KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1576. | Karena Sakramen Tahbisan adalah Sakramen pelayanan apostolik, maka para Uskup berwewenang, sebagai pengganti para Rasul, melanjutkan "anugerah rohani" (LG 21), "benih rasuli" (LG 20). Para Uskup yang telah ditahbiskan secara sah, artinya yang berada dalam suksesi apostolik, adalah pemberi-pemberi yang sah untuk ketiga jenjang Sakramen Tahbisan itu Bdk. DS 794 dan 802; CIC, can. 1012; CCEO, cann. 744; 747.
| | 1577. | "Hanya pria [vir] yang sudah dibaptis, dapat menerima Tahbisan secara sah" (CIC, can. 1024). Yesus Tuhan telah memilih pria-pria [viri] untuk membentuk kelompok kedua belas Rasul Bdk. Mrk 3:14-19; Luk 6:12-16., dan para Rasul pun melakukan yang sama, ketika mereka memilih rekan keja Bdk. 1 Tim 3:1-13; 2 Tim 1:6; Tit 1:5-9., yang akan menggantikan mereka dalam tugasnya Bdk. Klemens dari Roma, Kor 42:4; 44:3.. Dewan para Uskup yang dengannya para imam bersatu dalam imamat, menghadirkan dewan kedua belas Rasul sampai Kristus datang kembali. Gereja menganggap diri terikat pada pilihan ini, yang telah dilakukan Tuhan sendiri. Karena itu, tidak mungkin menahbiskan wanita Bdk. MD 26-27; CDF, Pernya. "Inter insigniores".
| | 1578. | Seorang pun tidak mempunyai hak untuk menerima Sakramen Tahbisan. Tidak seorang pun merebut tugas itu bagi dirinya. Untuk itu seorang harus dipanggil oleh Allah Bdk. Ibr 5:4.. Siapa yang beranggapan melihat tanda-tanda bahwa Allah memanggilnya untuk pelayanan sebagai orang yang ditahbis, harusmenyampaikan kerinduannya itu dengan rendah hati kepada otoritas Gereja yang mempunyai tanggung jawab dan hak untuk mengizinkan seorang menerima Tahbisan. Seperti setiap rahmat, maka Sakramen ini juga hanya dapat diterima sebagai anugerah secara cuma-cuma.
| << >>
|