KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1123. | "Sakramen-sakramen dimaksudkan untuk menguduskan manusia, membangun Tubuh Kristus, dan akhirnya mempersembahkan ibadat kepada Allah. Tetapi sebagai tanda, Sakramen juga dimaksudkan untuk mendidik. Sakramen tidak hanya mengandaikan iman, melainkan juga memupuk, meneguhkan dan mengungkapkannya dengan kata-kata dan tindakan. Maka juga disebut Sakramen iman" (SC 59).
| | 1124. | Iman Gereja mendahului iman perorangan, yang diajak supaya menyetujuinya. Kalau Gereja merayakan Sakramen-sakramen, ia mengakui iman yang diterima dari para Rasul. Oleh karena itu berlakulah prinsip tua: "lex orandi, lex credendi" (atau sebagaimana Prosper dari Aquitania dalam abad ke-5 mengatakan: "legem credendi lex statuat supplicandi") "Peraturan doa harus menentukan peraturan iman": auct. ep.8.. Cara doa adalah cara iman; Gereja percaya, seperti yang ia doakan. Liturgi adalah unsur dasar tradisi yang suci dan hidup Bdk. DV 8.
| | 1125. | Oleh karena itu, ritus sakramental tidak boleh diubah atau dimanipulasi sesuai dengan kehendak pejabat atau jemaat. Malahan otoritas tertinggi di dalam Gereja tidak dapat mengubah liturgi sesuka hati, tetapi hanya dalam ketaatan iman dan dalam penghormatan terhadap misteri liturgi.
| << >>
|