KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1253. | Pembaptisan adalah Sakramen iman Bdk. Mrk 16:16.. Iman membutuhkan persekutuan umat beriman. Setiap orang beriman hanya dapat beriman dalam iman Gereja. Iman, yang dituntut untuk Pembaptisan, tidak harus sempurna dan matang; cukuplah satu tahap awal yang hendak berkembang. Kepada para katekumen atau walinya disampaikan pertanyaan: "Apa yang kamu minta dari Gereja Allah ?" Dan ia menjawab: "Iman".
| | 1254. | Pada semua orang yang sudah dibaptis, apakah anak-anak atau orang dewasa, iman masih harus tumbuh sesudah Pembaptisan. Persiapan Pembaptisan hanya menghantar sampai ke ambang kehidupan baru. Pembaptisan adalah sumber kehidupan baru dalam Kristus, yang darinya seluruh kehidupan Kristen mengalir. Karena itu, setiap tahun pada malam Paska, Gereja merayakan pembaharuan janji Pembaptisan.
| | 1255. | Supaya rahmat Pembaptisan dapat berkembang, bantuan orang-tua sangat penting. Juga bapa dan ibu wali harus turut bertanggung jawab. Mereka harus menjadi orang Kristen yang baik, yang mampu dan siap mendampingi anak dan orang dewasa yang baru dibaptis pada jalan kehidupan Kristen Bdk. CIC, cann. 872-874.. Tugas mereka adalah jabatan gerejani yang sebenarnya [officium] Bdk. SC 67.. Seluruh persekutuan Gereja ikut bertanggung jawab untuk pengembangan dan perlindungan rahmat Pembaptisan.
| | 1256. | Biasanya pelayan Pembaptisan adalah Uskup dan imam dan, dalam Gereja Latin, juga diaken Bdk. CIC, can. 861 ?1; CCEO, can. 677 ?1.. Dalam keadaan darurat setiap orang, malahan juga seorang yang belum dibaptis, dapat menerimakan Pembaptisan, asal saja ia mempunyai niat yang diperlukan: Ia harus bersedia melakukan, apa yang dilakukan Gereja , waktu Pembaptisan, dan memakai rumusan Pembaptisan yang trinitaris. Gereja melihat alasan untuk kemungkinan ini dalam kehendak keselamatan Allah yang mencakup semua orang Bdk. 1 Tim 2:4. dan perlunya Pembaptisan Bdk. DS 1315; 646; CIC, can. 861 ?2. demi keselamatan Bdk. Mrk 16:16.
| << >>
|