KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1567. | "Sebagai pembantu yang arif Badan para Uskup, sebagai penolong dan organ mereka, para imam dipanggil untuk melayani Umat Allah. Bersama Uskupnya imam-imam merupakan satu presbiterium (dewan imam), namun dibebani pelbagai tugas Di masing-masing jemaat setempat, mereka dalam arti tertentu menghadirkan Uskup, yang mereka dukung dengan semangat percaya dan kebesaran hati. Sesuai dengan bagian mereka, mereka ikut mengemban tugas serta keprihatinan Uskup dan ikut menunaikannya dengan ketekunan setiap hari" (LG 28). Para imam dapat melaksanakan tugasnya hanya dalam ketergantungan dari Uskup dan dalam persekutuan dengan dia. Janji ketaatan yang mereka berikan kepada Uskup pada saat penahbisan dan ciuman perdamaian dari Uskup pada akhir liturgi Tahbisan merupakan tanda-tanda bahwa Uskup memandang mereka sebagai anak-anaknya, sebagai saudaranya, dan sahabatnya, dan bahwa mereka berkewajiban menunjukkan cinta dan kepatuhan kepadanya.
| << >>
|