Kalender Liturgi hari ini
Kitab Hukum Kanonik
KITAB SUCI +Deuterokanonika
: - Pilih kitab kitab, masukan bab, dan nomor ayat yang dituju
Katekismus Gereja Katolik
No. : masukkan no. katekismus yang dikehedaki,( 67, 834 / 883-901)
SEJARAH PAUS

Ensiklik & Surat Paus

Dokumen KV 2

No: masukkan no. yang dikehedaki - 0 (nol) untuk melihat daftar isi-(catatan kaki lihat versi Cetak) 

Katekismus Gereja Katolik
Katekismus Gereja Katolik
www.imankatolik.or.id
Cari Kata dalam KGK
www.imankatolik.or.id
Nomor:
masukkan no. katekismus yang dikehedaki, misalnya 3, 67, 834 atau 883-901
Kata:
masukkan kata yang akan dicari untuk
menunjukkan no. katekismus

1546.Kristus, Imam Agung dan Pengantara satu-satunya, telah membuat Gereja-Nya menjadi satu kerajaan, "menjadi imam-imam bagi Allah, Bapa-Nya" (Why 1:6) Bdk. Why 5:9-10; 1 Ptr 2:5.9.. Dengan demikian seluruh persekutuan umat beriman adalah imami. Orang beriman sebagai orang yang dibaptis melaksanakan imamatnya dengan cara bahwa setiap orang sesuai dengan panggilannya ikut serta dalam perutusan Kristus, Imam, Nabi, dan Raja. Oleh Sakramen Pembaptisan dan Penguatan orang beriman "disucikan untuk menjadi... imamat suci" (LG 10).

1547.Imamat jabatan atau hierarkis para Uskup dan imam dan imamat bersama semua orang beriman "atas caranya yang khas mengambil bagian dalam imamat Kristus" dan "diarahkan satu kepada yang lain", walaupun "berbeda dalam kodratnya" (LG 10). Mengapa ? Sementara imamat bersama umat beriman terlaksana dalam pengembangan rahmat Pembaptisan; dalam penghayatan iman, harapan dan cinta; dalam hidup sesuai dengan Roh Kudus; imamat jabatan itu ada untuk melayani imamat bersama ini. Ia berhubungan dengan pengembangan rahmat Pembaptisan semua orang Kristen. Ia adalah salah satu sarana, yang olehnya Kristus secara berkesinambungan membangun dan membimbing Gereja-Nya. Oleh karena itu, ia diterimakan oleh suatu Sakramen tersendiri, oleh Sakramen Tahbisan.

1548.Kristus sendiri hadir dalam pelayanan gerejani dari imam yang ditahbiskan dalam Gereja-Nya sebagai Kepala Tubuh-Nya, Gembala kawanan-Nya, Imam Agung kurban penebusan, dan Guru kebenaran. Gereja menyatakan ini dengan berkata bahwa seorang imam, berkat Sakramen Tahbisan, bertindak "atas nama Kristus, Kepala" [in persona Christi capitis] Bdk. LG 10; 28; SC 33; CD 11; PO 2; 6.

"Inilah Imam yang sama, Yesus Kristus, yang pribadi kudus-Nya diwakili oleh pelayan yang dipanggil. Oleh tahbisan imam, ia menjadi serupa dengan Imam Agung; ia mempunyai wewenang, supaya bertindak dalam kekuatan dan sebagai pengganti pribadi Kristus sendiri [virtute ac persona ipsius Christi]" (Pius XII, Ens. "Mediator Dei").

"Kristus adalah sumber setiap imamat; karena imam Hukum [Lama] adalah citranya. Tetapi imam Perjanjian Baru bertindak atas nama Kristus" (Tomas Aqu., s.th. 3,22,4).

1549.Oleh pejabat yang telah ditahbis, terutama oleh jabatan Uskup dan imam, menjadi nyatalah bahwa Kristus sebagai Kepala Gereja hadir di tengah persekutuan umat beriman Bdk. LG 21.. Sesuai dengan ungkapan indah dari santo Ignasius dari Antiokia, seorang Uskup adalah tupos tou Patros, "citra Bapa" (Trall. 3,1) Bdk. Ignasius dari Antiokia, Magn. 6,1.

1550.Kehadiran Kristus ini di dalam para pejabat tidak boleh diartikan, seakan-akan mereka kebal terhadap segala kelemahan manusiawi: terhadap nafsu berkuasa, kekeliruan, malahan terhadap dosa. Kekuatan Roh Kudus tidak menjamin semua perbuatan pejabat dalam cara yang sama. Sementara jaminan diberikan pada Sakramen-sakramen bahwa keadaan berdosa dari pemberi tidak dapat menghalang-halangi buah-buah rahmat, ada juga banyak tindakan lain, padanya para pelayan itu meninggalkan noda-noda kelemahan manusiawi yang tidak selalu menjadi tanda kesetiaan kepada Injil dan karena itu dapat merugikan kesuburan Gereja yang apostolik.

<<   >>