KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1562. | "Kristus, yang dikuduskan oleh Bapa dan diutus ke dunia (Yoh 10:36), melalui para Rasul-Nya mengikut-sertakan para pengganti mereka, yakni Uskup-uskup, dalam kekudusan dan perutusan-Nya. Para Uskup dengan sah menyerahkan tugas pelayanan mereka kepada pelbagai orang dalam Gereja dalam tingkat yang berbeda-beda" (LG 28). "Tugas pelayanan Uskup pada tingkat yang terbawah kepadanya, diserahkan kepada para imam, supaya mereka, sesudah ditahbiskan imam, menjadi rekan-rekan kerja bagi tingkat para Uskup, untuk sebagaimana mestinya melaksanakan misi kerasulan yang mereka terima dari Uskup" (PO 2).
| | 1563. | "Karena fungsi para imam tergabungkan pada tingkat para Uskup, fungsi itu ikut menyandang kewibawaan Kristus sendiri, untuk membangun, menguduskan dan membimbing Tubuh-Nya. Oleh karena itu, imamat para imam biasa memang mengandaikan Sakramen-sakramen inisiasi Kristen, tetapi secara khas diterimakan melalui Sakramen yang melambangkan, bahwa para imam, berkat pengurapan Roh Kudus, ditandai dengan meterai istimewa, dan dengan demikian dijadikan serupa dengan Kristus Sang Imam, sehingga mereka mampu bertindak dalam pribadi Kristus Kepala" (PO 2).
| | 1564. | "Para imam tidak menerima puncak imamat, dan dalam melaksanakan kuasa mereka tergantung dari para Uskup. Namun mereka sama-sama imam seperti para Uskup, dan berdasarkan Sakramen Tahbisan, mereka ditahbiskan menurut citra Kristus, Imam Agung yang abadi, Bdk. Ibr 5:1-10; 7:24; 9:11-28. untuk mewartakan Injil serta menggembalakan umat beriman, dan untuk merayakan ibadat ilahi sebagai imam sejati Perjanjian Baru" (LG 28).
| << >>
|