KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1483. | Dalam-keadaan yang sangat darurat, dapat diadakan upacara perdamaian bersama dengan pengakuan dosa secara umum dan pengampunan [absolusi] umum. Keadaan mendesak semacam itu ada, apabila terlihat bahaya maut mengancam secara langsung, dan tidak ada waktu untuk imam atau para imam mendengarkan pengakuaan masing-masing peniten. Itu juga ada, jika dibanding dengan jumlah peniten, tidak tersedia cukup bapa Pengakuan untuk mendengarkan pengakuan masing-masing dalam waktu yang layak, sehingga peniten tanpa kesalahan sendiri terpaksa lebih lama tidak dapat menikmati rahmat sakramental atau komuni kudus. Dalam keadaan ini, umat beriman harus mempunyai niat mengakukan dosa-dosa beratnya secepat mungkin agar supaya absolusi itu sah Bdk. CIC, can. 962 ?1.. Keputusan, apakah prasyarat-prasyarat untuk absolusi umum itu terpenuhi, adalah wewenang Uskup diosesan Bdk.CIC, can. 961 ?2.. Arus umat beriman yang besar pada pesta-pesta besar atau penziarahan tidak dianggap sebagai keadaan darurat yang cukup berat untuk mengizinkannya Bdk. CIC, can. 961 ?1.
| << >>
|