KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1258. | Gereja sudah sejak dahulu yakin bahwa orang-orang yang mengalami kematian karena iman, tanpa sebelumnya menerima Pembaptisan, telah dibaptis untuk dan bersama Kristus oleh kematiannya. Pembaptisan darah ini demikian pula kerinduan akan Pembaptisan menghasilkan buah-buah Pembaptisan walaupun tidak merupakan Sakramen.
| | 1259. | Bagi para katekumen yang mati sebelum Pembaptisan, kerinduan yang jelas untuk menerima Pembaptisan, penyesalan atas dosa-dosanya, dan cinta kasih sudah menjamin keselamatan yang tidak dapat mereka terima melalui Sakramen itu.
| | 1260. | "Sebab karena Kristus telah wafat bagi semua orang, dan panggilan terakhir manusia benar-benar hanya satu, yakni bersifat ilahi, kita harus berpegang teguh, bahwa Roh Kudus membuka kemungkinan bagi semua orang, untuk bergabung dengan cara yang diketahui oleh Allah dengan misteri Paska itu" (GS 22) Bdk. LG 16; AG 7.. Setiap manusia yang tidak mengenal Injil Kristus dan Gereja-Nya, tetapi mencari kebenaran dan melakukan kehendak Allah sesuai dengan pemahamannya akan hal itu, dapat diselamatkan. Orang dapat mengandaikan bahwa orang-orang semacam itu memang menginginkan Pembaptisan, seandainya mereka sadar akan peranannya demi keselamatan.
| | 1261. | Anak-anak yang mati tanpa Pembaptisan, hanya dapat dipercayakan Gereja kepada belas kasihan Allah, seperti yang ia lakukan dalam ritus penguburan mereka. Belas kasihan Allah yang besar yang menghendaki, agar semua orang diselamatkan Bdk. 1 Tim 2:4., cinta Yesus yang lemah lembut kepada anak-anak, yang mendorong-Nya untuk mengatakan: "Biarkan anak-anak itu datang kepada-Ku; jangan menghalang-halangi mereka" (Mrk 10:14), membenarkan kita untuk berharap bahwa untuk anak-anak yang mati tanpa Pembaptisan ada satu jalan keselamatan. Gereja meminta dengan sangat kepada orang-tua, agar tidak menghalang-halangi anak-anak, untuk datang kepada Kristus melalui anugerah Pembaptisan kudus.
| | 1262. | Pelbagai akibat Pembaptisan dinyatakan oleh unsur-unsur yang kelihatan dalam ritus sakramental. Pencelupan ke dalam air adalah lambang kematian dan pembersihan, tetapi juga kelahiran kembali dan pembaharuan. Jadi, kedua akibat pokok adalah pembersihan dari dosa dan kelahiran kembali dalam Roh Kudus Bdk. Kis 2:38; Yoh 3:5.
| | 1263. | Oleh Pembaptisan diampunilah semua dosa, dosa asal, dan semua dosa pribadi serta siksa-siksa dosa Bdk. DS 1316.. Di dalam mereka yang dilahirkan kembali, tidak tersisa apa pun yang dapat menghalang-halangi mereka untuk masuk ke dalam Kerajaan Allah. Baik dosa Adam maupun dosa pribadi demikian pula akibat-akibat dosa, yang terparah darinya adalah pemisahan dari Allah, semuanya tidak ada lagi.
| | 1264. | Tetapi di dalam orang-orang yang dibaptis tetap ada beberapa akibat sementara dari dosa: penderitaan, penyakit, kematian, kelemahan yang berhubungan dengan kehidupan (seperti misalnya kelemahan tabiat), serta kecondongan kepada dosa, yang tradisi namakan concupiscentia [keinginan tak teratur] atau, secara kiasan, "dapur dosa" [fomes peccati]. Karena keinginan tak teratur "tertinggal untuk perjuangan, maka ia tidak akan merugikan mereka, yang tidak menyerah kepadanya dan yang dengan bantuan rahmat Yesus Kristus menantangnya dengan perkasa. Malahan lebih dari itu, siapa yang berjuang dengan benar, akan menerima mahkota (2 Tim 2:5)" (Konsili Trente: DS 1515).
| | 1265. | Pembaptisan tidak hanya membersihkan dari semua dosa, tetapi serentak menjadikan orang yang baru dibaptis suatu "ciptaan baru" (2 Kor 5:17), seorang anak angkat Allah Bdk. Gal 4:5-7.; ia "mengambil bagian dalam kodrat ilahi" (2 Ptr 1:4), adalah anggota Kristus Bdk. 1 Kor 6:15; 12:27., "ahli waris" bersama Dia (Rm 8:17) dan kenisah Roh Kudus Bdk. 1 Kor 6:19.
| | 1266. | Tritunggal Mahakudus menganugerahkan kepada yang dibaptis rahmat pengudusan, rahmat pembenaran, yang
? menyanggupkan dia oleh kebajikan-kebajikan ilahi, supaya percaya kepada Allah, berharap kepada-Nya, dan mencintai-Nya;
? menyanggupkan dia oleh anugerah-anugerah Roh Kudus, supaya hidup dan bekerja di bawah dorongan Roh Kudus;
? menyanggupkan dia oleh kebajikan-kebajikan susila, supaya bertumbuh dalam kebaikan.Dengan demikian, berakarlah seluruh organisme kehidupan adikodrati seorang Kristen di dalam Pembaptisan kudus.
| | 1267. | Pembaptisan menjadikan kita anggota-anggota Tubuh Kristus. "Kita adalah sesama anggota" (Ef 4:25). Pembaptisan menggabungkan kita ke dalam Gereja. Dari dalam bejana pembaptisan dilahirkanlah umat Allah Perjanjian Baru yang unik, yang mengatasi semua batas alami dan manusiawi menyangkut negara, kebudayaan, bangsa, dan keturunan. "Dalam satu Roh kita semua, baik orang Yahudi, maupun orang Yunani, baik budak maupun orang merdeka telah dibaptis menjadi satu tubuh" (1 Kor 12:13).
| | 1268. | Orang yang sudah dibaptis menjadi "batu hidup" yang dipergunakan untuk membangun "rumah rohani" dan "imamat kudus" (1 Ptr 2:5). Oleh Pembaptisan mereka mengambil bagian dalam imamat Kristus, dalam perutusan-Nya sebagai nabi dan raja. Mereka adalah "bangsa yang terpilih, imamat yang rajani, bangsa yang kudus, umat kepunyaan Allah sendiri, supaya [mereka] memberitakan perbuatan-perbuatan yang besar dari Dia, yang telah memanggil [mereka] keluar dari kegelapan kepada terang-Nya yang ajaib" (1 Ptr 2:9). Pembaptisan memberi bagian dalam imamat bersama umat beriman.
| | 1269. | Setelah menjadi anggota Gereja orang yang dibaptis bukan lagi miliknya sendiri Bdk. 1 Kor 6:19., melainkan milik Dia, yang telah wafat dan bangkit untuk kita Bdk. 2 Kor 5:15.. Karena itu, di dalam persekutuan Gereja ia harus merendahkan diri kepada orang lain Bdk. Ef 5:21; 1 Kor 16:15-16., melayani mereka Bdk. Yoh 13:12-15., mematuhi pemuka-pemuka Gereja, tunduk kepada mereka Bdk. Ibr 13:17., mengakui dan menghormati mereka Bdk. 1 Tes 5:12-13.. Seperti Pembaptisan itu mengakibatkan tanggung jawab dan kewajiban, demikian orang yang dibaptis mempunyai juga hak-hak di dalam Gereja: hak untuk menerima Sakramen-sakramen, dikuatkan oleh Sabda Allah, dan ditopang oleh bantuan rohani Gereja lainnya Bdk. LG 37; CIC, cann.208-223; CCEO, can. 675,2.
| | 1270. | Orang yang dibaptis telah "dilahirkan kembali menjadi anak-anak Allah, mereka wajib mengakui di muka orang-orang iman, yang telah mereka terima dari Allah melalui Gereja" (LG 11) serta untuk mengambil bagian dalam kegiatan apostolik dan misioner umat Allah Bdk. LG 17; AG 17; 23.
| | 1271. | Pembaptisan membentuk dasar persekutuan semua orang Kristen, juga dengan mereka yang belum sepenuhnya berada dalam persekutuan dengan Gereja Katolik. "Sebab mereka itu, yang beriman akan Kristus dan dibaptis dengan sah, berada dalam suatu persekutuan dengan Gereja Katolik, sungguhpun tidak secara sempurna. Sungguhpun begitu, karena mereka dalam baptis dibenarkan berdasarkan iman, mereka disatu-ragakan dalam Kristus. Oleh karena itu mereka memang dengan tepat menyandang nama Kristen, dan tepat pula oleh putera-puteri Gereja Katolik diakui selaku saudara-saudari dalam Tuhan" (UR 3). "Baptis merupakan ikatan sakramental kesatuan antara semua orang yang dilahirkan kembali karenanya" (UR 22).
| << >>
|