KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1567. | "Sebagai pembantu yang arif Badan para Uskup, sebagai penolong dan organ mereka, para imam dipanggil untuk melayani Umat Allah. Bersama Uskupnya imam-imam merupakan satu presbiterium (dewan imam), namun dibebani pelbagai tugas Di masing-masing jemaat setempat, mereka dalam arti tertentu menghadirkan Uskup, yang mereka dukung dengan semangat percaya dan kebesaran hati. Sesuai dengan bagian mereka, mereka ikut mengemban tugas serta keprihatinan Uskup dan ikut menunaikannya dengan ketekunan setiap hari" (LG 28). Para imam dapat melaksanakan tugasnya hanya dalam ketergantungan dari Uskup dan dalam persekutuan dengan dia. Janji ketaatan yang mereka berikan kepada Uskup pada saat penahbisan dan ciuman perdamaian dari Uskup pada akhir liturgi Tahbisan merupakan tanda-tanda bahwa Uskup memandang mereka sebagai anak-anaknya, sebagai saudaranya, dan sahabatnya, dan bahwa mereka berkewajiban menunjukkan cinta dan kepatuhan kepadanya.
| | 1568. | "Berkat Tahbisan, yang menempatkan mereka pada tingkat imamat biasa, semua imam bersatu dalam persaudaraan sakramental yang erat sekali. Khususnya dalam keuskupan, yang mereka layani di bawah Uskupnya sendiri, mereka merupakan satu presbiterium. Sebab walaupun para imam menjalankan bermacam-macam tugas, mereka hanya mengemban satu imamat demi pengabdian kepada sesama" (PO 8). Kesatuan presbiterium [para imam dalam satu keuskupan] dinyatakan secara liturgis dalam kebiasaan bahwa dalam ritus Tahbisan, sesudah Uskup, juga para imam meletakkan tangan di atas mereka yang baru ditahbis.
| | 1569. | "Pada tingkat hierarki yang lebih rendah terdapat para diaken, yang ditumpangi tangan, bukan untuk imamat, melainkan untuk pelayanan" (LG 29). Bdk. CD 15. Dalam Tahbisan diaken hanya Uskup meletakkan tangan dan dengan demikian menyatakan bahwa diaken bergabung dengan Uskupnya terutama dalam tugas-tugas pelayanan cinta persaudaraan. Bdk. Hipolitus trad. ap. 8.
| | 1570. | Atas cara yang khusus para diaken mengambil bagian dalam perutusan dan rahmat Kristus Bdk. LG 41; AA 16.. Sakramen Tahbisan mengukir pada mereka satu meterai. Ini tidak dapat dihilangkan dan membuat mereka serupa dengan Kristus, yang telah menjadi "diaken", artinya pelayan bagi semua orang Bdk. Mrk 10:45; Luk 22:27; Polikarpus, ep. 5,2.. Tugas diaken antara lain, membantu Uskup dan imam dalam perayaan rahasia-rahasia ilahi, terutama Ekaristi, membagi-bagikan komuni kudus, menjadi saksi gerejani bagi akad Perkawinan dan memberkati para mempelai, membacakan Injil dan berkhotbah, memimpin upacara pemakaman, dan mengabdikan diri kepada berbagai bentuk pelayanan karitatif Bdk. LG 29; SC 35,4; AG 16.
| | 1571. | Sejak Konsili Vatikan II, Gereja Latin "mengadakan lagi diakonat sebagai tingkat hierarki yang tersendiri dan tetap" (LG 29). Gereja-Gereja Timur selalu mempertahankannya. Diakonat tetap ini yang dapat diberikan juga kepada pria yang berkeluarga, merupakan satu sumbangan penting bagi perutusan Gereja. Sungguh pantas dan berguna bahwa para pria yang di dalam Gereja, entah dalam kehidupan liturgi atau pastoral, entah dalam karya sosial dan karitatif, sungguh menjalankan suatu pelayanan diakonal, "diteguhkan dengan penumpangan tangan yang diwariskan dari para Rasul, dan dihubungkan lebih erat dengan altar, sehingga mereka secara lebih tepat guna menunaikan pelayanan mereka berkat rahmat sakramental diakonat" (AG 16).
| | 1572. | Karena penting bagi kehidupan Gereja lokal, maka hendaknya sebanyak mungkin umat beriman mengambil bagian dalam upacara Tahbisan seorang Uskup, imam, atau diaken. Upacara itu sebaiknya dilaksanakan pada hari Minggu di katedral dan dalam suatu perayaan meriah yang layak bagi peristiwa ini. Ketiga macam Tahbisan, Tahbisan Uskup, imam, dan diaken, berlangsung dengan cara yang sama, dan dalam upacara Ekaristi.
| | 1573. | Ritus hakiki dari Sakramen Tahbisan sama pada ketiga jenjang itu yakni bahwa Uskup meletakkan tangannya atas kepala orang yang ditahbis dan memohon dalam doa Tahbisan yang bersangkutan dari Tuhan curahan Roh Kudus dan anugerah-anugerah rahmat yang khusus untuk pelayanan, untuk mana calon itu ditahbis Bdk. Pius XII, Konst.Ap. "Sacramentum ordinis": DS 3858.
| | 1574. | Seperti pada semua Sakramen, ritus tambahan pun menyertai upacara ini. Ritus-ritus itu sangat berbeda-beda dalam berbagai tradisi liturgi, tetapi mempunyai kesamaan yaitu menampakkan aneka ragam aspek rahmat sakramental. Umpamanya dalam ritus Latin, ritus pembukaan - yaitu pengusulan dan pilihan calon yang akan ditahbis, wejangan Uskup, tanya kesediaan calon yang akan ditahbis, litani semua orang kudus, - menyatakan bahwa pilihan calon sudah dilaksanakan sejalan dengan kebiasaan Gereja. Semua itu mempersiapkan ritus Tahbisan meriah. Sesudah itu ritus-ritus yang lain menyatakan secara simbolis misteri yang telah terlaksana dan menyelesaikannya: Uskup dan imam mendapat urapan dengan krisma kudus, tanda urapan khusus oleh Roh Kudus, yang membuat subur pelayanan mereka. Kepada Uskup diserahkan buku Injil, cincin, mitra, dan tongkat sebagai tanda perutusan apostoliknya untuk mewartakan Sabda Allah, kesetiaannya kepada Gereja, mempelai Kristus, dan tugasnya sebagai gembala kawanan Tuhan; kepada imam diberikan patena dan piala lambang "persembahan umat yang kudus", yang ia bawakan kepada Allah; kepada diaken yang telah menerima perutusan untuk mewartakan Injil Kristus, diserahkan buku Injil.
| | 1575. | Kristus telah memilih para Rasul dan memberi mereka bagian dalam perutusan dan kekuasaan-Nya. Ditinggikan di sebelah kanan Bapa, Ia tidak meninggalkan kawanan-Nya, tetapi selalu menjaganya dengan perantaraan para Rasul dan memimpinnya dengan perantaraan gembala-gembala yang sekarang melanjutkan karya-Nya Bdk. MR, Prefasi para Rasul.. Jadi, Kristuslah yang memberi kepada yang satu tugas rasul dan kepada yang lain tugas gembala Bdk. Ef 4:11.. Ia tetap bertindak dengan perantaraan para Uskup Bdk. LG 21.
| | 1576. | Karena Sakramen Tahbisan adalah Sakramen pelayanan apostolik, maka para Uskup berwewenang, sebagai pengganti para Rasul, melanjutkan "anugerah rohani" (LG 21), "benih rasuli" (LG 20). Para Uskup yang telah ditahbiskan secara sah, artinya yang berada dalam suksesi apostolik, adalah pemberi-pemberi yang sah untuk ketiga jenjang Sakramen Tahbisan itu Bdk. DS 794 dan 802; CIC, can. 1012; CCEO, cann. 744; 747.
| | 1577. | "Hanya pria [vir] yang sudah dibaptis, dapat menerima Tahbisan secara sah" (CIC, can. 1024). Yesus Tuhan telah memilih pria-pria [viri] untuk membentuk kelompok kedua belas Rasul Bdk. Mrk 3:14-19; Luk 6:12-16., dan para Rasul pun melakukan yang sama, ketika mereka memilih rekan keja Bdk. 1 Tim 3:1-13; 2 Tim 1:6; Tit 1:5-9., yang akan menggantikan mereka dalam tugasnya Bdk. Klemens dari Roma, Kor 42:4; 44:3.. Dewan para Uskup yang dengannya para imam bersatu dalam imamat, menghadirkan dewan kedua belas Rasul sampai Kristus datang kembali. Gereja menganggap diri terikat pada pilihan ini, yang telah dilakukan Tuhan sendiri. Karena itu, tidak mungkin menahbiskan wanita Bdk. MD 26-27; CDF, Pernya. "Inter insigniores".
| | 1578. | Seorang pun tidak mempunyai hak untuk menerima Sakramen Tahbisan. Tidak seorang pun merebut tugas itu bagi dirinya. Untuk itu seorang harus dipanggil oleh Allah Bdk. Ibr 5:4.. Siapa yang beranggapan melihat tanda-tanda bahwa Allah memanggilnya untuk pelayanan sebagai orang yang ditahbis, harusmenyampaikan kerinduannya itu dengan rendah hati kepada otoritas Gereja yang mempunyai tanggung jawab dan hak untuk mengizinkan seorang menerima Tahbisan. Seperti setiap rahmat, maka Sakramen ini juga hanya dapat diterima sebagai anugerah secara cuma-cuma.
| | 1579. | Kecuali diaken-diaken tetap, semua pejabat tertahbis Gereja Latin biasanya diambil dari para pria beriman, yang hidup secara selibater dan mempunyai kehendak menghayati selibat "demi Kerajaan surga" (Mat 19:12). Dipanggil untuk mengabdikan diri kepada Tuhan dan "tugas-Nya" secara tidak terbagi Bdk. 1 Kor 7:32., mereka menyerahkan diri secara penuh kepada Allah dan sesama. Selibat adalah tanda hidup baru yang demi pelayanannya ditahbiskan pelayan Gereja; bila diterima dengan hati gembira, ia memancarkan Kerajaan Allah Bdk. PO 16.
| | 1580. | Sejak berabad-abad lamanya berlaku di Gereja-gereja Timur satu peraturan lain: sementara para Uskup semata-mata dipilih dari antara orang yang tidak kawin, pria yang telah kawin dapat ditahbiskan menjadi diaken dan imam. Praktik ini sejak lama sudah dipandang sebagai sesuatu yang sah; imam-imam ini melaksanakan tugas pelayanan yang berdaya guna di dalam pangkuan jemaatnya Bdk. PO 16.. Tambahan lagi selibat para imam sangat dihormati di Gereja-gereja Timur dan banyak imam telah memilihnya dengan sukarela demi Kerajaan Allah. Baik di Timur maupun di Barat, seorang yang telah menerima Sakramen Tahbisan, tidak boleh kawin lagi.
| | 1581. | Oleh rahmat khusus dari Roh Kudus Sakramen ini membuat penerima serupa dengan Kristus, supaya ia sebagai alat Kristus melayani Gereja-Nya. Tahbisan memberi kuasa kepadanya, agar bertindak sebagai wakil Kristus, Kepala, dalam ketiga fungsi-Nya sebagai Imam, Nabi, dan Raja.
| | 1582. | Seperti pada Pembaptisan dan Penguatan, maka keikutsertaan dalam martabat Kristus ini diberikan satu kali untuk selama-lamanya. Juga Sakramen Tahbisan memberi tanda rohani yang tidak terhapus dan tidak dapat diulangi atau dikembalikan Bdk. Konsili Trente: DS 1767; LG 21; 28; 29; P02.
| | 1583. | Karena alasan-alasan yang memadai seorang yang ditahbis secara sah dapat dibebaskan dari kewajiban dan tugas yang telah diberikan dengan Tahbisan, ataupun ia dapat dilarang metaksanakannya Bdk. CIC, cann. 290-293; 1336 ? 1.3.5; 1338, 2.. Tetapi ia tidak dapat menjadi awam lagi dalam arti yang sebenarnya, karena tanda yang telah diukir oleh Tahbisan tidak dapat dihapuskan. Panggilan dan perutusan yang telah ia terima pada hari Tahbisannya, memeterainya untuk selama-lamanya.
| | 1584. | Pada dasarnya Kristus sendiri yang mendatangkan keselamatan dengan perantaraan pelayan yang ditahbis dan bekerja melalui dia. Ketidak-layakannya tidak dapat menghalang-halangi Kristus untuk bertindak Bdk. Konsili Trente: DS 1612; 1154.. Santo Agustinus mengatakan ini dengan kata-kata yang sangat tegas:
"Pejabat yang angkuh harus digolongkan dengan setan. Anugerah Kristus tidak dinodai karena itu; yang mengalir melalui dia, pertahankan kemurniannya; yang disalurkan melalui dia, tinggal bersih dan sampai ke tanah yang subur. ... Kekuatan rohani Sakramen adalah serupa dengan terang; siapa yang harus disinari, menerimanya dalam kejernihannya, dan apabila ia harus. melewati yang kotor, ia sendiri tidak menjadi kotor" (ev. Jo 5,15).
| << >>
|