KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1456. | Pengakuan di depan imam merupakan bagian hakiki dari Sakramen Pengakuan: "Dalam Pengakuan para peniten harus menyampaikan semua dosa berat, yang mereka sadari setelah pemeriksaan diri secara saksama... juga apabila itu hanya dilakukan secara tersembunyi dan hanya melawan dua perintah terakhir dari sepuluh perintah Allah Bdk. Kel 20:17; Ul 5:21; Mat 5:28.; kadang-kadang dosa ini melukai jiwa lebih berat dan karena itu lebih berbahaya daripada dosa yang dilakukan secara terbuka" (Konsili Trente: DS 1680).
"Jadi kalau warga beriman Kristen berusaha mengakukan semua dosa yang mereka ingat, mereka tanpa ragu-ragu menyampaikan segala-galanya kepada kerahiman ilahi, agar mereka diampuni. Tetapi siapa yang berbuat lain dan dengan sengaja mendiamkan sesuatu, ia tidak menyampaikan apa-apa kepada kebaikan ilahi demi pengampunan oleh imam. Karena kalau orang sakit merasa malu membuka lukanya kepada dokter, maka obat tidak akan menyembuhkan apa yang tidak dikenalnya (Hieronimus, Eccl. 10,11)" (Konsili Trente: DS 1680).
| | 1457. | Gereja menuntut bahwa tiap warga beriman yang sudah mencapai usia mampu untuk membeda-bedakan, mengakukan dosa berat yang ia sadari paling kurang satu kali dalam satu tahun Bdk. CIC, can. 989; DS 1683; 1708.. Siapa yang tahu bahwa ia telah melakukan dosa berat, tidak boleh menerima komuni kudus, juga apabila ia merasakan penyesalan mendalam, sebelum ia menerima absolusi sakramental Bdk. Konsili Trente: DS 1647; 1661., kecuali ada alasan kuat untuk menerima komuni, dan kalau tidak mungkin baginya untuk mengakukan dosa Bdk. CIC, can. 916; CCEO, can. 711.. Anak-anak harus mengaku sebelum mereka menerima komuni kudus untuk pertama kalinya Bdk. CIC, can. 914.
| << >>
|