KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1312. | Pemberi Penguatan yang sebenarnya adalah Uskup Bdk. LG 26..Di Timur, biasanya imam yang membaptis langsung memberikan Penguatan, dalam upacara yang satu dan sama. Tetapi ia melaksanakan ini dengan krisma kudus yang diberkati oleh Batrik atau Uskup, yang menandaskan kesatuan Gereja, yang ikatannya diperkuat oleh Sakramen Penguatan. Gereja Latin juga mengikuti susunan ini dalam Pembaptisan orang dewasa atau juga, kalau seorang yang dibaptis dalam persekutuan Kristen lain, dan belum menerima Sakramen Penguatan secara sah, diterima secara penuh dalam persekutuan dengan Gereja Bdk. CIC, can. 883 ?2.
| | 1313. | Dalam ritus Latin Uskuplah pemberi Penguatan yang biasa Bdk. CIC, can. 882.. Walaupun Uskup karena alasan-alasan berat, dapat memberi wewenang kepada para imam supaya menerimakan Penguatan, namun sesuai dengan arti Sakramen, kalau ia sendirilah yang memberikannya. Sebab justru dengan alasan ini maka upacara Penguatan dipisahkan dari upacara Pembaptisan. Para Uskup adalah pengganti para Rasul dan dalam status itu mereka telah menerima Sakramen Tahbisan secara penuh. Kalau mereka sendiri memberikan Penguatan Bdk. CIC, can. 884 ?2., maka dinyatakan dengan tepat bahwa ia mengikat penerimanya lebih erat dengan Gereja, dengan asal-usul apostoliknya dan dengan perutusannya sebagai saksi Kristus.
| | 1314. | Kalau seorang warga Kristen berada dalam bahaya maut, setiap imam boleh memberikan Penguatan kepadanya Bdk. CIC, can. 883 ? 3.. Gereja menghendaki bahwa tidak seorang pun dari anak-anaknya, betapa pun kecilnya, meninggalkan dunia ini, tanpa disempurnakan oleh Roh Kudus dengan anugerah kepenuhan Kristus.
| << >>
|