KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1181. | "Rumah ibadat, tempat Ekaristi suci dirayakan dan disemayamkan, umat beriman berkumpul, serta kehadiran Putera Allah Penyelamat kita, yang dikurbankan di atas altar bagi kita, dihormati dengan sembah sujud demi bantuan serta penghiburan umat beriman, harus rapi teratur dan sungguh cocok untuk upacara-upacara ibadat" (PO 5) Bdk. SC 122-127.. Di "rumah Allah" ini, kebenaran dan keserasian tanda-tanda yang melambangkannya, harus mewartakan Kristus yang hadir dan berkarya di tempat ini Bdk. SC 7.
| | 1182. | Altar Perjanjian Baru adalah salib Tuhan Bdk. Ibr 13:10., dari mana Sakramen-sakramen misteri Paska mengalir di atas altar, yang adalah pusat gereja, kurban salib dihadirkan di bawah tanda-tanda sakramental. Kita juga adalah meja Tuhan, ke mana Umat Allah diundang Bdk. IGMR 259.. Dalam beberapa liturgi Timur, altar adalah juga lambang makam (Kristus sungguh telah wafat dan telah bangkit).
| | 1183. | Tabernakel harus ditempatkan "di dalam gereja di suatu tempat yang layak dan sangat terhormat" (MF). Bentuk yang agung, tempat dan keamanan tabernakel Ekaristi Bdk. SC 128., haru, mendukung penyembahan Tuhan, yang hadir dengan sesungguhnya dalam Sakramen maha kudus di altar.Krisma kudus [Myron] - pengurapan dengannya adalah tanda pemeteraian sakramental oleh anugerah Roh Kudus - sesuai dengan kebiasaan lama disimpan di suatu tempat yang aman di dalam gereja dan dihormati. Di sana juga dapat disimpan minyak katekumen dan minyak orang sakit.
| << >>
|