KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1069. | Kata "liturgi" pada mulanya berarti "karya publik", "pelayanan dari rakyat dan untuk rakyat". Dalam tradisi Kristen, kata itu berarti bahwa Umat Allah mengambil bagian dalam "karya Allah" Bdk. Yoh 17:4.. Melalui liturgi, Kristus Penebus dan Imam Agung kita, melanjutkan karya penebusan-Nya di dalam Gereja-Nya, bersama dia dan oleh dia.
| | 1070. | Dalam Perjanjian Baru kata - liturgi - tidak hanya berarti "perayaan ibadat" Bdk. Kis 13:2; Luk 1:23 Yn., tetapi juga pewartaan Injil Bdk. Rm 15: 16; Flp 2:14-17; 2:30. dan cinta kasih yang melayani. Bdk. Rm 15:27; 2 Kor 9:12; Flp 2:25. Segala hal itu menyangkut pelayanan kepada Allah dan manusia. Dalam perayaan liturgi, Gereja adalah pelayan menurut teladan Tuhamya, "pelayan" Bdk. Ibr 8:2.6 Yn. satu-satunya, karena dalam ibadat, pewartaan, dan pelayanan cinta ia mengambil bagian pada martabat Kristus sebagai imam, nabi, dan raja.
"Maka memang sewajarnya juga liturgi dipandang bagaikan pelaksanaan tugas imamat Yesus Kristus; di situ pengudusan manusia dilambangkan dengan tanda-tanda lahir serta dilaksanakan dengan cara yang khas bagi masing-masing; di situ pula dilaksanakan ibadat umum yang seutuhnya oleh Tubuh Mistik Yesus Kristus, yakni Kepala beserta para anggota-Nya. Oleh karena itu setiap perayaan liturgis, sebagai karya Kristus Sang Imam serta Tubuh-Nya yakni Gereja, merupakan kegiatan suci yang sangat istimewa. Tidak ada tindakan Gereja lainnya yang menandingi daya dampaknya dengan dasar yang sama serta dalam tingkatan yang sama" (SC 7).
| | 1071. | Sebagai karya Kristus, liturgi itu juga tindakan Gereja-Nya. Liturgi melaksanakan dan menyatakan Gereja sebagai tanda persekutuan antara Allah dan manusia melalui Kristus. Ia mendorong umat beriman ke dalam persekutuan hidup baru. Ia mengandaikan bahwa semua orang mengambil bagian dalam liturgi kudus dengan "sadar, aktif, dan penuh makna" (SC 11).
| << >>
|