KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1143. | Masih ada lagi pelayan-pelayan khusus lain untuk melayani imamat bersama para umat beriman. Yang ditugaskan untuk itu tidak menerima Sakramen Tahbisan; tugas mereka ditentukan oleh Uskup sesuai dengan tradisi liturgi dan kebutuhan pastoral. "Juga para pelayan misa (putera altar), lektor, para komentator, dan anggota paduan suara, benar-benar menjalankan pelayanan liturgis" (SC 29).
| | 1144. | Dengan demikian waktu perayaan Sakramen-sakramen, seluruh himpunan adalah "selebran" [yang merayakan], setiap orang sesuai dengan tugasnya, tetapi dalam "kesatuan roh", yang bekerja di dalam semua mereka. "Pada perayaan-perayaan liturgi setiap anggota, entah pejabat entah umat, hendaknya dalam menunaikan tugas hanya menjalankan, dan melakukan seutuhnya, apa yang menjadi peranannya menurut hakikat perayaan serta kaidah-kaidah liturgi" (SC 28).
| | 1145. | Tanda dan lambang bagaikan benang, yang dengannya perayaan Sakramen ditenun. Sesuai dengan pedagogi keselamatan ilahi, arti dari tanda dan lambang itu berakar dalam karya penciptaan dan dalam kebudayaan manusiawi. Namun ia tampil lebih jelas dalam peristiwa-peristiwa Perjanjian Lama dan menyatakan diri sepenuhnya dalam pribadi dan karya Kristus.
| | 1146. | Tanda-tanda dari dunia pengalaman manusia. Dalam kehidupan manusiawi tanda dan lambang mendapat tempat yang penting. Karena manusia itu sekaligus makhluk jasmani dan rohani, ia menyatakan dan menangkap kenyataan-kenyataan rohani melalui tanda dan lambang jasmani. Sebagai makhluk sosial manusia memerlukan tanda dan lambang, supaya melalui bahasa, melalui gerak-gerik, dan kegiatan dapat berhubungan dengan orang lain. Yang sama berlaku untuk hubungannya dengan Allah.
| << >>
|