KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1558. | "Tetapi bersama dengan tugas menguduskan, Tahbisan Uskup juga memberikan kewajiban mengajar dan memimpin". "Jelaslah bahwa dengan penumpangan tangan dan dengan kata-kata Tahbisan, rahmat Roh Kudus diberikan, dan meterai suci dicapkan sedemikian rupa, sehingga para Uskup, atas cara yang luhur dan tampak menjalankan peranan Kristus: Guru, Gembala, dan Imam Agung sendiri, dan bertindak dalam pribadi Beliau [in Eius persona agant]" (ibid.). "Maka para Uskup, berkat Roh Kudus yang dikaruniakan kepada mereka, menjadi guru iman, imam agung, dan gembala sejati dan otentik" (CD 2).
| | 1559. | "Seseorang menjadi anggota Dewan para Uskup dengan menerima Tahbisan sakramental dan berdasarkan persekutuan hierarkis dengan kepala maupun para anggota Dewan" (LG 22). Bahwa sifat dan kodrat episkopat itu kolegial, dapat dibuktikan antara lain melalui kebiasaan Gereja yang sudah lama, bahwa dalam penahbisan seorang Uskup baru, beberapa Uskup turut serta Bdk. LG 22.. Supaya penahbisan seorang Uskup sah, dewasa ini diperlukan satu tindakan khusus dari Uskup Roma, karena ia adalah ikatan kelihatan yang tertinggi dari persekutuan Gereja-gereja lokal di dalam satu Gereja dan penjamin kebebasannya.
| | 1560. | Sebagai wakil Kristus setiap Uskup mempunyai tugas penggembalaan atas Gereja lokal yang dipercayakan kepadanya; tetapi serentak pula ia harus memperhatikan semua Gereja lokal, bersama-sama dengan semua saudaranya dalam episkopat secara kolegial. "Meskipun setiap Uskup adalah gembala dalam arti kata yang sebenarnya hanya untuk bagian kawanan yang secara khusus dipercayakan kepada dia, namun sebagai pengganti-pengganti para Rasul yang sah melalui penetapan ilahi mereka ikut bertanggung jawab untuk tugas-tugas misi Gereja" (Pius XII, ens. "Fidei donum") .
| << >>
|