KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1482. | Sakramen Pengakuan dapat juga diadakan dalam satu upacara bersama, di mana orang mempersiapkan diri secara bersama untuk Pengakuan, dan secara bersama pula menyampaikan terima kasih untuk pengampunan yang diterima. Dalam upacara demikian pengakuan dosa secara perorangan dan absolusi pribadi disisipkan ke dalam upacara Sabda dengan bacaan dan homili, pemeriksaan batin, permohonan pengampunan, doa Bapa Kami dan ucapan terima kasih bersama. Upacara bersama semacam ini menyatakan dengan lebih jelas sifat gerejani dari Pengakuan. Bagaimanapun ia dirayakan, Sakramen Pengakuan sesuai dengan kodratnya merupakan kegiatan liturgi dan dengan demikian kegiatan gerejani dan publik Bdk. SC 26-27.
| | 1483. | Dalam-keadaan yang sangat darurat, dapat diadakan upacara perdamaian bersama dengan pengakuan dosa secara umum dan pengampunan [absolusi] umum. Keadaan mendesak semacam itu ada, apabila terlihat bahaya maut mengancam secara langsung, dan tidak ada waktu untuk imam atau para imam mendengarkan pengakuaan masing-masing peniten. Itu juga ada, jika dibanding dengan jumlah peniten, tidak tersedia cukup bapa Pengakuan untuk mendengarkan pengakuan masing-masing dalam waktu yang layak, sehingga peniten tanpa kesalahan sendiri terpaksa lebih lama tidak dapat menikmati rahmat sakramental atau komuni kudus. Dalam keadaan ini, umat beriman harus mempunyai niat mengakukan dosa-dosa beratnya secepat mungkin agar supaya absolusi itu sah Bdk. CIC, can. 962 ?1.. Keputusan, apakah prasyarat-prasyarat untuk absolusi umum itu terpenuhi, adalah wewenang Uskup diosesan Bdk.CIC, can. 961 ?2.. Arus umat beriman yang besar pada pesta-pesta besar atau penziarahan tidak dianggap sebagai keadaan darurat yang cukup berat untuk mengizinkannya Bdk. CIC, can. 961 ?1.
| << >>
|