KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1241. | Pengurapan dengan minyak krisma yang kudus - satu minyak wangi yang diberkati Uskup - berarti bahwa Roh Kudus diserahkan kepada yang baru dibaptis. Ia menjadi seorang Kristen, artinya seorang yang "diurapi" oleh Roh Kudus, digabungkan sebagai anggota dalam Kristus, yang telah diurapi menjadi imam, nabi, dan raja Bdk. OBP 62.
| | 1242. | Dalam liturgi Gereja-gereja Timur pengurapan sesudah pembaptisan adalah Sakramen Krisma (Penguatan). Dalam Liturgi Roma ia menunjuk kepada pengurapan kedua dengan krisma kudus, yang akan diberikan Uskup: Sakramen Penguatan, yang dalam arti tertentu "menguatkan" dan menyelesaikan urapan Pembaptisan.
| | 1243. | Kain putih berarti, bahwa orang yang telah dibaptis mengenakan "Kristus [sebagai busana]" (Gal 3:27): ia telah bangkit bersama Kristus. Lilin baptis, yang dinyalakan pada lilin Paska berarti bahwa Kristus telah menerangi orang yang baru dibaptis. Di dalam Kristus, orang-orang yang dibaptis adalah "terang dunia" (Mat 5:14) Bdk. Flp 2:15.. Sekarang orang yang baru dibaptis itu, dalam Putera tunggal dijadikan anak Allah. Ia dapat mendoakan doa anak-anak Allah: Bapa Kami.
| << >>
|