KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1580. | Sejak berabad-abad lamanya berlaku di Gereja-gereja Timur satu peraturan lain: sementara para Uskup semata-mata dipilih dari antara orang yang tidak kawin, pria yang telah kawin dapat ditahbiskan menjadi diaken dan imam. Praktik ini sejak lama sudah dipandang sebagai sesuatu yang sah; imam-imam ini melaksanakan tugas pelayanan yang berdaya guna di dalam pangkuan jemaatnya Bdk. PO 16.. Tambahan lagi selibat para imam sangat dihormati di Gereja-gereja Timur dan banyak imam telah memilihnya dengan sukarela demi Kerajaan Allah. Baik di Timur maupun di Barat, seorang yang telah menerima Sakramen Tahbisan, tidak boleh kawin lagi.
| | 1581. | Oleh rahmat khusus dari Roh Kudus Sakramen ini membuat penerima serupa dengan Kristus, supaya ia sebagai alat Kristus melayani Gereja-Nya. Tahbisan memberi kuasa kepadanya, agar bertindak sebagai wakil Kristus, Kepala, dalam ketiga fungsi-Nya sebagai Imam, Nabi, dan Raja.
| | 1582. | Seperti pada Pembaptisan dan Penguatan, maka keikutsertaan dalam martabat Kristus ini diberikan satu kali untuk selama-lamanya. Juga Sakramen Tahbisan memberi tanda rohani yang tidak terhapus dan tidak dapat diulangi atau dikembalikan Bdk. Konsili Trente: DS 1767; LG 21; 28; 29; P02.
| | 1583. | Karena alasan-alasan yang memadai seorang yang ditahbis secara sah dapat dibebaskan dari kewajiban dan tugas yang telah diberikan dengan Tahbisan, ataupun ia dapat dilarang metaksanakannya Bdk. CIC, cann. 290-293; 1336 ? 1.3.5; 1338, 2.. Tetapi ia tidak dapat menjadi awam lagi dalam arti yang sebenarnya, karena tanda yang telah diukir oleh Tahbisan tidak dapat dihapuskan. Panggilan dan perutusan yang telah ia terima pada hari Tahbisannya, memeterainya untuk selama-lamanya.
| | 1584. | Pada dasarnya Kristus sendiri yang mendatangkan keselamatan dengan perantaraan pelayan yang ditahbis dan bekerja melalui dia. Ketidak-layakannya tidak dapat menghalang-halangi Kristus untuk bertindak Bdk. Konsili Trente: DS 1612; 1154.. Santo Agustinus mengatakan ini dengan kata-kata yang sangat tegas:
"Pejabat yang angkuh harus digolongkan dengan setan. Anugerah Kristus tidak dinodai karena itu; yang mengalir melalui dia, pertahankan kemurniannya; yang disalurkan melalui dia, tinggal bersih dan sampai ke tanah yang subur. ... Kekuatan rohani Sakramen adalah serupa dengan terang; siapa yang harus disinari, menerimanya dalam kejernihannya, dan apabila ia harus. melewati yang kotor, ia sendiri tidak menjadi kotor" (ev. Jo 5,15).
| | 1585. | Oleh rahmat Roh Kudus yang ada dalam Sakramen ini, orang yang ditahbiskan menyerupai Kristus, Imam, Guru, dan Gembala, yang harus ia layani.
| << >>
|