KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1313. | Dalam ritus Latin Uskuplah pemberi Penguatan yang biasa Bdk. CIC, can. 882.. Walaupun Uskup karena alasan-alasan berat, dapat memberi wewenang kepada para imam supaya menerimakan Penguatan, namun sesuai dengan arti Sakramen, kalau ia sendirilah yang memberikannya. Sebab justru dengan alasan ini maka upacara Penguatan dipisahkan dari upacara Pembaptisan. Para Uskup adalah pengganti para Rasul dan dalam status itu mereka telah menerima Sakramen Tahbisan secara penuh. Kalau mereka sendiri memberikan Penguatan Bdk. CIC, can. 884 ?2., maka dinyatakan dengan tepat bahwa ia mengikat penerimanya lebih erat dengan Gereja, dengan asal-usul apostoliknya dan dengan perutusannya sebagai saksi Kristus.
| << >>
|