KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1587. | Anugerah rohani yang diberikan oleh Tahbisan Imam, dinyatakan dalam ritus Bisantin sebagai berikut. Pada saat meletakkan tangan, Uskup berkata:
"Tuhan, penuhilah dia, yang dengan murah hati hendak Engkau angkat ke dalam martabat imam, dengan anugerah Roh Kudus supaya ia layak berdiri di altar-Mu tanpa cacat, mewartakan Injil Kerajaan-Mu, melaksanakan pelayanan pada Sabda kebenaran, mempersembahkan kepada-Mu anugerah dan kurban rohani, membaharui umat-Mu dengan permandian kelahiran kembali, sehingga ia sendiri dapat menyongsong Allah kami yang agung dan Juru Selamat Yesus Kristus, Putera-Mu yang tunggal pada hari kedatangan-Nya kembali dan menerima dari kebaikan-Mu yang tidak terbatas ganjaran untuk pelaksanaan tugasnya dengan setia" (Liturgi Bisantin, Euchologion).
| | 1588. | Kepada para diaken rahmat sakramental memberi kekuatan untuk "mengabdikan diri kepada Umat Allah dalam pelayanan liturgi, Sabda, dan amal kasih, dalam persekutuan dengan Uskup dan para imamnya" (LG 29).
| | 1589. | Mengingat agungnya rahmat dan tugas imam, para pengajar kudus merasa terpanggil dan terdesak kepada pertobatan, supaya hidup mereka sesuai dengan apa yang mereka layani berdasarkan Sakramen Tahbisan. Demikianlah santo Gregorius dari Nasiansa mengatakan sebagai imam muda:
"Pertama-tama orang sendiri harus murni, baru sesudah itu memurnikan; pertama-tama orang harus belajar kebijaksanaan, baru mengajarkannya; pertama-tama menjadi terang, baru menerangkan; pertama-tama pergi kepada Allah, baru mengantar kepada-Nya; pertama-tama menguduskan diri, baru menguduskan orang lain, membimbing mereka dan memberi nasihat secara bijaksana" (or. 2,71). "Aku tahu, pelayan Siapa kita ini, di tempat mana kita berada dan siapakah Dia, kepada Siapa kita bergerak maju. Aku mengenal keagungan Allah dan kelemahan manusia, tetapi juga kekuatannya" (or. 2,74). Jadi, siapakah imam itu? Ia adalah "pembela kebenaran; ia setara para malaikat, melagukan madah pujian bersama para malaikat agung, mempersembahkan kurban ke altar surgawi, mengambil bagian dalam pelayanan Kristus sebagai imam, membaharui ciptaan, memperbaiki lagi [di dalamnya] citra [Allah], menciptakannya baru lagi untuk dunia surgawi dan, yang paling mulia ialah, dijadikan ilahi dan harus mengilahikan" (or. 2,73).
| | 1590. | Santo Paulus berkata kepada muridnya Timotius: "kobarkanlah karunia Allah yang ada padamu, yang telah diberikan kepadamu oleh penumpangan tanganku atasmu" (2 Tim 1:6). "Orang yang menghendaki jabatan penilik jemaat menginginkan pekerjaan yang indah " (I Tim 3:1). Kepada Titus ia berkata: "Aku telah meninggalkan engkau di Kreta dengan maksud ini, supaya engkau mengatur apa yang masih perlu diatur dan supaya engkau menetapkan penatua-penatua di setiap kota, seperti yang telah kupesankan kepadamu " (Tit 1:5).
| | 1591. | Seluruh Gereja adalah umat imami. Berkat Pembaptisan semua orang beriman mengambil bagian dalam imamat Kristus. Keikutsertaan ini dinamakan "imamat bersama kauni beriman". Atas dasarnya dan demi pelayanannya terdapat satu keikutsertaan lain dalam perutusan Kristus: perutusan pelayanan, yang diterimakan melalui Sakramen Tahbisan dan yang mempunyai tugas, untuk mengabdi di tengah jemaat, atas nama dan dalam pribadi Kristus.
| | 1592. | Imamat jabatan berbeda dari imamat bersama menurut hakikatnya, karena ia memberi wewenang kudus untuk melayani umat beriman. Pelayan yang ditahbiskan melaksanakan pelayanannya untuk umat Allah melalui kegiatan mengajar [munus docendi], melalui ibadat liturgi [munus liturgicum] dan melalui bimbingan pastoral [munus regendi].
| | 1593. | Sejak awal martabat tertahbis diterimakan dan dilaksanakan dalam tiga jenjang, yakni Uskup, imam, dan diaken. Tugas-tugas yang diserahkan melalui Tahbisan mutlak perlu demi susunan organis Gereja. Bila tidak ada Uskup, presbiter, dan diaken, orang tidak dapat berbicara tentang Gereja Bdk. Ignasius dari Antiokia, Trall. 3,1.
| | 1594. | Uskup menerima kepenuhan Sakramen Tahbisan, yang menggabungkan dia dalam Dewan para Uskup dan yang menjadikan dia kepala yang kelihatan dari Gereja lokal yang dipercayakan kepadanya. Sebagai pengganti para Rasul dan anggota Dewan, para Uskup mengambil bagian dalam tanggung jawab apostolik dan dalam perutusan seluruh Gereja di bawah wewenang Paus, pengganti santo Petrus.
| | 1595. | Para imam bersatu dengan para Uskup dalam martabat imamat dan serentak bergantung dari mereka dalam pelaksanaan tugas pastoralnya. Mereka dipanggil untuk menjadi rekan kerja Uskup yang bijaksana; di sekeliling Uskup mereka membentuk "Presbyterium" yang bersama dengan dia bertanggung jawab atas Gereja lokal. Mereka ditugaskan oleh Uskup untuk pemeliharaan paroki atau dengan satu tugas Gereja yang khusus.
| | 1596. | Para diaken adalah pejabat yang ditahbiskan untuk melaksanakan tugas dalam pelayanan Gereja. Mereka tidak menerima imamat jabatan, tetapi Tahbisan memberi kepada mereka tugas-tugas penting dalam pelayan sabda, liturgi, karya pastoral dan karitatif. Mereka harus melaksanakan tugas-tugas ini di bawah bimbingan pastoral Uskupnya.
| | 1597. | Sakramen Tahbisan diberikan melalui penumpangan tangan Uskup, yang disusul dengan doa tahbisan meriah. Ia memohon dari Allah untuk calon Tahbisan anugerah-anugerah Roh Kudus, yang dibutuhkan untuk pelayanannya. Tahbisan mengukir meterai sakramental yang tidak dapat dihapus.
| | 1598. | Gereja memberi Sakramen Tahbisan hanya kepada pria yang telah dibaptis, tentang siapa dapat diharapkan setelah melalui pemeriksaan yang memadai, bahwa mereka layak untuk melaksanakan tugas yang bersangkutan. Pimpinan Gereja mempunyai tanggungjawab dan hak unit, mengizinkan seseorang menerima Tahbisan.
| | 1599. | Dalam Gereja Latin Tahbisan untuk presbiterat biasanya hanya diberikan kepada para calon yang bersedia menerima selibat dengan sukarela, dan menyatakan kehendaknya secara publik untuk mempertahankannya karena cinta kepada Kerajaan Allah dan untuk melayani sesama.
| | 1600. | Adalah wewenang para Uskup untuk menerimakan ketiga jenjang Sakramen Tahbisan itu.
| << >>
|