KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1297. | Satu kegiatan penting yang walaupun mendahului upacara Penguatan, namun atas cara tertentu termasuk di dalanmya, ialah pemberkatan krisma kudus. Dalam misa krisma pada hari Kamis Putih Uskup mengkonsekrir krisma kudus untuk seluruh keuskupan. Di beberapa Gereja Timur malahan pemberkatan ini dikhususkan bagi para Batrik.
Dalam liturgi Siria dari Antiokia, epiklese pada waktu pemberkatan krisma kudus [myron) adalah: "Bapa,... utuslah Roh Kudus-Mu atas kami dan atas minyak di depan kami ini dan mengkonsekrirnya, supaya untuk semua orang yang akan diurapi dan ditandai dengannya, ia menjadi satu myron kudus, myron imami, myron rajawi, urapan kegembiraan, pakaian sinar, mantel kebahagiaan, karunia rohani, pengudusan jiwa dan badan, keselamatan abadi, meterai tak terhapus, perisai iman dan ketopong besi yang melindungi terhadap semua perbuatan musuh yang jahat".
| | 1298. | Apabila upacara Penguatan dirayakan terpisah dari Pembaptisan, seperti yang berlaku dalam ritus Roma, maka ritus Sakramen mulai dengan pembaharuan janji Pembaptisan dan pengakuan iman dari mereka yang menerima Penguatan. Dengan demikian jelaslah bahwa Penguatan berhubungan dengan Pembaptisan Bdk. SC 71.. Kalau seorang dewasa dibaptis, maka ia langsung menerima Penguatan dan ikut serta dalam Ekaristi Bdk. CIC, can. 866.
| | 1299. | Di dalam ritus Roma, Uskup mengulurkan tangan atas kelompok penerima Penguatan - satu gerakan, yang sejak waktu para Rasul merupakan tanda penyerahan Roh. Sementara itu Uskup memohon curahan Roh:
"Allah yang Mahakuasa, Bapa Tuhan kami Yesus Kristus, Engkau telah melahirkan kembali para hamba-Mu ini dari air dan Roh Kudus, dan membebaskan mereka dari dosa. Sudilah kiranya mencurahkan Roh Kudus penghibur kepada mereka. Semoga mereka Kauanugerahkan roh kebijaksanaan dan pengertian, roh penasihat dan kekuatan, roh pengetahuan dan ibadat; dan semoga mereka Kaupenuhi dengan roh takwa kepada-Mu. Demi Kristus, Pengantara Kami" (OCf 9).
| << >>
|