut norma hukum atau menyerahkan perkara itu kepada Takhta Apostolik.

Kan. 704Mengenai anggota-anggota yang dengan cara apapun berpisah dari tarekat hendaknya dimasukkan dalam laporan yang harus dikirim kepada Takhta Apostolik, seperti disebut dalam kan. 592, §1.

Kan. 705Religius yang diangkat menjadi Uskup tetap menjadi anggota tarekat, tetapi dalam hal kaul ketaatan ia hanya tunduk kepada Paus, dan tidak terikat oleh kewajiban-kewajiban yang dengan arif dianggapnya tidak dapat disesuaikan dengan kondisinya.

Kan. 706Religius tersebut:
10 jika dengan profesi kehilangan hak memiliki harta-benda, ia dapat menggunakan, memanfaatkan dan mengelola harta-benda yang dihasilkannya; tetapi Uskup diosesan dan mereka yang disebut dalam kan. 381, § 2 memperoleh harta-milik bagi Gereja partikular; lain-lainnya diperuntukkan bagi tarekat atau Takhta Suci, sejauh tarekat dapat memiliki atau tidak;
20 jika dengan profesi tidak kehilangan hak memiliki harta-benda, ia mendapat kembali hak pakai, pemanfaatan dan pengelolaan harta-benda yang ia miliki; harta benda yang kemudian ia hasilkan menjadi miliknya secara penuh;
30 tetapi dalam kedua kasus di atas, harta-benda yang ia hasilkan tidak demi pribadinya harus diatur menurut keinginan orang yang memberi.

Kan. 707 §1Uskup religius purnabakti dapat memilih tempat tinggal bagi dirinya, juga di luar rumah tarekatnya, kecuali Takhta Apostolik menentukan lain.

Kan. 707 §2Mengenai sustentasinya yang memadai dan layak, jika ia dulu melayani suatu keuskupan, hendaknya ditepati kan. 402, § 2, kecuali tarekatnya sendiri mau mengusahakan sustentasi itu; bila tidak, hendaknya Takhta Apostolik mengaturnya dengan cara lain.

Kan. 708Para Pemimpin tinggi dapat berserikat secara bermanfaat dalam konferensi atau dewan, agar dengan kekuatan terpadu bersama-sama berusaha mencapai secara lebih penuh tujuan masing-masing tarekat, dengan tetap berlaku otonomi, sifat khas dan semangat masing-masing, untuk membahas perkara-perkara bersama atau untuk mengadakan koordinasi dan kerjasama yang sesuai dengan Konferensi para Uskup dan juga dengan masing-masing Uskup.

Kan. 709Konferensi para Pemimpin tinggi hendaknya memiliki statuta masing-masing yang mendapat aprobasi dari Takhta Suci; hanya oleh Takhta Suci itulah konferensi para Pemimpin tinggi dapat didirikan, juga sebagai badan hukum, dan tetap berada dibawah kepemimpinan tertingginya.

Kan. 710Tarekat sekular ialah tarekat hidup bakti, dimana umat beriman kristiani yang hidup di dunia mengusahakan kesempurnaan cintakasih dan juga berusaha untuk memberikan sumbangan bagi pengudusan dunia, terutama dari dalam.

Kan. 711Anggota tarekat sekular dengan pembaktian dirinya tidak mengubah kedudukan kanoniknya di antara umat Allah, atau awam atau klerus, dengan tetap berlaku ketentuan-ketentuan hukum yang menyangkut tarekat hidup bakti.

Kan. 712Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 598 - 601, konstitusi hendaknya menentukan ikatan-ikatan suci, dengan mana nasihat-nasihat injili diterima dalam tarekat, serta merumuskan kewajiban-kewajiban yang muncul dari ikatan-ikatan itu, tetapi dalam gaya hidupnya selalu mempertahankan unsur sekularitas sebagai yang khas milik tarekat itu.

Kan. 713 §1Para anggota dari tarekat itu mengungkapkan dan melaksanakan pembaktian dirinya dalam kegiatan kerasulan, dan bagaikan ragi mereka berusaha untuk meresapi segala sesuatu dengan semangat injili untuk memperkokoh dan memperkembangkan Tubuh Kristus.


Kan. 713 §2Anggota awam mengambil bagian dalam tugas Gereja mewartakan Injil, dalam dan dari dunia, baik dengan kesaksian hidup kristiani dan kesetiaan terhadap pembaktian dirinya, maupun dengan karya bantuan yang mereka sumbangkan untuk mengatur tata dunia menurut Allah dan mengubah dunia dengan kekuatan Injil. Mereka juga menyumbangkan kerjasama mereka sebagai pelayanan terhadap komunitas gerejawi dengan cara hidupnya yang sekular.

Kan. 713 §3Anggota klerikus, melalui kesaksian hidup bakti mereka, terutama dalam presbiterium dan dengan cintakasih kerasulan yang istimewa, menjadi bantuan bagi rekan-rekannya; dan di tengah umat Allah bekerja demi pengudusan dunia dengan pelayanan suci mereka.

Kan. 714Para anggota hendaknya hidup dalam kondisi dunia biasa, sendirian atau dalam keluarga masing-masing atau dalam kelompok hidup persaudaraan, menurut norma konstitusi.

Kan. 715 §1Anggota klerikus yang menerima inkardinasi dalam suatu keuskupan bergantung pada Uskup diosesan, dengan tetap berlaku hal-hal yang berhubungan dengan hidup bakti dalam tarekat masing-masing.


Kan. 715 §2Sedangkan mereka yang menerima inkardinasi pada tarekat menurut norma kan. 266, § 3, jika diperuntukkan bagi karya milik tarekat atau kepemimpinan tarekat, bergantung pada Uskup seperti halnya para religius.

Kan. 716 §1Semua anggota hendaknya secara aktif ikutserta dalam kehidupan tarekat, menurut hukum tarekat itu sendiri.

Kan. 716 §2Para anggota dari tarekat yang sama hendaknya memelihara persekutuan antar mereka, dengan mengusahakan secara tekun kesatuan semangat serta persaudaraan sejati.

Kan. 717 §1Konstitusi hendaknya menggariskan tata-kepe- mimpinan masing-masing, menentukan jangka waktu para Pemimpin memangku jabatan dan cara mereka ditunjuk.

Kan. 717 §2Janganlah seseorang ditunjuk menjadi Pemimpin tertinggi, jika belum mendapat inkorporasi secara definitif.

Kan. 717 §3Mereka yang memegang kepemimpinan tarekat hendaknya mengusahakan agar kesatuan semangat tarekat itu dipelihara dan peranserta secara aktif para anggota dikembangkan.


<<   >>