KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1454. | Sangat dianjurkan, agar orang mempersiapkan diri untuk penerimaan Sakramen Pengampunan, melalui pemeriksaan batin dalam terang Sabda Allah. Teks-teks yang paling cocok untuk itu terdapat di dalam nasihat-nasihat moral dari Injil-Injil dan surat-surat para Rasul: dalam khotbah di bukit dan nasihat para Rasul Bdk. misalnya Rm 12-15; 1 Kor 12-13; Gal 5; Ef 4-6.
| | 1455. | Hanya dilihat dari segi manusiawi pun, pengakuan atau penyampaian dosa membebaskan kita dan merintis perdamaian kita dengan orang lain. Melalui pengakuan itu orang melihat dengan jujur dosa-dosanya, bahwa ia orang berdosa; ia menerima tanggung jawab atas dosa-dosanya itu, dengan demikian membuka diri kembali untuk Allah dan untuk persekutuan Gereja, sehingga dimungkinkanlah satu masa depan yang baru.
| | 1456. | Pengakuan di depan imam merupakan bagian hakiki dari Sakramen Pengakuan: "Dalam Pengakuan para peniten harus menyampaikan semua dosa berat, yang mereka sadari setelah pemeriksaan diri secara saksama... juga apabila itu hanya dilakukan secara tersembunyi dan hanya melawan dua perintah terakhir dari sepuluh perintah Allah Bdk. Kel 20:17; Ul 5:21; Mat 5:28.; kadang-kadang dosa ini melukai jiwa lebih berat dan karena itu lebih berbahaya daripada dosa yang dilakukan secara terbuka" (Konsili Trente: DS 1680).
"Jadi kalau warga beriman Kristen berusaha mengakukan semua dosa yang mereka ingat, mereka tanpa ragu-ragu menyampaikan segala-galanya kepada kerahiman ilahi, agar mereka diampuni. Tetapi siapa yang berbuat lain dan dengan sengaja mendiamkan sesuatu, ia tidak menyampaikan apa-apa kepada kebaikan ilahi demi pengampunan oleh imam. Karena kalau orang sakit merasa malu membuka lukanya kepada dokter, maka obat tidak akan menyembuhkan apa yang tidak dikenalnya (Hieronimus, Eccl. 10,11)" (Konsili Trente: DS 1680).
| | 1457. | Gereja menuntut bahwa tiap warga beriman yang sudah mencapai usia mampu untuk membeda-bedakan, mengakukan dosa berat yang ia sadari paling kurang satu kali dalam satu tahun Bdk. CIC, can. 989; DS 1683; 1708.. Siapa yang tahu bahwa ia telah melakukan dosa berat, tidak boleh menerima komuni kudus, juga apabila ia merasakan penyesalan mendalam, sebelum ia menerima absolusi sakramental Bdk. Konsili Trente: DS 1647; 1661., kecuali ada alasan kuat untuk menerima komuni, dan kalau tidak mungkin baginya untuk mengakukan dosa Bdk. CIC, can. 916; CCEO, can. 711.. Anak-anak harus mengaku sebelum mereka menerima komuni kudus untuk pertama kalinya Bdk. CIC, can. 914.
| | 1458. | Pengakuan kekurangan sehari-hari, yakni dosa-dosa ringan, sebenamya tidak perlu, tetapi sangat dianjurkan oleh Gereja Bdk. Konsili Trente: DS 1680; CIC, can. 988 ?2.. Pengakuan dosa-dosa ringan secara teratur adalah suatu bantuan bagi kita, untuk membentuk hati nurani kita melawan kecondongan kita yang jahat, membiarkan kita disembuhkan oleh Kristus dan bertumbuh dalam hidup rohani. Kalau kita dalam Sakramen ini sering menerima anugerah belas kasihan Allah, Ia lalu mendorong kita, agar kita sendiri juga berbelaskasihan seperti Dia Bdk. Luk 6:36.?
"Siapa yang mengakukan dosanya, sudah bekerja sama dengan Allah. Allah menggugat dosa-dosamu; kalau engkau juga menggugatnya, engkau bergabung dengan Allah. Manusia dan pendosa, seakan-akan harus dibedakan: kalau berbicara tentang manusia, Allahlah yang menciptakannya; kalau berbicara tentang pendosa, manusialah yang menciptakannya. Robohkanlah apa yang telah engkau ciptakan, supaya Allah menyelamatkan, apa yang Ia ciptakan... kalau engkau mulai jijik akan apa yang engkau ciptakan, mulailah karya-karyamu yang baik, karena engkau menggugat karya-karyamu yang buruk. Pengakuan akan karya-karyamu yang buruk adalah awal karya-karyamu yang baik. Engkau melakukan kebenaran dan datang ke dalam terang" (Agustinus, ev. Jo. 12,13).
| | 1459. | Banyak dosa menyebabkan kerugian bagi sesama. Orang harus sedapat mungkin mengganti rugi (umpamanya mengembalikan barang yang dicuri, memperbaiki nama baik orang yang difitnah, memberi silih untuk penghinaan). Keadilan sendiri sudah menuntut ini. Tetapi di samping itu dosa melukai dan melemahkan pendosa sendiri, denukian pula hubungannya dengan Allah dan dengan sesama. Absolusi menghapuskan dosa, namun tidak mengatasi semua ketidak-adilan yang disebabkan oleh dosa Bdk. Konsili Trente: DS 1712.. Setelah pendosa mengangkat diri dari dosa, ia masih harus mendapat kesehatan rohani yang penuh. Ia harus "membuat silih", untuk dosa-dosanya, harus memperbaiki kesalahan atas suatu cara yang cocok. Penyilihan ini juga dinamakan "penitensi".
| << >>
|