KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1304. | Seperti Pembaptisan, yang disempurnakannya, Penguatan pun hanya diberikan satu kali saja. Penguatan mengukir satu tanda rohani yang tak terhapus, satu "character" di dalam jiwa. Inilah tanda bahwa Yesus Kristus telah menandai seorang Kristen dengan meterai Roh-Nya dan menganugerahkan kepadanya kekuatan dari atas, supaya ia menjadi saksi Bdk. Luk 24:48-49.
| | 1305. | Karakter ini menyempurnakan imamat bersama umat beriman yang diterima dalam Pembaptisan. Orang yang menerima Penguatan memperoleh kuasa untuk mengakui imannya kepada Kristus secara publik dengan kata-katanya, seakan-akan sebagai jabatannya [quasi ex officio]" (Tomas Aqu., s. th. 3,72,5 ad 2).
| | 1306. | Setiap orang yang dibaptis, yang belum menerima Penguatan, dapat dan harus menerima Sakramen Penguatan Bdk. CIC, can. 889 ?1.. Oleh karena Pembaptisan, Penguatan, dan Ekaristi membentuk satu kesatuan, maka "umat beriman... diwajibkan menerima Sakramen itu tepat pada waktunya" (CIC, can. 890), karena tanpa Penguatan dan Ekaristi, Sakramen Pembaptisan itu memang sah dan berhasil guna, namun inisiasi Kristen masih belum lengkap.
| << >>
|