KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1555. | "Di antara pelbagai pelayanan, yang sejak awal mula dijalankan dalam Gereja, menurut tradisi yang mendapat tempat utama ialah tugas mereka yang diangkat menjadi Uskup, dan yang karena pergantian yang berlangsung sejak permulaan membawa ranting benih rasuli" (LG 20).
| | 1556. | "Untuk menunaikan tugas yang semulia itu para Rasul diperkaya dengan pencurahan istimewa Roh Kudus, yang turun dari Kristus atas diri mereka. Dengan penumpangan tangan mereka sendiri meneruskan karunia rohani itu kepada para pembantu mereka. Karunia itu sampai sekarang ini disalurkan melalui Tahbisan Uskup" (LG 21).
| | 1557. | Konsili Vatikan II mengajarkan, "bahwa dengan Tahbisan Uskup diterimakan kepenuhan Sakramen Imamat, yakni yang dalam kebiasaan liturgi Gereja maupun melalui suara Bapa Suci disebut imamat tertinggi, keseluruhan pelayanan suci" (LG 21).
| | 1558. | "Tetapi bersama dengan tugas menguduskan, Tahbisan Uskup juga memberikan kewajiban mengajar dan memimpin". "Jelaslah bahwa dengan penumpangan tangan dan dengan kata-kata Tahbisan, rahmat Roh Kudus diberikan, dan meterai suci dicapkan sedemikian rupa, sehingga para Uskup, atas cara yang luhur dan tampak menjalankan peranan Kristus: Guru, Gembala, dan Imam Agung sendiri, dan bertindak dalam pribadi Beliau [in Eius persona agant]" (ibid.). "Maka para Uskup, berkat Roh Kudus yang dikaruniakan kepada mereka, menjadi guru iman, imam agung, dan gembala sejati dan otentik" (CD 2).
| | 1559. | "Seseorang menjadi anggota Dewan para Uskup dengan menerima Tahbisan sakramental dan berdasarkan persekutuan hierarkis dengan kepala maupun para anggota Dewan" (LG 22). Bahwa sifat dan kodrat episkopat itu kolegial, dapat dibuktikan antara lain melalui kebiasaan Gereja yang sudah lama, bahwa dalam penahbisan seorang Uskup baru, beberapa Uskup turut serta Bdk. LG 22.. Supaya penahbisan seorang Uskup sah, dewasa ini diperlukan satu tindakan khusus dari Uskup Roma, karena ia adalah ikatan kelihatan yang tertinggi dari persekutuan Gereja-gereja lokal di dalam satu Gereja dan penjamin kebebasannya.
| << >>
|