KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1306. | Setiap orang yang dibaptis, yang belum menerima Penguatan, dapat dan harus menerima Sakramen Penguatan Bdk. CIC, can. 889 ?1.. Oleh karena Pembaptisan, Penguatan, dan Ekaristi membentuk satu kesatuan, maka "umat beriman... diwajibkan menerima Sakramen itu tepat pada waktunya" (CIC, can. 890), karena tanpa Penguatan dan Ekaristi, Sakramen Pembaptisan itu memang sah dan berhasil guna, namun inisiasi Kristen masih belum lengkap.
| | 1307. | Menurut tradisi Latin "usia yang sanggup untuk membeda-bedakan" adalah waktu yang tepat, untuk menerima Penguatan. Tetapi dalam bahaya maut anak-anak pun sudah dapat menerima Penguatan, juga apabila mereka belum mencapai usia itu Bdk. CIC, cann. 891; 883, 30.
| | 1308. | Kalau di sana-sini dibicarakan tentang Penguatan sebagai "Sakramen kedewasaan", orang tidak boleh menyamakan usia kedewasaan dalam iman dengan usia kedewasaan alami. Juga orang tidak boleh melupakan bahwa rahmat Pembaptisan adalah rahmat pilihan tanpa jasa dan tanpa prestasi, yang tidak membutuhkan satu "pengesahan", supaya dapat berdaya guna. Santo Tomas Aquinas mengingatkan:
"Usia jasmani tidak boleh dijadikan ukuran untuk usia jiwa; karena dalam masa kanak-kanak dapat juga orang mencapai usia dewasa rohani, tentangnya disampaikan oleh buku Kebijaksanaan: Usia lanjut yang dihormati tidak diukur dengan hidup yang lama dan tidak diukur dengan jumlah banyaknya tahun (Keb 4:8). Karena itu nyatalah bahwa banyak orang yang masih dalam usia kanak-kanak, karena kekuatan yang diterima dari Roh Kudus berani berjuang untuk Kristus sampai titik darah terakhir" (s.th. 3,72,8 ad 2).
| << >>
|