KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1540. | Namun imamat ini yang diciptakan untuk mewartakan Sabda Allah Bdk. Mal 2:7-9. dan untuk membangun persekutuan dengan Allah melalui kurban dan doa, tidak mampu mendatangkan keselamatan. Kurban itu harus diulangi terus-menerus dan tidak dapat mengakibatkan pengudusan secara definitif Bdk. Ibr 5:3; 7:27; 10:1-4.. Baru kurban Kristus menghasilkan pengudusan ini.
| | 1541. | Tetapi liturgi Gereja melihat di dalam imamat Harun dan dalam pelayanan Lewi serta dalam pengangkatan tujuh puluh orang "tua-tua bangsa" pratanda imamat Perjanjian Baru yang tertahbis. Dengan demikian Gereja berdoa dalam ritus Latin waktu Tahbisan Uskup dalam prefasi tahbisan:
"Allah dan Bapa Tuhan kami Yesus Kristus... dengan Sabda rahmat-Mu Engkau telah memberi kepada Gereja-Mu susunannya; sejak awal Engkau telah memilih umat kudus, yakni anak-anak Abraham yang benar; Engkau telah memilih pemuka dan imam dan tidak pernah membiarkan tempat kudus-Mu tanpa pelayan".
| | 1542. | Dalam Tahbisan Imam, Gereja Berdoa:
"Tuhan, Bapa yang kudus... dalam Perjanjian Lama Engkau telah mengembangkan tugsas dan pelayanan dalam tanda-tanda kudus: Musa dan Harun telah Engkau tetapkan untuk membimbing dan menguduskan umat-Mu. Engkau telah memilih orang-orang lain sesudah mereka dalam jabatan dan martabat yang sama guna membantu mereka dalam karyanya. Dalam perjalanan melintasi padang gurun Engkau telah membagi-bagikan kepada ketujuh puluh orang tua-tua roh Musa, sehingga dengan bantuannya mereka lebih mudah dapat mengantar umat-Mu. Kepada anak-anak Harun telah Engkau berikan bagian dalam tugas terhormat bapanya, supaya jumlah imam Perjanjian Lama cukup untuk kurban di dalam kemah kudus, yang hanya merupakan bayangan dan pratanda keselamatan yang akan datang".
| | 1543. | Dan dalam doa pentahbisan waktu Tahbisan diaken, Gereja mengakui:
"Allah yang Mahakuasa... untuk melayani nama-Mu Engkau telah mengadakan tiga bentuk tugas pelayanan dan telah melengkapinya dengan anugerah-anugerah kudus, sebagaimana pada awal mula Engkau telah memilih untuk diri-Mu anak-anak Lewi demi pelayanan pada kemah kudus yang pertama.
| | 1544. | Segala sesuatu yang dipratandai imamat Perjanjian Lama, menemukan penyelesaiannya dalam Yesus Kristus, yang adalah "pengantara antara Allah dan manusia" (1 Tim 2:5). Melkisedek, "imam Allah yang mahatinggi" (Kej 14:18), dipandang oleh tradisi Kristen sebagai "pratanda" imamat Kristus, "imam besar satu-satunya menurut peraturan Melkisedek" (Ibr 5:10; 6:20). Kristus itu "kudus, tanpa salah, tanpa noda" (Ibr 7:26), dan "oleh satu kurban saja... Ia telah menyempurnakan untuk selama-lamanya mereka yang Ia kuduskan" (Ibr 10:14), yaitu oleh kurban di salib-Nya, satu kali untuk selamanya.
| | 1545. | Kurban penebusan Kristus itu unik dan dilaksanakan satu kali untuk selama-lamanya. Walaupun demikian Ia hadir di dalam kurban Ekaristi Gereja. Demikian pun berlaku untuk imamat Kristus yang satu-satunya: Ia dihadirkan oleh imamat jabatan, tanpa karenanya menghilangkan keunikan imamat Kristus. "Dan karena itu, hanya Kristuslah imam yang benar, yang lain adalah pelayan-Nya" (Tomas Aqu., Hebr. 7,4).
| | 1546. | Kristus, Imam Agung dan Pengantara satu-satunya, telah membuat Gereja-Nya menjadi satu kerajaan, "menjadi imam-imam bagi Allah, Bapa-Nya" (Why 1:6) Bdk. Why 5:9-10; 1 Ptr 2:5.9.. Dengan demikian seluruh persekutuan umat beriman adalah imami. Orang beriman sebagai orang yang dibaptis melaksanakan imamatnya dengan cara bahwa setiap orang sesuai dengan panggilannya ikut serta dalam perutusan Kristus, Imam, Nabi, dan Raja. Oleh Sakramen Pembaptisan dan Penguatan orang beriman "disucikan untuk menjadi... imamat suci" (LG 10).
| | 1547. | Imamat jabatan atau hierarkis para Uskup dan imam dan imamat bersama semua orang beriman "atas caranya yang khas mengambil bagian dalam imamat Kristus" dan "diarahkan satu kepada yang lain", walaupun "berbeda dalam kodratnya" (LG 10). Mengapa ? Sementara imamat bersama umat beriman terlaksana dalam pengembangan rahmat Pembaptisan; dalam penghayatan iman, harapan dan cinta; dalam hidup sesuai dengan Roh Kudus; imamat jabatan itu ada untuk melayani imamat bersama ini. Ia berhubungan dengan pengembangan rahmat Pembaptisan semua orang Kristen. Ia adalah salah satu sarana, yang olehnya Kristus secara berkesinambungan membangun dan membimbing Gereja-Nya. Oleh karena itu, ia diterimakan oleh suatu Sakramen tersendiri, oleh Sakramen Tahbisan.
| | 1548. | Kristus sendiri hadir dalam pelayanan gerejani dari imam yang ditahbiskan dalam Gereja-Nya sebagai Kepala Tubuh-Nya, Gembala kawanan-Nya, Imam Agung kurban penebusan, dan Guru kebenaran. Gereja menyatakan ini dengan berkata bahwa seorang imam, berkat Sakramen Tahbisan, bertindak "atas nama Kristus, Kepala" [in persona Christi capitis] Bdk. LG 10; 28; SC 33; CD 11; PO 2; 6.
"Inilah Imam yang sama, Yesus Kristus, yang pribadi kudus-Nya diwakili oleh pelayan yang dipanggil. Oleh tahbisan imam, ia menjadi serupa dengan Imam Agung; ia mempunyai wewenang, supaya bertindak dalam kekuatan dan sebagai pengganti pribadi Kristus sendiri [virtute ac persona ipsius Christi]" (Pius XII, Ens. "Mediator Dei").
"Kristus adalah sumber setiap imamat; karena imam Hukum [Lama] adalah citranya. Tetapi imam Perjanjian Baru bertindak atas nama Kristus" (Tomas Aqu., s.th. 3,22,4).
| | 1549. | Oleh pejabat yang telah ditahbis, terutama oleh jabatan Uskup dan imam, menjadi nyatalah bahwa Kristus sebagai Kepala Gereja hadir di tengah persekutuan umat beriman Bdk. LG 21.. Sesuai dengan ungkapan indah dari santo Ignasius dari Antiokia, seorang Uskup adalah tupos tou Patros, "citra Bapa" (Trall. 3,1) Bdk. Ignasius dari Antiokia, Magn. 6,1.
| | 1550. | Kehadiran Kristus ini di dalam para pejabat tidak boleh diartikan, seakan-akan mereka kebal terhadap segala kelemahan manusiawi: terhadap nafsu berkuasa, kekeliruan, malahan terhadap dosa. Kekuatan Roh Kudus tidak menjamin semua perbuatan pejabat dalam cara yang sama. Sementara jaminan diberikan pada Sakramen-sakramen bahwa keadaan berdosa dari pemberi tidak dapat menghalang-halangi buah-buah rahmat, ada juga banyak tindakan lain, padanya para pelayan itu meninggalkan noda-noda kelemahan manusiawi yang tidak selalu menjadi tanda kesetiaan kepada Injil dan karena itu dapat merugikan kesuburan Gereja yang apostolik.
| | 1551. | Imamat ini adalah satu pelayanan. "Adapun tugas yang oleh Tuhan diserahkan kepada para gembala umat-Nya itu, sungguh-sungguh merupakan pengabdian" (LG 24). Ia ada sepenuhnya untuk Allah dan manusia. Ia bergantung seutuhnya dari Kristus dan imamat-Nya yang satu-satunya dan ditetapkan demi kesejahteraan manusia dan persekutuan Gereja. Sakramen Tahbisan menyampaikan "satu kuasa kudus", yang tidak lain dari kuasa Kristus sendiri. Karena itu, pelaksanaan kuasa ini harus mengikuti contoh Kristus, yang karena cinta telah menjadi hamba dan pelayan untuk semua orang Bdk. Mrk 10:43-45; 1 Ptr 5:3.. "Tuhan telah mengatakan dengan jelas bahwa usaha untuk kawanan-Nya adalah suatu bukti cinta terhadap-Nya" (Yohanes Krisostomus, sac. 2,4) Bdk. Yoh 21:15-17.
| | 1552. | Imamat jabatan tidak hanya mempunyai tugas menampilkan Kristus, Kepala Gereja kepada perhimpunan umat beriman; ia juga bertindak atas nama seluruh Gereja, apabila ia menyampaikan doa Gereja kepada Allah Bdk. SC 33., terutama apabila ia mempersembahkan kurban Ekaristi Bdk. LG 10.
| | 1553. | "Atas nama seluruh Gereja" tidak berarti bahwa para imam adalah utusan-utusan persekutuan. Doa dan kurban Gereja tidak dapat dipisahkan dari doa dan kurban Kristus, Kepalanya. Liturgi Gereja ini selalu merupakan ibadah yang Kristus persembahkan di dalam dan oleh Gereja-Nya. Seluruh Gereja, Tubuh Kristus, berdoa dan mempersembahkan diri "oleh Dia dan bersama Dia dan di dalam Dia" dalam persatuan Roh Kudus kepada Allah Bapa. Seluruh tubuh, Kepala dan anggota-anggota, berdoa dan mempersembahkan diri. Oleh karena itu, mereka yang dalam hidup ini mempunyai jabatan pelayanan atas cara yang khusus, bukan hanya dinamakan pelayan-pelayan Kristus, melainkan juga pelayan-pelayan Gereja. Imamat jabatan mewakili Gereja, karena ia mewakili Kristus.
| | 1554. | "Demikianlah pelayanan Gereja yang ditetapkan oleh Allah dijalankan dalam berbagai pangkat oleh mereka, yang sejak kuno disebut Uskup, imam, dan diaken" (LG 28). Ajaran iman Katolik yang dinyatakan dalam liturgi, dalam magisterium dan dalam cara bertindak Gereja yang berkesinambungan, mengenal dua jenjang keikutsertaan dalam imamat Kristus: episkopat dan presbiterat. Diakonat mempunyai tugas untuk membantu dan melayani mereka. Karena itu istilah "sacerdos" dalam pemakaian dewasa ini menyangkut Uskup dan imam, tetapi bukan diaken. Meskipun demikian ajaran iman Katolik mengajarkan bahwa ketiga jenjang jabatan - kedua jenjang imamat (episkopat dan presbiterat) dan jenjang jabatan pelayanan (diakonat) - diterimakan oleh satu kegiatan sakramental, yang dinamakan "penahbisan", artinya melalui Sakramen Tahbisan.
"Semua orang harus menghormati diaken seperti Yesus Kristus, demikian pula Uskup sebagai citra Bapa, tetapi para presbiter sebagai dewan Allah dan sebagai persekutuan para Rasul Tanpa mereka tidak ada Gereja" (Ignasius dari Antiokia, Trall. 3,1).
| | 1555. | "Di antara pelbagai pelayanan, yang sejak awal mula dijalankan dalam Gereja, menurut tradisi yang mendapat tempat utama ialah tugas mereka yang diangkat menjadi Uskup, dan yang karena pergantian yang berlangsung sejak permulaan membawa ranting benih rasuli" (LG 20).
| | 1556. | "Untuk menunaikan tugas yang semulia itu para Rasul diperkaya dengan pencurahan istimewa Roh Kudus, yang turun dari Kristus atas diri mereka. Dengan penumpangan tangan mereka sendiri meneruskan karunia rohani itu kepada para pembantu mereka. Karunia itu sampai sekarang ini disalurkan melalui Tahbisan Uskup" (LG 21).
| | 1557. | Konsili Vatikan II mengajarkan, "bahwa dengan Tahbisan Uskup diterimakan kepenuhan Sakramen Imamat, yakni yang dalam kebiasaan liturgi Gereja maupun melalui suara Bapa Suci disebut imamat tertinggi, keseluruhan pelayanan suci" (LG 21).
| | 1558. | "Tetapi bersama dengan tugas menguduskan, Tahbisan Uskup juga memberikan kewajiban mengajar dan memimpin". "Jelaslah bahwa dengan penumpangan tangan dan dengan kata-kata Tahbisan, rahmat Roh Kudus diberikan, dan meterai suci dicapkan sedemikian rupa, sehingga para Uskup, atas cara yang luhur dan tampak menjalankan peranan Kristus: Guru, Gembala, dan Imam Agung sendiri, dan bertindak dalam pribadi Beliau [in Eius persona agant]" (ibid.). "Maka para Uskup, berkat Roh Kudus yang dikaruniakan kepada mereka, menjadi guru iman, imam agung, dan gembala sejati dan otentik" (CD 2).
| | 1559. | "Seseorang menjadi anggota Dewan para Uskup dengan menerima Tahbisan sakramental dan berdasarkan persekutuan hierarkis dengan kepala maupun para anggota Dewan" (LG 22). Bahwa sifat dan kodrat episkopat itu kolegial, dapat dibuktikan antara lain melalui kebiasaan Gereja yang sudah lama, bahwa dalam penahbisan seorang Uskup baru, beberapa Uskup turut serta Bdk. LG 22.. Supaya penahbisan seorang Uskup sah, dewasa ini diperlukan satu tindakan khusus dari Uskup Roma, karena ia adalah ikatan kelihatan yang tertinggi dari persekutuan Gereja-gereja lokal di dalam satu Gereja dan penjamin kebebasannya.
| | 1560. | Sebagai wakil Kristus setiap Uskup mempunyai tugas penggembalaan atas Gereja lokal yang dipercayakan kepadanya; tetapi serentak pula ia harus memperhatikan semua Gereja lokal, bersama-sama dengan semua saudaranya dalam episkopat secara kolegial. "Meskipun setiap Uskup adalah gembala dalam arti kata yang sebenarnya hanya untuk bagian kawanan yang secara khusus dipercayakan kepada dia, namun sebagai pengganti-pengganti para Rasul yang sah melalui penetapan ilahi mereka ikut bertanggung jawab untuk tugas-tugas misi Gereja" (Pius XII, ens. "Fidei donum") .
| | 1561. | Uraian di atas menjelaskan, mengapa Ekaristi yang dirayakan oleh seorang Uskup mempunyai arti khusus sebagai satu perwujudan Gereja yang dihimpun sekeliling altar, yang dipimpin oleh seorang yang menghadirkan Kristus, Gembala baik dan Kepala Gereja-Nya .
| | 1562. | "Kristus, yang dikuduskan oleh Bapa dan diutus ke dunia (Yoh 10:36), melalui para Rasul-Nya mengikut-sertakan para pengganti mereka, yakni Uskup-uskup, dalam kekudusan dan perutusan-Nya. Para Uskup dengan sah menyerahkan tugas pelayanan mereka kepada pelbagai orang dalam Gereja dalam tingkat yang berbeda-beda" (LG 28). "Tugas pelayanan Uskup pada tingkat yang terbawah kepadanya, diserahkan kepada para imam, supaya mereka, sesudah ditahbiskan imam, menjadi rekan-rekan kerja bagi tingkat para Uskup, untuk sebagaimana mestinya melaksanakan misi kerasulan yang mereka terima dari Uskup" (PO 2).
| | 1563. | "Karena fungsi para imam tergabungkan pada tingkat para Uskup, fungsi itu ikut menyandang kewibawaan Kristus sendiri, untuk membangun, menguduskan dan membimbing Tubuh-Nya. Oleh karena itu, imamat para imam biasa memang mengandaikan Sakramen-sakramen inisiasi Kristen, tetapi secara khas diterimakan melalui Sakramen yang melambangkan, bahwa para imam, berkat pengurapan Roh Kudus, ditandai dengan meterai istimewa, dan dengan demikian dijadikan serupa dengan Kristus Sang Imam, sehingga mereka mampu bertindak dalam pribadi Kristus Kepala" (PO 2).
| << >>
|