| Kan. 718 | Pengelolaan harta-benda tarekat yang harus mengung- kapkan dan memupuk kemiskinan injili, diatur dengan norma-norma dalam Buku V Harta Benda Gereja, dan dengan hukum tarekat itu sendiri. Demikian juga hukum tarekat itu hendaknya menentukan kewajiban-kewajiban terutama kewajiban finansial dari tarekat terhadap anggota yang bekerja bagi tarekat itu.
|
| Kan. 719 §1 | Para anggota, agar dapat dengan setia menjawab panggilannya serta agar kegiatan kerasulan mereka mengalir dari persatuannya dengan Kristus, hendaknya tekun berdoa, rajin membaca Kitab Suci dengan cara yang tepat, menepati waktu retret tahunan serta melaksanakan latihan-latihan rohani lain menurut ketentuan hukum tarekat itu sendiri.
|
| Kan. 719 §2 | Perayaan Ekaristi, sedapat mungkin harian, hendaknya menjadi sumber dan kekuatan seluruh hidup bakti mereka.
|
| Kan. 719 §3 | Hendaknya dengan bebas dan kerapkali menyambut sakramen tobat.
|
| Kan. 719 §4 | Hendaknya dengan bebas memperoleh bimbingan hatinurani yang diperlukan serta, jika mau, meminta nasihat dalam hal semacam itu juga dari para Pemimpinnya.
|
| Kan. 720 §1 | Hak untuk menerima anggota dalam tarekat atau untuk probasi atau untuk mengikatkan diri dengan ikatan-ikatan suci, baik sementara maupun kekal atau definitif, ada pada para Pemimpin tinggi dengan dewannya menurut norma konstitusi.
|
| Kan. 721 §1 | Tidak sah diterima dalam probasi awal:
10 yang belum mencapai usia dewasa;
20 yang masih terikat oleh ikatan suci dalam suatu tarekat hidup bakti atau diinkorporasi dalam suatu serikat hidup kerasulan;
30 pasangan selama masih dalam perkawinan.
|
| Kan. 721 §2 | Konstitusi dapat menetapkan halangan-halangan lain bagi penerimaan, juga demi sahnya, atau menambahkan persyaratan-persyaratan.
|
| Kan. 721 §3 | Kecuali itu agar seseorang diterima haruslah ia memiliki kematangan yang dibutuhkan untuk menghayati hidup khas tarekat dengan baik.
|
| Kan. 722 §1 | Probasi awal hendaknya diatur agar para calon semakin baik mengenal panggilan ilahinya, yakni yang khas pada tarekat, dan dilatih untuk menghayati semangat dan cara hidup tarekat.
|
| Kan. 722 §2 | Para calon hendaknya dibina secara tepat untuk hidup menurut nasihat-nasihat injili, dan diajar mengarahkan hidupnya secara utuh kepada kerasulan, dengan menggunakan bentuk-bentuk evangelisasi yang lebih sesuai dengan tujuan, semangat dan sifat khas tarekat tersebut.
|
| Kan. 722 §3 | Dalam konstitusi hendaknya ditentukan cara dan waktu probasi tersebut yang mendahului ikatan-ikatan suci yang harus diterima untuk pertama kalinya, tidak lebih pendek dari dua tahun.
|
| Kan. 723 §1 | Setelah lewat waktu probasi awal, calon yang dinilai cakap hendaknya menyambut tiga nasihat injili yang dikuatkan dengan ikatan suci, atau meninggalkan tarekat.
|
| Kan. 723 §2 | Inkorporasi pertama ini, yang tidak kurang dari lima tahun, hendaknya bersifat sementara menurut norma konstitusi.
|
| Kan. 723 §3 | Sesudah waktu inkorporasi itu lewat, anggota yang dinilai cakap hendaknya diterima kedalam inkorporasi kekal atau definitif, yakni dengan ikatan-ikatan sementara yang selalu diperbarui.
|
| Kan. 723 §4 | Inkorporasi definitif, sejauh menyangkut akibat-akibat yuridis tertentu yang harus ditentukan oleh konstitusi, disamakan dengan inkorporasi kekal.
|
| Kan. 724 §1 | Setelah diterima ikatan-ikatan suci untuk pertama kalinya, pembinaan harus dilanjutkan tak kunjung henti menurut konstitusi.
|
| Kan. 724 §2 | Para anggota hendaknya diberi pengajaran yang seimbang dalam hal-hal ilahi maupun manusiawi; namun para Pemimpin hendaknya memperhatikan sungguh-sungguh pembinaan rohani yang terus-menerus dari para anggotanya.
|
| Kan. 725 | Tarekat dapat menggabungkan pada dirinya, dengan suatu ikatan yang ditentukan dalam konstitusi, orang-orang beriman kristiani lain yang mengejar kesempurnaan injili menurut semangat tarekat itu, serta mengambil bagian dalam misinya.
|
| Kan. 726 §1 | Setelah lewat masa inkorporasi sementara, anggota dapat dengan bebas meninggalkan tarekat, atau atas alasan yang wajar oleh Pemimpin tinggi, sesudah mendengarkan dewannya, dapat ditolak untuk memperbarui ikatan-ikatan suci.
|
| Kan. 726 §2 | Anggota inkorporasi sementara yang meminta atas kehendak sendiri, atas alasan berat, dapat memperoleh indult keluar dari Pemimpin tertinggi dengan persetujuan dewannya.
|
| Kan. 727 §1 | Anggota inkorporasi kekal yang mau meninggal- kan tarekat, setelah mempertimbangkan halnya secara sungguh- sungguh di hadapan Tuhan, hendaknya minta indult keluar dari Takhta Apostolik melalui Pimpinan tertinggi, jika tarekat itu bertingkat kepausan; jika tidak, hendaknya ia meminta kepada Uskup diosesan, sebagaimana ditentukan dalam konstitusi.
|
| Kan. 727 §2 | Jika mengenai klerikus yang mendapat inkardinasi pada tarekat, hendaknya ditepati ketentuan kan. 693.
|
| Kan. 728 | Setelah diberikan indult keluar secara legitim, terhenti- lah semua ikatan dan hak-hak serta kewajiban-kewajiban yang muncul dari inkorporasi pada tarekat itu.
|
| Kan. 729 | Anggota dikeluarkan dari tarekat menurut norma kan.694 dan 695; kecuali itu hendaknya konstitusi menentukan alasan- alasan lain untuk mengeluarkan anggota, asalkan alasan-alasan itu seimbang beratnya, lahiriah, mengandung kesalahan dan terbukti secara yuridis, dan ditepati prosedur yang telah ditentukan dalam kan. 697-700. Bagi anggota yang dikeluarkan diterapkan ketentuan kan. 701.
|
| Kan. 730 | Bila seorang anggota tarekat sekular yang satu pindah ke tarekat sekular lain, hendaknya ditepati ketentuan-ketentuan kan. 684, §§ 1, 2, 4 dan kan. 685; sedangkan untuk perpindahan ke tarekat religius atau serikat hidup kerasulan atau dari keduanya ke tarekat sekular, dibutuhkan izin Takhta Apostolik, yang perintah-perintahnya harus ditaati.
|
| Kan. 731 §1 | Disamping tarekat-tarekat hidup bakti masih ada serikat-serikat hidup kerasulan, yang anggota-anggotanya tanpa kaul religius mengejar tujuan kerasulan yang khas bagi serikat, dan dengan menghayati hidup persaudaraan dalam kebersamaan menurut cara hidup khas mereka, mengarahkan diri kepada kesempurnaan cinta-kasih dengan menaati konstitusi.
|
| Kan. 731 §2 | Di antara serikat-serikat itu ada yang anggota-anggotanya menghayati nasihat-nasihat injili dengan suatu ikatan yang ditentukan dalam konstitusi.
|
| Kan. 732 | Hal-hal yang ditetapkan dalam kan. 578-597 dan 606 berlaku bagi serikat-serikat hidup kerasulan, dengan tetap dipertahankan hakikat masing-masing serikat; sedangkan bagi serikat- serikat yang disebut dalam kan. 731, § 2, berlaku juga kan. 598-602.
|
| Kan. 733 §1 | Rumah didirikan dan komunitas lokal dibentuk oleh otoritas yang berwenang dari serikat, setelah memperoleh persetujuan tertulis dari Uskup diosesan, yang juga harus dimintai pendapatnya jika rumah atau komunitas tersebut akan dibubarkan.
|
| Kan. 733 §2 | Persetujuan untuk mendirikan rumah membawa-serta hak mempunyai sekurang-kurangnya ruang doa, dimana Ekaristi mahakudus hendaknya dirayakan dan disimpan.
|
| Kan. 734 | Kepemimpinan serikat ditentukan oleh konstitusi, dengan mengindahkan kan. 617-633, menurut hakikat masing-masing serikat.
|
| Kan. 735 §1 | Penerimaan, probasi, inkorporasi dan pembinaan anggota ditentukan oleh hukum masing-masing serikat.
|
| Kan. 735 §2 | Untuk penerimaan kedalam serikat hendaknya ditepati syarat- syarat yang ditentukan dalam kan. 642-645.
|
| Kan. 735 §3 | Hukum serikat sendiri harus menentukan cara probasi dan pembinaan yang disesuaikan dengan tujuan dan ciri serikat, terutama segi-segi ajaran, kerohanian dan kerasulannya sedemikian sehingga para anggota dengan mengenali panggilan ilahinya dipersiapkan secara baik bagi misi dan hidup serikat.
|
| Kan. 736 §1 | Dalam serikat-serikat klerikal, para klerikus mendapat inkardinasi kedalam serikat itu sendiri, kecuali konstitusi menentukan lain.
|
| Kan. 736 §2 | Dalam hal-hal yang berhubungan dengan studi dan penerimaan tahbisan, hendaknya ditepati norma-norma klerus sekular, dengan tetap berlaku § 1.
|
| Kan. 737 | Inkorporasi membawa serta, dari pihak anggota, kewajiban-kewajiban dan hak-hak yang ditentukan dalam konstitusi, sedangkan dari pihak serikat tugas untuk membimbing para anggota mencapai tujuan panggilannya menurut konstitusi.
|