KITAB SUCI +Deuterokanonika |
|
| Katekismus Gereja Katolik |
|
|
Katekismus Gereja Katolik
| 1591. | Seluruh Gereja adalah umat imami. Berkat Pembaptisan semua orang beriman mengambil bagian dalam imamat Kristus. Keikutsertaan ini dinamakan "imamat bersama kauni beriman". Atas dasarnya dan demi pelayanannya terdapat satu keikutsertaan lain dalam perutusan Kristus: perutusan pelayanan, yang diterimakan melalui Sakramen Tahbisan dan yang mempunyai tugas, untuk mengabdi di tengah jemaat, atas nama dan dalam pribadi Kristus.
| | 1592. | Imamat jabatan berbeda dari imamat bersama menurut hakikatnya, karena ia memberi wewenang kudus untuk melayani umat beriman. Pelayan yang ditahbiskan melaksanakan pelayanannya untuk umat Allah melalui kegiatan mengajar [munus docendi], melalui ibadat liturgi [munus liturgicum] dan melalui bimbingan pastoral [munus regendi].
| | 1593. | Sejak awal martabat tertahbis diterimakan dan dilaksanakan dalam tiga jenjang, yakni Uskup, imam, dan diaken. Tugas-tugas yang diserahkan melalui Tahbisan mutlak perlu demi susunan organis Gereja. Bila tidak ada Uskup, presbiter, dan diaken, orang tidak dapat berbicara tentang Gereja Bdk. Ignasius dari Antiokia, Trall. 3,1.
| << >>
|