KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1268. | Orang yang sudah dibaptis menjadi "batu hidup" yang dipergunakan untuk membangun "rumah rohani" dan "imamat kudus" (1 Ptr 2:5). Oleh Pembaptisan mereka mengambil bagian dalam imamat Kristus, dalam perutusan-Nya sebagai nabi dan raja. Mereka adalah "bangsa yang terpilih, imamat yang rajani, bangsa yang kudus, umat kepunyaan Allah sendiri, supaya [mereka] memberitakan perbuatan-perbuatan yang besar dari Dia, yang telah memanggil [mereka] keluar dari kegelapan kepada terang-Nya yang ajaib" (1 Ptr 2:9). Pembaptisan memberi bagian dalam imamat bersama umat beriman.
| | 1269. | Setelah menjadi anggota Gereja orang yang dibaptis bukan lagi miliknya sendiri Bdk. 1 Kor 6:19., melainkan milik Dia, yang telah wafat dan bangkit untuk kita Bdk. 2 Kor 5:15.. Karena itu, di dalam persekutuan Gereja ia harus merendahkan diri kepada orang lain Bdk. Ef 5:21; 1 Kor 16:15-16., melayani mereka Bdk. Yoh 13:12-15., mematuhi pemuka-pemuka Gereja, tunduk kepada mereka Bdk. Ibr 13:17., mengakui dan menghormati mereka Bdk. 1 Tes 5:12-13.. Seperti Pembaptisan itu mengakibatkan tanggung jawab dan kewajiban, demikian orang yang dibaptis mempunyai juga hak-hak di dalam Gereja: hak untuk menerima Sakramen-sakramen, dikuatkan oleh Sabda Allah, dan ditopang oleh bantuan rohani Gereja lainnya Bdk. LG 37; CIC, cann.208-223; CCEO, can. 675,2.
| | 1270. | Orang yang dibaptis telah "dilahirkan kembali menjadi anak-anak Allah, mereka wajib mengakui di muka orang-orang iman, yang telah mereka terima dari Allah melalui Gereja" (LG 11) serta untuk mengambil bagian dalam kegiatan apostolik dan misioner umat Allah Bdk. LG 17; AG 17; 23.
| | 1271. | Pembaptisan membentuk dasar persekutuan semua orang Kristen, juga dengan mereka yang belum sepenuhnya berada dalam persekutuan dengan Gereja Katolik. "Sebab mereka itu, yang beriman akan Kristus dan dibaptis dengan sah, berada dalam suatu persekutuan dengan Gereja Katolik, sungguhpun tidak secara sempurna. Sungguhpun begitu, karena mereka dalam baptis dibenarkan berdasarkan iman, mereka disatu-ragakan dalam Kristus. Oleh karena itu mereka memang dengan tepat menyandang nama Kristen, dan tepat pula oleh putera-puteri Gereja Katolik diakui selaku saudara-saudari dalam Tuhan" (UR 3). "Baptis merupakan ikatan sakramental kesatuan antara semua orang yang dilahirkan kembali karenanya" (UR 22).
| | 1272. | Orang yang dibaptis menjadi serupa dengan Kristus, karena melalui Pembaptisan ia digabungkan bersama Kristus Bdk. Rm 8:29.. Pembaptisan menandai warga Kristen dengan satu meterai [character] rohani yang tidak dapat dihapuskan, satu tanda, bahwa ia termasuk bilangan Kristus. Tanda ini tidak dihapuskan oleh dosa mana pun, meskipun dosa menghalang-halangi Pembaptisan untuk menghasilkan buah keselamatan Bdk. DS 1609-1619.. Karena Pembaptisan diterimakan satu kali untuk selamanya, maka ia tidak dapat diulangi.
| | 1273. | Ketika orang beriman digabungkan kepada Gereja oleh Pembaptisan, mereka menerima meterai sakramental, yang "menugaskan mereka untuk menghormati Allah secara Kristen" (LG 11). Meterai Pembaptisan menyanggupkan dan mewajibkan orang Kristen, agar melayani Allah dengan mengambil bagian secara aktif dalam liturgi Gereja yang kudus dan menjalankan imamat semua orang Kristen melalui kesaksian hidup kudus dan cinta penuh semangat Bdk. LG 10.
| << >>
|