| Kan. 1693 §1 | Kecuali salah satu pihak atau promotor iustitiae meminta proses perdata biasa, hendaknya digunakan proses perdata lisan.
|
| Kan. 1693 §2 | Jika digunakan proses perdata biasa dan diajukan permohonan banding, pengadilan tingkat kedua hendaknya bekerja menurut norma kan. 1682 § 2, dengan penyesuaian seperlunya.
|
| Kan. 1694 | Mengenai wewenang pengadilan hendaknya ditepati ketentuan kan. 1673.
|
| Kan. 1695 | Hakim, sebelum menerima perkara dan setiap kali melihat ada harapan akan hasil yang baik, hendaknya menggunakan sarana-sarana pastoral, agar pasangan dirukunkan dan diajak untuk memperbaiki kehidupan bersama.
|
| Kan. 1696 | Perkara-perkara mengenai perpisahan suami-istri menyangkut juga kepentingan umum; karena itu promotor iustitiae harus selalu campurtangan menurut norma kan. 1433.
|
| Kan. 1697 | Hanya pasangan suami-istri, atau salah satu meski yang lainnya tidak menghendaki, mempunyai hak untuk memohon kemurahan dispensasi atas perkawinan ratum dan non-consummatum.
|
| Kan. 1698 §1 | Hanyalah Takhta Apostolik yang memutuskan adanya fakta bahwa perkawinan itu non-consummatum dan adanya alasan-alasan yang wajar untuk memberikan dispensasi.
|
| Kan. 1698 §2 | Namun dispensasi diberikan hanya oleh Paus.
|
| Kan. 1699 §1 | Yang berwenang menerima surat permohonan untuk mohon dispensasi ialah Uskup diosesan dari domisili atau kuasi- domisili pemohon, yang harus mengatur penyusunan proses, jika nyata bahwa permohonan itu mempunyai dasar.
|
| Kan. 1699 §2 | Tetapi jika kasus yang diajukan mempunyai kesulitan-kesulitan khusus yang bersifat yuridis atau moral, Uskup diosesan hendaknya berkonsultasi dengan Takhta Apostolik.
|
| Kan. 1699 §3 | Melawan dekret Uskup yang menolak surat permohonan, terbuka rekursus ke Takhta Apostolik.
|
| Kan. 1700 §1 | Dengan tetap berlaku ketentuan kan. 1681, Uskup hendaknya menyerahkan penyusunan proses-proses itu, secara tetap atau untuk masing-masing kasus kepada pengadilannya atau pengadilan keuskupan lain atau kepada seorang imam yang cakap.
|
| Kan. 1700 §2 | Jika diajukan permohonan peradilan untuk menyatakan nulitas perkawinan itu, penyusunan perkara hendaknya diserahkan kepada pengadilan itu juga.
|
| Kan. 1701 §1 | Dalam proses-proses itu defensor vinculi harus selalu campur tangan.
|
| Kan. 1701 §2 | Tidak diperkenankan adanya pembela, akan tetapi karena sulitnya kasus, Uskup dapat mengizinkan agar pemohon atau pihak tergugat dibantu oleh pelayanan ahli hukum.
|
| Kan. 1702 | Dalam penyusunan perkara, kedua suami-istri hendaknya didengarkan dan sedapat mungkin ditepati kanon-kanon mengenai pengumpulan bukti-bukti dalam peradilan perdata biasa dan dalam nulitas perkawinan, asalkan dapat diserasikan dengan ciri dari proses-proses itu.
|
| Kan. 1703 §1 | Akta tidak diumumkan; tetapi jika hakim melihat bahwa bukti-bukti yang diajukan merupakan halangan berat bagi permohonan pihak pemohon atau eksepsi pihak tergugat, hendaknya ia secara arif menyatakannya kepada pihak yang berkepentingan.
|
| Kan. 1703 §2 | Hakim dapat menunjukkan dokumen yang diajukan atau kesaksian yang diterima kepada pihak yang memintanya, serta menetapkan waktu untuk mengajukan kesimpulan-kesimpulannya.
|
| Kan. 1704 §1 | Hakim pemeriksa (instructor), seselesainya menyusun proses, hendaknya mengirim semua akta dengan laporan yang tepat kepada Uskup, yang harus memberikan votum tentang kebenaran perkara (votum pro rei veritate), baik mengenai fakta bahwa perkawinan non-consummatum maupun mengenai adanya alasan wajar untuk pemberian dispensasi dan kelayakan diberi kemurahan.
|
| Kan. 1704 §2 | Jika pemeriksaan perkara diserahkan kepada pengadilan lain menurut kan. 1700, catatan-catatan untuk membela ikatan perkawinan hendaknya dibuat di pengadilan itu juga, tetapi votum Uskup yang disebut dalam §1 berada pada Uskup yang menyerahkan perkara; kepadanya hakim pemeriksa hendaknya mengirimkan laporan yang tepat bersama dengan berkas perkara.
|
| Kan. 1705 §1 | Uskup hendaknya mengirim semua akta bersama dengan votumnya dan catatan-catatan dari defensor vinculi ke Takhta Apostolik.
|
| Kan. 1705 §2 | Jika menurut penilaian Takhta Apostolik dibutuhkan tambahan pemeriksaan perkara, hal itu akan diberitahukan kepada Uskup, dengan menunjukkan unsur-unsur yang harus dilengkapi dalam pemeriksaan.
|
| Kan. 1705 §3 | Jika Takhta Apostolik menjawab bahwa dari hasil pemeriksaan tidak nyata adanya inkonsumasi, di tempat kedudukan pengadilan ahli hukum yang disebut dalam kan. 1701 §2 dapat memeriksa kembali akta proses, tetapi tidak termasuk votum Uskup, untuk mempertimbang- kan apakah ada alasan berat untuk sekali lagi mengajukan permohonan.
|