KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1544. | Segala sesuatu yang dipratandai imamat Perjanjian Lama, menemukan penyelesaiannya dalam Yesus Kristus, yang adalah "pengantara antara Allah dan manusia" (1 Tim 2:5). Melkisedek, "imam Allah yang mahatinggi" (Kej 14:18), dipandang oleh tradisi Kristen sebagai "pratanda" imamat Kristus, "imam besar satu-satunya menurut peraturan Melkisedek" (Ibr 5:10; 6:20). Kristus itu "kudus, tanpa salah, tanpa noda" (Ibr 7:26), dan "oleh satu kurban saja... Ia telah menyempurnakan untuk selama-lamanya mereka yang Ia kuduskan" (Ibr 10:14), yaitu oleh kurban di salib-Nya, satu kali untuk selamanya.
| | 1545. | Kurban penebusan Kristus itu unik dan dilaksanakan satu kali untuk selama-lamanya. Walaupun demikian Ia hadir di dalam kurban Ekaristi Gereja. Demikian pun berlaku untuk imamat Kristus yang satu-satunya: Ia dihadirkan oleh imamat jabatan, tanpa karenanya menghilangkan keunikan imamat Kristus. "Dan karena itu, hanya Kristuslah imam yang benar, yang lain adalah pelayan-Nya" (Tomas Aqu., Hebr. 7,4).
| | 1546. | Kristus, Imam Agung dan Pengantara satu-satunya, telah membuat Gereja-Nya menjadi satu kerajaan, "menjadi imam-imam bagi Allah, Bapa-Nya" (Why 1:6) Bdk. Why 5:9-10; 1 Ptr 2:5.9.. Dengan demikian seluruh persekutuan umat beriman adalah imami. Orang beriman sebagai orang yang dibaptis melaksanakan imamatnya dengan cara bahwa setiap orang sesuai dengan panggilannya ikut serta dalam perutusan Kristus, Imam, Nabi, dan Raja. Oleh Sakramen Pembaptisan dan Penguatan orang beriman "disucikan untuk menjadi... imamat suci" (LG 10).
| | 1547. | Imamat jabatan atau hierarkis para Uskup dan imam dan imamat bersama semua orang beriman "atas caranya yang khas mengambil bagian dalam imamat Kristus" dan "diarahkan satu kepada yang lain", walaupun "berbeda dalam kodratnya" (LG 10). Mengapa ? Sementara imamat bersama umat beriman terlaksana dalam pengembangan rahmat Pembaptisan; dalam penghayatan iman, harapan dan cinta; dalam hidup sesuai dengan Roh Kudus; imamat jabatan itu ada untuk melayani imamat bersama ini. Ia berhubungan dengan pengembangan rahmat Pembaptisan semua orang Kristen. Ia adalah salah satu sarana, yang olehnya Kristus secara berkesinambungan membangun dan membimbing Gereja-Nya. Oleh karena itu, ia diterimakan oleh suatu Sakramen tersendiri, oleh Sakramen Tahbisan.
| | 1548. | Kristus sendiri hadir dalam pelayanan gerejani dari imam yang ditahbiskan dalam Gereja-Nya sebagai Kepala Tubuh-Nya, Gembala kawanan-Nya, Imam Agung kurban penebusan, dan Guru kebenaran. Gereja menyatakan ini dengan berkata bahwa seorang imam, berkat Sakramen Tahbisan, bertindak "atas nama Kristus, Kepala" [in persona Christi capitis] Bdk. LG 10; 28; SC 33; CD 11; PO 2; 6.
"Inilah Imam yang sama, Yesus Kristus, yang pribadi kudus-Nya diwakili oleh pelayan yang dipanggil. Oleh tahbisan imam, ia menjadi serupa dengan Imam Agung; ia mempunyai wewenang, supaya bertindak dalam kekuatan dan sebagai pengganti pribadi Kristus sendiri [virtute ac persona ipsius Christi]" (Pius XII, Ens. "Mediator Dei").
"Kristus adalah sumber setiap imamat; karena imam Hukum [Lama] adalah citranya. Tetapi imam Perjanjian Baru bertindak atas nama Kristus" (Tomas Aqu., s.th. 3,22,4).
| | 1549. | Oleh pejabat yang telah ditahbis, terutama oleh jabatan Uskup dan imam, menjadi nyatalah bahwa Kristus sebagai Kepala Gereja hadir di tengah persekutuan umat beriman Bdk. LG 21.. Sesuai dengan ungkapan indah dari santo Ignasius dari Antiokia, seorang Uskup adalah tupos tou Patros, "citra Bapa" (Trall. 3,1) Bdk. Ignasius dari Antiokia, Magn. 6,1.
| << >>
|