KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1462. | Pengampunan dosa membawa perdamaian dengan Allah, tetapi juga dengan Gereja. Uskup, kepala Gereja lokal yang kelihatan, sejak dulu kala dipandang sebagai orang yang pada tempat pertama mempunyai wewenang untuk pelayanan perdamaian: ia mengatur disiplin pertobatan Bdk. LG26.. Rekan kerjanya, para imam, melaksanakan pelayanan ini sejauh mereka telah menerima tugas ini dari Uskupnya (atau dari seorang pembesar tarekat) atau dari Paus, sesuai dengan hukum Gereja Bdk. CIC, cann. 844; 967-969; 972; CCEO, cann. 722 ?3-4.
| | 1463. | Dosa tertentu yang sangat berat dihukum dengan ekskomunikasi, hukuman Gereja terberat. Ia melarang penerimaan Sakramen-sakramen dan pelaksanaan kegiatan Gereja tertentu. Karena itu pengampunannya, sesuai dengan hukum Gereja, hanya dapat diberikan oleh Paus, Uskup setempat atau oleh seorang imam yang diberi kuasa untuk itu Bdk. CIC, cann. l331; 1354-1357; CCEO, cann. 1431; 1434; 1420.. Namun dalam keadaan bahaya kematian, setiap imam, juga apabila ia tidak memiliki wewenang untuk memberi Pengakuan, dapat mengampuni setiap dosa Bdk. CIC, can. 976; CCEO, can. 725. dan setiap ekskomunikasi.
| | 1464. | Para imam harus mendorong umat beriman, supaya menerima Sakramen Pengakuan dan menunjukkan kesediaannya untuk menerimakan Sakramen ini, kapan saja warga Kristen memintanya secara wajar Bdk. CIC, can. 986; CCEO, can. 735; PO 13.
| << >>
|